Monday, October 24, 2016

STRATEGI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DALAM MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi persiapan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa di Kabupaten Temanggung)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Desa merupakan pemerintahan terdepan Indonesia dan bagian vital, karena desa merupakan poros pembangunan bangsa secara menyeluruh. Para pejuang Negara Indonesia telah membereskan kedudukan desa sebagai ujung tombak pemerintahan terdepan dan dalam pelayanan masyarakat. Dengan semangat untuk menjadikan desa sebagai pilar pembangunan bangsa, jika semua desa di Indonesia maju, kuat, mandiri, dan sejahtera maka tentu Negara Indonesia menjadi negara maju, besar dan terhormat.
Salah satu perencanaan pembangunan yang dialirkan secara berkelanjutan dan berjenjang dari unit pemerintahan terbawah hingga pemerintah tingkat pusat, telah demikian lama diterapkan dan merupakan sebuah sistem besar (grand system) yang secara melembaga diakui keberadaannnya. Secara teoretik, perencanaan pembangunan desa memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis, karena ia merupakan dasar / fondasi bagi terbangunnya perencanaan pembangunan dalam skala nasional.
Pembangunan desa juga bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan adalah merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Dikatakan sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk di pedesaan dilihat dari aspek kualitas masih perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya sebagai subjek pembangunan penduduk pedesaan memegang peranan yang sangat penting sebagai kekuatan penentu (pelaku) dalam proses pembangunan pedesaan maupun pembangunan nasional.
Pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan pembangunan yang diprogramkan oleh negara (pemerintah dan masyarakat) dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun masyarakat di pedesaan. Pembangunan desa merupakan kewajiban dan tanggung jawab politis negara dalam rangka memecahkan masalah sosial ekonomi negara.
Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan di tingkat desa. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan perdesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa. Sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan perdesaan dapat membumi dengan masyarakatnya dan tidak mengawang-awang. Artinya, pembangunan desa harus terencana dengan baik berdasarkan hasil analisis atau kajian yang menyeluruh terhadap segenap potensi (kekuatan dan peluang) dan permasalahan (kelemahan dan hambatan / ancaman) yang dihadapi desa. Hasil analisis terhadap potensi dan permasalahan yang ada dan mungkin akan muncul di masa mendatang inilah yang menjadi bahan dasar bagi perencanaan dan program pembangunan desa di masa mendatang dengan melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat.
Untuk mewujudkan pembangunan desa yang terencana, maka pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat harus terlibat dalam proses perencanaan pembangunan. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota. Dalam prakteknya perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka, yakni : (a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan (b) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka 1 (satu) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program desa, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. RPJM Desa dan RKP Desa inilah yang menjadi prasyarat penyusunan APB Desa. APB Desa bersumber anggaran dari dana transfer yang  terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Desa (PAD), swadaya dan partisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa ditetapkan dalam bentuk peraturan desa, yang diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten/Kota (dalam hal ini Berita Daerah Kabupaten Temanggung) selayaknya peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum. RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam hal ini Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (selanjutnya disebut BPD), sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Oleh karena itu, pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa yang merupakan perencanaan pembangunan desa menjadi tanggungjawab bersama penyelenggara pemerintahan desa, mulai dari Pemerintah Desa, BPD maupun kelompok masyarakat yang turut berperan dalam pembangunan di desa.
RPJM Desa juga merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Desa yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Desa dan memperhatikan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tertuang bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades). Menjadi tugas Bapermades dalam pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam melakukan penataan desa tentu Bapermades memerlukan stategi dalam pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait persiapan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa tahun 2015 agar tujuan dibuatnya Undang-Undang tersebut yaitu untuk mempercepat pembangunan di desa dapat tercapai.
Seperti yang dikatakan anggota DPD-RI Abdul Hafidh Asrom dalam Republika.com[1], 13 Januari 2015 :
"Kami mendorong kesiapan pemerintah desa, yaitu kepala desa dan perangkatnya, dalam melaksanakan UU Desa.”
Pada kegiatan terpisah yang termuat dalam MediaIndonesia.com[2], 1 April 2015, Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa  Mohammad Rizal, SE., M.Si mengatakan :
"Yang saya dorong adalah bagaimana kesadaran masing-masing kepala desa dengan anggaran yang begitu besar, tugas pokok yang harus mereka kerjakan juga banyak. Hal itu yang saya sadarkan, jangan sampai
terkesan dengan mendapatkan anggaran yang besar baik dari pemerintah
pusat maupun daerah menjadikan mereka terlena".
 Cukup banyak perangkat desa yang sudah memahami yang di paparkan baik oleh pihak Ditjen Bina Pemerintahan Desa ataupun BPMPD di tingkat Kabupaten/Kota, mulai dari penyusunan RPJMDes serta RKPDesa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
meskipun banyak juga yang belum begitu paham.
"Apalagi dengan waktu tinggal 1 bulan, mereka harus menyiapkan minimal ada RKP Desa APBDesa untuk dilaksanakan tahun 2015 nanti”.

Sejumlah 266 Desa di Kabupaten Temanggung perlu merevisi Perdes tentang RPJM Desa dan Perdes tentang RKP Desa, serta Perdes tentang APB Desa agar nantinya dapat mencairkan dana desa.[3] Tentunya pada proses ini perlu adanya pendampingan.
Oleh karena itu, dalam rangka implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Temanggung perlu melaksanakan tinjauan kembali (review) dan perumusan strategi dalam mempersiapkan pelaksanaan perencanaan desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Dari hasil survei yang ada maka kita mengetahui bahwa pemerintah desa belum mampu menyusun dokumen rencana pembangunan desa dengan baik dan benar. Melihat  fakta yang ada bahwa pemerintahan desa belum mampu menyusun dokumen rencana pembangunan desa dengan baik dan benar, hal ini menjadi kewajiban Bapermades dalam mempersiapkan pemerintah desa khususnya dalam penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, dan ABP Desa. Permasalahnnya adalah strategi Bapermades belum mampu secara optimal dalam melaksanakan undang-undang ini, hal ini dapat dilihat karena pemerintah desa masih belum mampu dan belum siap mengelola keuangan dan menyusun APB Desa. Hal ini juga dilihat dari kenyataan di lapangan dan perlu pengkajian yang serius dari pemerintah sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “STRATEGI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DALAM MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi persiapan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa di Kabupaten Temanggung)”


[1] Taufiq Rachman, DPD Soroti Penyaluran Dana Desa, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dalam http://www.republika.co.id/berita/dpd-ri/berita-dpd/15/01/13/ni4fbw-dpd-soroti-penyaluran-dana-desa, diakses pada tanggal 20 September 2015
[2] Irvin Safa’at, Bimtek Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, Media Indonesia dalam http://www.mediaindonesia.com/2014/12/ditjenpmpd-kembali-berikan.html, diakses pada tanggal 20 September 2015
[3] Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pasal 1 ayat (21)

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *