Thursday, April 5, 2018

EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI E-KELURAHAN DALAM PELAYANAN TERHADAP WARGA MASYARAKAT DI KELURAHAN SADANG SERANG KECAMATAN COBLONG KOTA BANDUNG



BAB I
 PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang Laporan Akhir
Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah atau CSR (Corporate Social Responsibility), yang mengatur kerja sama dan kesepakatan antara Walikota dengan gubernur/bupati/walikota di dalam Provinsi, atau dengan gubernur/walikota/bupati lain, atau dengan pihak Luar Negeri dan/atau dengan Badan Hukum, yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban dalam rangka menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan seluruh urusan Pemerintah Daerah, serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memajukan suatu pelayanan yang efektif dan efisien maka pemerintah membentuk suatu program elektronik kelurahan, yang sesuai dengan perkembangan aspirasi masyarakat dan perkembangan zaman yang lebih menekankan pada urgensi keberadaan pemerintahan daerah dalam rangka :
1.      Melindungi serta mensejahterakan masyarakat
2.      Memberdayakan potensi yang ada pada suatu daerah dengan adanya keanekaragaman daerah
3.      Meningkatkan efektifitas pelayanan terhadap masyarakat untuk menjadi lebih baik
Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah banyak membawa perubahan yang cukup berarti antara lain meliputi konsep otonomi daerah yang lebih diperjelas, pembagian wewenang menjadi lebih tegas, kontruksi pemerintahan daerah termasuk kelembagaanya, pelayanan terhadap masyarakat, manajemen daerah dan sebagainya. Melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah menjadi memiliki wewenang yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya.
Berangkat dari hal tersebut, aspek pelayanan di suatu daerah merupakan aspek penting guna memajukan serta mensejahterakan rakyat Indonesia. Dengan adanya kerja sama daerah pelayanan akan lebih baik untuk dilaksanakan karena mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang memiliki tujuan yang sama untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi dewasa ini masyarakat belum sepenuhnya ikut berpartisipasi atau mendukung kegiatan tersebut dengan mengikuti program pemerintah yang diatur dalam suatu peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Dalam struktur Pemerintah Daerah di tingkat paling bawah terdapat Desa/ Kelurahan sebagai ujung tombak dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Pemerintah Kota Bandung dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah lewat program e-Kelurahan yang merupakan bagian kegiatan dari kerjasama (MoU) antara pemerintah Kota Bandung dengan pihak Telkom Tbk. sebagai salah satu bentuk proses pelayanan partisipatif dengan melibatkan peran serta pihak swasta sebagai salah satu pilar pelayanan di Kota Bandung. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 4, Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian, proses kerja sama memang sudah seharusnya dilakukan demi berjalannya suatu pemerintahan yang prima dalam memberikan pelayanan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan perlu diupayakan peningkatan terhadap mutu dan jenis pelayanan dasar publik. Dengan dikeluarkannya program Elektronik Kelurahan diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang mudah dan tidak sulit untuk dilaksanakan.
Adapun tugas pokok dari seorang Lurah yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas :
1.      Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
2.      Pemberdayaan masyarakat
3.      Pelayanan masyarakat
4.      Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5.      Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6.      Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan

Dalam pelaksanaan pelayanan, masyarakat merupakan komponen utama untuk menentukan pencapaian tujuan pelayanan. Partisipasi masyarakat dalam pelayanan dapat berupa partisipasi aktif melalui keterlibatan langsung dalam program-program yang dilaksanakan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pemanfaatan dan pemeliharaan dari hasil yang dicapai. Namun semuanya dapat berjalan lancar jika adanya kerja sama daerah dalam mendukung serta menggerakan partisipasi masyarakat di dalamnya.
Dalam mensejahterakan rakyatnya, suatu daerah tentunya akan menjalankan program-program pemerintah dengan sebaik-baiknya dan dalam prosesnya diperlukan keterlibatan masyarakat secara langsung baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil sampai dengan evaluasi hasil pelayanan karena pada aspek ini terdapat banyak kegiatan yang harus disimak dan dimengerti oleh masyarakat sehingga terciptanya azas keterbukaan terhadap pemerintah.
Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kota Bandung dijelaskan bahwa dalam upayanya mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Kota Bandung berusaha mengoptimalkan pelayanan di Kelurahan yang dipercaya bisa menopang terwujudnya Bandung Kota Jasa Bermartabat. Secara harfiah, Bermartabat diartikan sebagai harkat atau harga diri yang menunjukkan eksistensi masyarakat kota yang dapat dijadikan teladan karena kebersihan, kemakmuran, ketaatan, ketaqwaan, dan kedisiplinanya. Jadi, Kota Jasa Bermartabat diartikan sebagai kota yang menyediakan jasa pelayanan yang didukung dengan terwujudnya ketertiban, kemakmuran, ketaatan, ketaqwaan, dan kedisiplinan masyarakatnya.
Dalam kata Bermartabat (Bersih, Makmur, Taat, Bersahabat) dapat diartikan :
1.    “Bersih” yaitu Kota Bandung sebagai Kota Jasa harus bersih dari sampah, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyakit masyarakat (judi, pelacuran, narkoba, premanisme, dan lainya) dan perbuatan tercela lainya.
2.    “Makmur” yaitu Kota Bandung sebagai Kota Jasa yang memberikan kemakmuran terhadap warganya.
3.    “Taat” yaitu  Kota Bandung sebagai Kota Jasa harus memiliki warga yang taat terhadap agama, hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban kota.
4.    “Bersahabat” yaitu Kota Bandung sebagai Kota Jasa harus memiliki warga yang bersahabat, santun, akrab dan dapat menyenangkan bagi orang yang berkunjung serta menjadikan kota yang bersahabat dalam pemahaman kota yang ramah lingkungan.
Kebijakan ini telah dirintis sejak tahun 2008 melalui Program Kelurahan Bermartabat berupa perbaikan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, yang menjadi dasar hukum untuk melakukan kerja sama dengan badan hukum, maka dari itu muncul program elektronik Kelurahan (e-Kelurahan) yang dinilai merupakan model yang diharapkan bisa mengakselerasi pelayanan kelurahan di Kota Bandung. e-Kelurahan merupakan sistem aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan proses transaksi dan monitoring dokumen yang ada pada pemerintahan di kelurahan.
Kelurahan Sadang Serang dalam pelayanan e-Kelurahan memiliki aplikasi layanan untuk otomatisasi proses administrasi pelayanan yang akurat, cepat dan mudah meliputi 24 (dua puluh empat) jenis pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhannya. Tabel berikut menjelaskan mengenai layanan-layanan yang dapat menggunakan e-Kelurahan.



















Tabel 1.1
    Jenis Layanan e-Kelurahan
No
Modul surat
No
Modul surat
1
2
3
4
1
SKTM untuk Sekolah
13
SK Kejandaan Kedudaan
2
SK Domisili Kelembagaan
14
SK untuk Orang Tua*
3
SK Domisili Perusahaan
15
SK Asal Usul*
4
SK. Usaha
16
Persetujuan Mempelai*
5
SK Ahli Waris
17
SK untuk Menikah*
6
SK Belum Menikah
18
SK Kematian Suami/Istri*
7
SK Pernyataan
19
SK Kelahiran
8
SK Pengantar Catatan Kepolisian
20
SK Pindah Datang WNI
9
Permohonan KTP
21
SK Jaminan Bertempat Tinggal
10
SK Miskin
22
Permohonan Pindah Datang
11
SK Serba Guna
23
Form Data Kependudukan
12
SK Tidak Mampu
24
SK Jamkesmas
Keterangan: *) merupakan bagian dari SK Niat Akad (NA)
Sumber : booklet Kelurahan Sadang Serang

Aplikasi e-Kelurahan diperuntukkan bagi kelurahan dalam mengelola administrasi data kependudukan. Dengan e-Kelurahan pencatatan dan pendataan administrasi untuk surat rujukan, surat keterangan, surat pengantar, dan lain sebagainya dapat dibuat secara elektronik yang datanya tersimpan dengan aman dan lengkap di server Telkom. Selain itu dengan adanya program ini warga tidak perlu lagi mengantri dan dapat menghemat waktu dalam pengelolaan Administrasi yang berbasis IT, serta keuntungan untuk kelurahan  yaitu dalam meningkatkan produktifitas dalam bekerja, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kelurahan.
Program e-Kelurahan ini merupakan pelengkap dari program sebelumnya yakni Program Kelurahan Bermartabat. Tapi keberadaan e-Kelurahan justru melengkapi apa yang belum terjangkau pada program Kelurahan Bermartabat. E-Kelurahan memiliki tujuan untuk mencapai pelayanan kelurahan yang prima. Dengan demikian, kerja sama ini memandang perlu adanya pengembangan Kota Bandung menjadi sebuah kota yang terbuka dan ramah terhadap pemanfaatan teknologi terutama dalam teknologi informatika.
Sesuai dengan konsep Bandung Smart City sebagai konsep kota yang memiliki koneksi terintegrasi dalam berbagai bidang hingga memberikan dampak praktis dan efisiensi dalam pengelolaan kota, dapat menjadi suatu alternatif solusi yang layak untuk dikembangkan dan diimplementasikan guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun melihat fenomena-fenomena yang terjadi dilapangan pada beberapa bulan terakhir, program e-Kelurahan belum berjalan secara optimal baik dari segi pelayanan maupun pengerjaanya. Masih banyak pengerjaan pelayanannya yang tidak sesuai dengan harapan efisiensi waktu, hasilnya pun kurang maksimal khususnya di Kelurahan Sadang Serang. Selain itu, partisipasi masyarakat di dalamnya pun cenderung masih kurang. Antusiasme masyarakat terhadap program e-Kelurahan cenderung belum tersosialisasi dengan baik sehingga masyarakat sedikit banyak belum mengetahui mengenai program e-Kelurahan di Kelurahan Sadang Serang.
Berdasarkan hal tersebut, terlihat betapa pentingnya efektivitas terhadap program e-Kelurahan yang akan dirasakan oleh warga masyarakat setelah menggunakan pelayanan kelurahan.
Atas dasar inilah penulis tertarik untuk menulis laporan akhir dengan judul “EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI E-KELURAHAN DALAM PELAYANAN TERHADAP WARGA MASYARAKAT DI KELURAHAN SADANG SERANG KECAMATAN COBLONG KOTA BANDUNG”.




1.2         Permasalahan
1.2.1     Identifikasi Masalah di Lokasi Magang
Dari penjelasan di atas penulis membuat identifikasi masalah sebagai berikut :
1.            Pelaksanaan program Elektronik Kelurahan belum sepenuhnya dapat diikuti oleh seluruh warga karena kultur masyarakat masih belum dapat beradaptasi.
2.            Kurang pahamnya masyarakat dalam Elektronik Kelurahan.
3.            Di dalam pelayanan Elektronik Kelurahan tidak semua dapat     dilayani karena ada beberapa pelayanan yang memerlukan data khusus.
4.            Tidak semuanya jenis layanan dapat terdaftar di dalam program Elekronik Kelurahan.
5.            Data Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum sinkron karena terdapat kebijakan didalam Kementrian Dalam Negeri tentang kerahasiaan data.

1.2.2     Pembatasan Masalah
Mengingat waktu yang terbatas penulis membuat pembatasan pengamatan masalah pada efektivitas dalam pengoptimalisasian pelaksanaan program Elektronik Kelurahan pada aspek pelayanan terhadap masyarakat di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.

1.2.3     Rumusan Masalah
Dalam pengamatan yang sudah dilakukan, maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.            Bagaimana peranan pemerintah dalam rangka menghilangkan sikap apatis masyarakat di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung?
2.            Apakah program Elektronik Kelurahan sudah disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung?
3.            Bagaimana  pelayanan yang dilakukan kepada warga yang memerlukan data khusus di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung?
4.            Apa faktor penghambat dan pendukung dalam pembentukan data kependudukan Elektronik Kelurahan di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung?

1.3         Maksud dan Tujuan Magang
1.3.1     Maksud Magang
Maksud dilakukanya Magang ini adalah untuk mengefektifkan implementasi program Elektronik Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Bandung Smart City di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.

1.3.2     Tujuan Magang
Adapun tujuan dari Magang ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui bagaimana pelayanan terhadap masyarakat dalam mengoptimalisasikan program Elektronik Kelurahan di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.
2.    Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program Elektronik Kelurahan di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.
3.    Untuk mengetahuiapa saja faktor penghambat serta faktor penunjang dalam program Elektronik Kelurahan di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.

1.4         Kegunaan Magang
1.4.1     Kegunaan Praktis Untuk Lokasi Magang
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan masukan dan menjadi acuan bagi pemerintah khususnya di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung dalam mengkaji berbagai konsep tentang berbagai aspek yang terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mempercepat proses pelayanan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.


1.4.2     Kegunaan Praktis Untuk Lembaga
                        Hasil dari kegiatan Magang ini diharapkan bisa menjadi bahan referensi bagi civitas Academika pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dalam menganalisis dan mengaplikasikan berbagai teori dan konsep yang terkait dengan masalah program Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah khususnya Program Elektronik Kelurahan.

1.5         Definisi Konsep obyek yang diamati dan dikaji
1.5.1     Pengertian Efektivitas
                        Efektivitas memiliki arti berhasil atau tepat guna. Efektif merupakan kata dasar, sementara kata sifat dari efektif adalah efektivitas. Menurut Agung Kurniawan (2005:109) mendefinisikan efektivitas sebagai berikut: “Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya”.
Efektivitas menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
1.5.2        Implementasi
                    Implementasi yang merupakan terjemahan dari kata “implementasion” . berasal dari kata kerja “to implement” . Menurut kamus Webster dalam tachjan (2008 : 32) kata to implement berasal dari Bahasa latin (implementum) dari asal kata “impere” dan “plere”. Kata impere berasal dimaksudkan “to fill up”, “to fill in” yang artinya mengisi penuh ; melengkapi,sedangkan “plere” maksudnya “to fill” mengisi.
Menurut Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman 2002) mengemukakan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman 2002:70) mengemukakan bahwa “implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”. Pengertian implementasi sebagai perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman 2004) .Adapun Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002;70) mengemukakan implementasi adalah system rekayasa.
Pengertian dia atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi , tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekedar aktivitas, tapi sebuah kegiatan terencana dan dilakukan dengan sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
Menurut Widodo (2008:88), implementasi adalah suatu proses yang melibatkan sejumlah sumber daya yang didalamnya termasuk manusia, dana, kemampuan operasional, baik oleh pemerintah maupun swasta (individu atau kelompok) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pembuat kebijakan.
1.5.3   Elektronik Kelurahan
                        Elektronik merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan proses transaksi dan monitoring pembuatan dokumen yang ada pada pemerintahan di kelurahan. Aplikasi elektronik kelurahan diperuntukkan bagi Kelurahan dalam mengelola data kependudukan. Dengan e-Kelurahan pencatatan dan pendataan administrasi untuk surat rujukan, surat keterangan, surat pengantar, dan lain sebagainya dapat dibuat secara elektronik yang datanya tersimpan dengan aman dan lengkap di server Telkom.
1.5.4   MoU (Memorandum of Understanding)
                        Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan merupakan dan termasuk suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak yang berkepentingan untuk itu. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karenanya suatu MoU dibuat antara 2 (dua) belah pihak akan mengikat kedua bilah pihak tersebut. Kedua belah pihak tersebut sedemikian rupa harus mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam klausula-klausula yang terdapat dalam MoU tersebut. Hal ini berarti bahwa apabila salah satu pihak yang terikat dalam MoU tersebut melakukan pelanggaran atas MoU, maka pihak yang lainnya dapat melakukan penuntutan di Pengadilan. Menurut Munir Fuady mendefinisikan MoU sebagai berikut :
Memorandum of Understanding adalah Perjanjian Pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of Understanding berisikan hal-hal yang pokok saja

MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *