Monday, October 24, 2016

PERAN RELAWAN DEMOKRASI DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2014 DI KABUPATEN GROBOGAN, PROVINSI JAWA TENGAH



BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang Laporan Akhir
Bagi bangsa kita yang telah berhasil merebut kemerdekaan dari penjajah dalam kurun waktu yang sangat lama dan melalui sebuah usaha perjuangan serta perang kemerdekaan, kata demokrasi memiliki arti yang sangat krusial dan merupakan salah satu tujuan penting perjuangan revolusi bagi bangsa Indonesia. Perjuangan tidak hanya diilhami oleh tujuan untuk memerdekakan diri dari kekuasaan para penjajah saja, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah cita-cita perjuangan kemerdekaan bangsa untuk menegakkan demokrasi di Indonesia.
Negara yang demokrasi selalu memiliki berbagai hak. Hak tersebut antara lain seperti kemerdekaan pers, hak menyatakan pendapat dan pikiran, hak memilih anggota-anggota perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia, hak kebebasan beragama, hak kebebasan berkreativitas, hak berorganisasi dan sebagainya. Jelas bahwa demokrasi berlandaskan atas hak kebebasan manusia dan demokrasi juga mengisyaratkan penghormatan yang setinggi-tingginya terhadap kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, demokrasi adalah milik rakyat yang dimana kekuasaan tertinggi dan kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat selaku pemegang peranan penting dalam kewenangan.
Sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, Negara Indonesia berupaya melaksanakan demokrasi seluas-luasnya. Salah satunya melalui pemilihan umum yang demokratis. Menurut Budiardjo (2008:461) ”Pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus tolok ukur, dari demokrasi. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat.” Rakyat bebas menentukan siapa saja yang dirasa pantas mewakili rakyat dalam menyalurkan aspirasi guna membawa dampak perubahan tatanan pemerintahan dan tatanan kehidupan yang lebih baik nantinya.
Layaknya sebuah negara yang baru menemukan jati dirinya, pelaksanaan pemilu tidak selamanya berjalan sesuai dengan harapan. Pasang surut kehidupan politik turut mempengaruhi pelaksanaan pemilu. Berbagai permasalahan dalam pemilu dari masa ke masa merupakan catatan bagi pelaksanaan pemilu. Khusus pada tahun 2004, pemilu ini dianggap sebagai tonggak demokrasi Indonesia karena rakyat memilih langsung anggota DPR dan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan umum secara langsung membuat nilai-niai demokrasi sudah mulai terlihat, hal tersebut ditandai dengan berjalannya pemilihan umum yang aman dan lancar tanpa ada kekerasan. Pemilihan umum secara langsung itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di dalam undang-undang tersebut terdapat juga mekanisme pengambilan keputusan dan mengatur tentang wewenang lembaga penyelenggara pemilihan umum yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik pada pusat, provinsi dan kabupaten maupun kota.
Dengan diadakannya pemilihan umum secara langsung setiap lima tahun sekali, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan suaranya di dalam pemilu. Masyarakat merupakan bagian terpenting, sebab masyarakatlah yang menentukan siapa pemimpin dan wakilnya di parlemen. Dengan kekuasaan yang didapat oleh pemerintah yang merupakan amanat dari rakyat, amanat tersebut berisi aspirasi dan harapan yang nantinya dapat membawa kesejahteraan dan kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik.
Saat ini proses pelaksanaan demokrasi di Indonesia sendiri telah berjalan ke tahapan demokrasi yang semakin dewasa. Dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tampak semakin terlihat jelas. Hal ini ditandai dengan partisipasi masyarakat yang aktif di kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara, mempengaruhi pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Jelas bahwa partisipasi politik erat kaitannya dengan kesadaran politik.
Kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam bentuk dukungan kepada pemerintah dengan memilih pimpinan atau dapat diartikan memilih dalam pemilu, akhirnya menciptakan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk partisipasi politik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah pasal 246 ayat (1) dan (2) :
(1)Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
(2)       Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih. Survei atau jejak pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat hasil pemilu, dengan ketentuan :
a.      Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu;
b.      Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu;
c.      Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
d.      Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Berdasarkan pasal ini, dapat diartikan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu demi terwujudnya pemilihan umum yang demokratis, aman, kondusif dan meningkatnya partisipasi pemilih dalam memberikan hak pilihnya.
Hal yang seringkali terjadi adalah partisipasi politik masyarakat ditentukan dan dimobilisasi secara massa yang menyebabkan partisipasi masyarakat tidak berasal dari dalam hati, melainkan termobilisasi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan politik dan menghalalkan segala cara untuk mendapat kekuasaan. Hal tersebut seringkali terjadi pada masyarakat yang tingkat pendidikan dan kesadaran mereka tentang politik masih kurang. Hal lain yang diakibatkan oleh pendidikan politik yang masih kurang membuat masyarakat cenderung apatis dalam pemilu, sehingga tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu atau disebut golongan putih (golput).
Sosialisasi merupakan bagian yang penting untuk meningkatkan partisipasi dalam kehidupan politik khususnya pemilihan umum. Sosialisasi harus lebih ditujukan kepada masyarakat yang berpendidikan kurang atau rendah dan yang belum paham mengenai pemilu, terlebih bagi mereka yang baru pertama kali menghadapi pemilu atau yang disebut pemilih pemula. Dengan diadakannya sosialisasi maka akan meningkatkan pemahaman dan partisipasi politik mengenai teknis, sistem dan mekanisme pemilu yang secara tidak langsung akan mensukseskan pemilu.
Pada saat sosialisasi, peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat penting dan dibutuhkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai suatu komisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyebarkan informasi mengenai pemilu kepada masyarakat dan sosial. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum mengamanatkan tugas dan wewenang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, provinsi dan kabupaten atau kota di antara tugas dan wewenang yang dimiliki oleh KPU adalah sosialisasi.
Sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya yang berpendidikan rendah, belum mengerti mengenai mekanisme dan prosedur pemilu, serta nilai yang paling dasar tentang politik. Kurangnya pemahaman seperti apa demokrasi itu, untuk apa dilaksanakan pemilu dan untuk apa masyarakat memilih wakil rakyat belum dikenal secara baik dikarenakan pemahaman masyarakat mengenai hal tersebut masih kurang. Sementara fungsi partai politik yang diharapkan untuk bisa memberi pendidikan politik bagi masyarakat ternyata belum dapat berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat yang masih berpendidikan politik rendah dan masyarakat yang baru pertama kali menghadapi pemilu sangat dibutuhkan.
Sosialisasi merupakan bagian yang penting dalam rangkaian tahapan pemilu. Sebab dengan diadakannya sosialisasi, diharapkan dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang politik kepada masyarakat dalam memahami mekanisme ataupun prosedur umum yang mungkin dapat berubah di setiap pemilihan umum sehingga masyarakat menjadi individu yang berpartisipasi.
Kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum juga tidak lepas dari sosialisasi yang dilakukan oleh KPU dalam menyebarkan informasi dan pemahaman tentang pentingnya pemilu. Karena dalam fenomena yang berkembang saat ini, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak akan berpartisipasi dalam pemilu, yang disebut dengan golongan putih (golput). Kelompok ini juga menyebarkan pengaruh kepada masyarakat agar tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Fenomena yang paling memprihatinkan adalah menurunnya partisipasi pemilih pada pemilu nasional, yaitu Pemilu 1999 (92%), Pemilu 2004 (84%), dan Pemilu 2009 (71%) yang menjadi permasalahan penting dan harus segera ditangani. Hal ini menjadi tantangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensukseskan pemilu.
Banyak faktor yang menjadikan tingkat partisipasi mengalami tren penurunan, diantaranya adalah adanya paham keagamaan anti demokrasi dan melemahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu sebagai instrumen transformasi sosial, sehingga mereak tidak menggunakan hak pilihnya secara cerdas. Sebagai pemilih, masyarakat terjebak dalam pragmatism. Tidak semua pemilih datang ke TPS atas idealisme tertentu tetapi didasarkan pada kalkulasi untung rugi yang sifatnya material, seperti mendapatkan uang dan barang. Pragmatism seperti ini sebagian disumbang oleh tingkat literasi politik yang relatif rendah, melemahnya kesukarelaan masyarakat dalam agenda pencerdasan demokrasi. Dan sosialisasi tidak sampai pada masyarakat yang terpencil khususnya pada masyarakat pedesaan.
Menyikapi keadaan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan suatu terobosan dengan membuat program yang bernama Relawan Demokrasi. Pembentukan program Relawan Demokrasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD khususnya pasal 246 ayat (1) dan (2) serta Pasal 247 Ayat (1) yang menyatakan tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Petunjuk Pelaksanaan Program Relawan Demokrasi Pemilihan Umum 2014 Nomor 69/KPU/IX/2013 tanggal 2 September 2013.
Program Relawan Demokrasi sendiri adalah gerakan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pemilih dan partisipasi dalam menggunakan hak pilihnya. Menempatkan masyarakat sebagai pelopor (pioner), dimana mereka berperan seluas-luasnya dan menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota. Program Relawan Demokrasi ini melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari 5 segmen pemilih strategis yaitu pemilih pemula, kelompok agama, kelompok perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok pinggiran. Program ini dilatarbelakangi oleh menurunnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini dapat dilihat pada tabel tingkat golput yang diperoleh dari KPU Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah pada penyelenggaraan pemilihan umum legislatif.
Tabel 1.1
Masyarakat yang Tidak Memilih (Golput) pada Pemilihan Umum Legislatif
di Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2004 s.d 2014

No
Tahun
Kehadiran
Golput

Jumlah total

Jumlah
Persentase
Jumlah
Persentase
1
2004
731.360
(80,02%)
180.835
(19,08%)
912.213
2
2009
747.000
(71,89%)
292.071
(28,11%)
1.039.071
3
2014
785.951
(71,59%)
311.655
(28,41%)
1.096.951

Sumber : KPU Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Pada Tabel 1.1 dapat dilihat bahwa jumlah masyarakat yang tidak memilih selama tiga periode pemilihan umum legislatif berfluktuatif dengan rata-rata 25,02%. Jumlah masyarakat yang tidak memilih mengalami kenaikan dari periode ke periode, dapat dilihat pada tahun 2004 masyarakat yang tidak memilih sebanyak 19,08%, tahun 2009 sebanyak 28,11% dan tahun 2014 berjumlah 28,41%.
Jumlah pemilih pada tiga periode pemilihan umum justru mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2004 sebanyak 912.213 pemilih, tahun 2009 sebanyak 1.039.071 pemilih dan pada tahun 2014 berjumlah 1.096.951 pemilih. Data Tabel 1.1 menyebutkan bahwa tingkat partisipasi politik masyarakat pada pemilu legislatif dari periode ke periode mengalami penurunan sedikit demi sedikit. Kondisi ini dapat dilihat dari menurunnya jumlah pemilih yang berpartisipasi pada Pemilu Legislatif Tahun 2009 yakni sebesar 71,89%, dan tahun 2014 sebesar 71,51%. Selain itu presentase masyarakat yang tidak memilih dari tahun 2009 ke tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar 0,38% sehingga tingkat golput pada tahun 2014 sebesar 28,49%. Hal tersebut jelas membuktikan bahwa partisipasi politik cenderung rendah bahkan mengalami sedikit penurunan.
Tindakan lebih lanjut untuk fenomena dimana masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, maka dibentuk program Relawan Demokrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain dilatarbelakangi oleh kekhawatiran KPU terhadap rendahnya tingakt partisipasi masyarakat yang semakin menurun, pembentukan program ini juga dilatarbelakangi dengan munculnya sikap apatis di tengah-tengah masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan umum yang mungkin disebabkan oleh hasil-hasil pemilihan umum sebelumnya yang mengecewakan masyarakat dan membuat menurunnya kepercayaan masyarakat akan nilai-nilai demokrasi. Dengan adanya Relawan Demokrasi ini diharapkan menjadi pelopor demokrasi dan menjadi mitra KPU dalam menjalankan tuganya untuk mensukseskan pemilihan umum legislatif di Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam menjalankan tuganya sebagai mitra KPU, masalah kondisi lapangan di Kabupaten Grobogan menjadi salah satu faktor yang menghambat Relawan Demokrasi dalam melakukan sosialisasi di Kabupaten Grobogan sehingga sosialisasi yang dilakukan kurang maksimal. Sesuai informasi yang diperoleh dari KPU Kabupaten Grobogan, kondisi lapangan di Kabupaten Grobogan memiliki jarak antara kecamatan yang satu dengan kecamatan yang lain jauh dan tiap kecamatan mempunyai medan lapangan yang berbeda-beda, sehingga membuat sosialisasi yang dilakukan kurang maksimal. Selain itu dengan kondisi lapangan di Kabupaten Grobogan yang terbilang banyak kebutuhan, membuat anggaran yang dikeluarkan juga lebih banyak.
Berdasarkan latar belakang dan pemikiran di atas, maka penulis mengadakan penelitian yang berjudul “PERAN RELAWAN DEMOKRASI DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2014 DI KABUPATEN GROBOGAN, PROVINSI JAWA TENGAH “.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *