BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Laporan Akhir
Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah atau CSR (Corporate Social Responsibility), yang
mengatur kerja sama dan kesepakatan antara Walikota dengan
gubernur/bupati/walikota di dalam Provinsi, atau dengan
gubernur/walikota/bupati lain, atau dengan pihak Luar Negeri dan/atau dengan
Badan Hukum, yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban
dalam rangka menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan seluruh urusan Pemerintah
Daerah, serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memajukan suatu pelayanan yang
efektif dan efisien maka pemerintah membentuk suatu program elektronik
kelurahan, yang sesuai dengan perkembangan aspirasi masyarakat dan perkembangan
zaman yang lebih menekankan pada urgensi keberadaan pemerintahan daerah dalam
rangka :
1. Melindungi serta mensejahterakan masyarakat
2. Memberdayakan potensi yang ada pada suatu daerah dengan adanya
keanekaragaman daerah
3. Meningkatkan efektifitas pelayanan terhadap masyarakat untuk menjadi
lebih baik
Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia, Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah banyak membawa
perubahan yang cukup berarti antara lain meliputi konsep otonomi daerah yang
lebih diperjelas, pembagian wewenang menjadi lebih tegas, kontruksi
pemerintahan daerah termasuk kelembagaanya, pelayanan terhadap masyarakat,
manajemen daerah dan sebagainya. Melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
pemerintahan daerah menjadi memiliki wewenang yang lebih luas dalam mengatur
dan mengurus rumah tangga daerahnya.
Berangkat dari hal tersebut, aspek pelayanan di
suatu daerah merupakan aspek penting guna memajukan serta mensejahterakan
rakyat Indonesia. Dengan adanya kerja sama daerah pelayanan akan lebih baik
untuk dilaksanakan karena mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang
memiliki tujuan yang sama untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi dewasa ini
masyarakat belum sepenuhnya ikut berpartisipasi atau mendukung kegiatan
tersebut dengan mengikuti program pemerintah yang diatur dalam suatu peraturan
daerah yang telah ditetapkan.
Dalam struktur Pemerintah Daerah di tingkat paling
bawah terdapat Desa/ Kelurahan sebagai ujung tombak dari pemerintahan yang
paling dekat dengan masyarakat. Pemerintah Kota Bandung dengan memperhatikan
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Kerjasama Daerah lewat program e-Kelurahan yang merupakan bagian kegiatan dari
kerjasama (MoU) antara pemerintah Kota Bandung dengan pihak Telkom Tbk. sebagai
salah satu bentuk proses pelayanan partisipatif dengan melibatkan peran serta
pihak swasta sebagai salah satu pilar pelayanan di Kota Bandung. Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 4, Objek
kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi
kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Dengan
adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian, proses kerja sama memang
sudah seharusnya dilakukan demi berjalannya suatu pemerintahan yang prima dalam
memberikan pelayanan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
secara menyeluruh dan perlu diupayakan peningkatan terhadap mutu dan jenis
pelayanan dasar publik. Dengan dikeluarkannya program Elektronik Kelurahan
diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang mudah dan tidak sulit
untuk dilaksanakan.
Adapun tugas pokok dari seorang Lurah yakni
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan
melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Dalam
melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas :
1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan
Dalam pelaksanaan pelayanan, masyarakat merupakan
komponen utama untuk menentukan pencapaian tujuan pelayanan. Partisipasi
masyarakat dalam pelayanan dapat berupa partisipasi aktif melalui keterlibatan
langsung dalam program-program yang dilaksanakan mulai dari proses perencanaan,
pelaksanaan, sampai dengan pemanfaatan dan pemeliharaan dari hasil yang
dicapai. Namun semuanya dapat berjalan lancar jika adanya kerja sama daerah
dalam mendukung serta menggerakan partisipasi masyarakat di dalamnya.
Dalam mensejahterakan rakyatnya, suatu daerah
tentunya akan menjalankan program-program pemerintah dengan sebaik-baiknya dan
dalam prosesnya diperlukan keterlibatan masyarakat secara langsung baik dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil sampai dengan evaluasi hasil pelayanan
karena pada aspek ini terdapat banyak kegiatan yang harus disimak dan
dimengerti oleh masyarakat sehingga terciptanya azas keterbukaan terhadap
pemerintah.
Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Kota Bandung dijelaskan bahwa dalam upayanya
mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Kota Bandung berusaha mengoptimalkan pelayanan
di Kelurahan yang dipercaya bisa menopang terwujudnya Bandung Kota Jasa
Bermartabat. Secara harfiah, Bermartabat diartikan sebagai harkat atau harga
diri yang menunjukkan eksistensi masyarakat kota yang dapat dijadikan teladan
karena kebersihan, kemakmuran, ketaatan, ketaqwaan, dan kedisiplinanya. Jadi,
Kota Jasa Bermartabat diartikan sebagai kota yang menyediakan jasa pelayanan
yang didukung dengan terwujudnya ketertiban, kemakmuran, ketaatan, ketaqwaan,
dan kedisiplinan masyarakatnya.
Dalam kata Bermartabat (Bersih, Makmur, Taat,
Bersahabat) dapat diartikan :
1. “Bersih” yaitu Kota Bandung sebagai Kota Jasa harus bersih dari sampah,
dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyakit
masyarakat (judi, pelacuran, narkoba, premanisme, dan lainya) dan perbuatan
tercela lainya.
2. “Makmur” yaitu Kota Bandung sebagai Kota Jasa yang memberikan kemakmuran
terhadap warganya.
3. “Taat” yaitu Kota Bandung sebagai
Kota Jasa harus memiliki warga yang taat terhadap agama, hukum dan
aturan-aturan yang ditetapkan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan
ketertiban kota.
4. “Bersahabat” yaitu Kota Bandung sebagai Kota Jasa harus memiliki warga
yang bersahabat, santun, akrab dan dapat menyenangkan bagi orang yang
berkunjung serta menjadikan kota yang bersahabat dalam pemahaman kota yang
ramah lingkungan.
Kebijakan ini telah dirintis sejak tahun 2008
melalui Program Kelurahan Bermartabat berupa perbaikan infrastruktur dan
peningkatan kesejahteraan warga. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, yang menjadi
dasar hukum untuk melakukan kerja sama dengan badan hukum, maka dari itu muncul
program elektronik Kelurahan (e-Kelurahan) yang dinilai merupakan model yang
diharapkan bisa mengakselerasi pelayanan kelurahan di Kota Bandung. e-Kelurahan
merupakan sistem aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan proses transaksi
dan monitoring dokumen yang ada pada pemerintahan di kelurahan.
Kelurahan Sadang Serang dalam pelayanan e-Kelurahan
memiliki aplikasi layanan untuk otomatisasi proses administrasi pelayanan yang
akurat, cepat dan mudah meliputi 24 (dua puluh empat) jenis pelayanan yang
diperlukan oleh masyarakat dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhannya. Tabel
berikut menjelaskan mengenai layanan-layanan yang dapat menggunakan
e-Kelurahan.
Tabel 1.1
Jenis Layanan e-Kelurahan
No
|
Modul surat
|
No
|
Modul surat
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
SKTM
untuk Sekolah
|
13
|
SK
Kejandaan Kedudaan
|
2
|
SK
Domisili Kelembagaan
|
14
|
SK
untuk Orang Tua*
|
3
|
SK
Domisili Perusahaan
|
15
|
SK
Asal Usul*
|
4
|
SK.
Usaha
|
16
|
Persetujuan
Mempelai*
|
5
|
SK
Ahli Waris
|
17
|
SK
untuk Menikah*
|
6
|
SK
Belum Menikah
|
18
|
SK
Kematian Suami/Istri*
|
7
|
SK
Pernyataan
|
19
|
SK
Kelahiran
|
8
|
SK
Pengantar Catatan Kepolisian
|
20
|
SK
Pindah Datang WNI
|
9
|
Permohonan
KTP
|
21
|
SK
Jaminan Bertempat Tinggal
|
10
|
SK
Miskin
|
22
|
Permohonan
Pindah Datang
|
11
|
SK
Serba Guna
|
23
|
Form
Data Kependudukan
|
12
|
SK
Tidak Mampu
|
24
|
SK
Jamkesmas
|
Keterangan: *) merupakan bagian dari SK Niat Akad
(NA)
Sumber : booklet
Kelurahan Sadang Serang
Aplikasi e-Kelurahan diperuntukkan bagi kelurahan
dalam mengelola administrasi data kependudukan. Dengan e-Kelurahan pencatatan
dan pendataan administrasi untuk surat rujukan, surat keterangan, surat
pengantar, dan lain sebagainya dapat dibuat secara elektronik yang datanya
tersimpan dengan aman dan lengkap di server Telkom. Selain itu dengan adanya
program ini warga tidak perlu lagi mengantri dan dapat menghemat waktu dalam
pengelolaan Administrasi yang berbasis IT, serta keuntungan untuk
kelurahan yaitu dalam meningkatkan
produktifitas dalam bekerja, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam
pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kelurahan.
Program e-Kelurahan ini merupakan pelengkap dari
program sebelumnya yakni Program Kelurahan Bermartabat. Tapi keberadaan
e-Kelurahan justru melengkapi apa yang belum terjangkau pada program Kelurahan
Bermartabat. E-Kelurahan memiliki tujuan untuk mencapai pelayanan kelurahan
yang prima. Dengan demikian, kerja sama ini memandang perlu adanya pengembangan
Kota Bandung menjadi sebuah kota yang terbuka dan ramah terhadap pemanfaatan
teknologi terutama dalam teknologi informatika.
Sesuai dengan konsep Bandung Smart City sebagai konsep kota yang memiliki koneksi
terintegrasi dalam berbagai bidang hingga memberikan dampak praktis dan
efisiensi dalam pengelolaan kota, dapat menjadi suatu alternatif solusi yang layak
untuk dikembangkan dan diimplementasikan guna mewujudkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Namun melihat fenomena-fenomena yang terjadi
dilapangan pada beberapa bulan terakhir, program e-Kelurahan belum berjalan
secara optimal baik dari segi pelayanan maupun pengerjaanya. Masih banyak
pengerjaan pelayanannya yang tidak sesuai dengan harapan efisiensi waktu,
hasilnya pun kurang maksimal khususnya di Kelurahan Sadang Serang. Selain itu,
partisipasi masyarakat di dalamnya pun cenderung masih kurang. Antusiasme
masyarakat terhadap program e-Kelurahan cenderung belum tersosialisasi dengan
baik sehingga masyarakat sedikit banyak belum mengetahui mengenai program
e-Kelurahan di Kelurahan Sadang Serang.
Berdasarkan hal tersebut, terlihat betapa
pentingnya efektivitas terhadap program e-Kelurahan yang akan dirasakan oleh
warga masyarakat setelah menggunakan pelayanan kelurahan.
Atas dasar inilah penulis tertarik untuk menulis
laporan akhir dengan judul “EFEKTIVITAS
IMPLEMENTASI E-KELURAHAN DALAM PELAYANAN TERHADAP WARGA MASYARAKAT DI KELURAHAN
SADANG SERANG KECAMATAN COBLONG KOTA BANDUNG”.
1.2
Permasalahan
1.2.1
Identifikasi Masalah di Lokasi Magang
Dari penjelasan
di atas penulis membuat identifikasi masalah sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan program Elektronik Kelurahan
belum sepenuhnya dapat diikuti oleh seluruh warga karena kultur masyarakat
masih belum dapat beradaptasi.
2.
Kurang pahamnya masyarakat dalam
Elektronik Kelurahan.
3.
Di dalam pelayanan Elektronik
Kelurahan tidak semua dapat dilayani
karena ada beberapa pelayanan yang memerlukan data khusus.
4.
Tidak semuanya jenis layanan dapat
terdaftar di dalam program Elekronik Kelurahan.
5.
Data Kependudukan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil belum sinkron karena terdapat kebijakan didalam
Kementrian Dalam Negeri tentang kerahasiaan data.
1.2.2
Pembatasan Masalah
Mengingat waktu yang terbatas penulis membuat
pembatasan pengamatan masalah pada efektivitas dalam pengoptimalisasian pelaksanaan
program Elektronik Kelurahan pada aspek pelayanan terhadap masyarakat di Kelurahan
Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.
1.2.3
Rumusan Masalah
Dalam pengamatan yang sudah dilakukan, maka penulis
membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana peranan pemerintah dalam
rangka menghilangkan sikap apatis masyarakat di Kelurahan Sadang Serang
Kecamatan Coblong Kota Bandung?
2.
Apakah program Elektronik
Kelurahan sudah disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat Kelurahan Sadang
Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung?
3.
Bagaimana pelayanan yang dilakukan kepada warga yang memerlukan
data khusus di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung?
4.
Apa faktor penghambat dan
pendukung dalam pembentukan data kependudukan Elektronik Kelurahan di Kelurahan
Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung?
1.3
Maksud dan Tujuan Magang
1.3.1
Maksud Magang
Maksud dilakukanya Magang ini adalah untuk
mengefektifkan implementasi program Elektronik Kelurahan dalam pelayanan kepada
masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Bandung
Smart City di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.
1.3.2
Tujuan Magang
Adapun tujuan dari Magang ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bagaimana pelayanan terhadap masyarakat dalam
mengoptimalisasikan program Elektronik Kelurahan di Kelurahan Sadang Serang
Kecamatan Coblong Kota Bandung.
2. Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program Elektronik Kelurahan di
Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.
3. Untuk mengetahuiapa saja faktor penghambat serta faktor penunjang dalam program
Elektronik Kelurahan di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.
1.4
Kegunaan Magang
1.4.1
Kegunaan Praktis Untuk Lokasi Magang
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan
bahan masukan dan menjadi acuan bagi pemerintah khususnya di Kelurahan Sadang
Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung dalam mengkaji berbagai konsep tentang
berbagai aspek yang terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
mempercepat proses pelayanan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
1.4.2
Kegunaan Praktis Untuk Lembaga
Hasil dari
kegiatan Magang ini diharapkan bisa menjadi bahan referensi bagi civitas
Academika pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dalam menganalisis
dan mengaplikasikan berbagai teori dan konsep yang terkait dengan masalah program
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah khususnya Program Elektronik Kelurahan.
1.5
Definisi Konsep obyek yang diamati dan dikaji
1.5.1 Pengertian Efektivitas
Efektivitas memiliki arti berhasil atau tepat
guna. Efektif merupakan kata dasar, sementara kata sifat dari efektif adalah
efektivitas. Menurut Agung Kurniawan (2005:109) mendefinisikan efektivitas
sebagai berikut: “Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi
daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau
ketegangan diantara pelaksanaannya”.
Efektivitas
menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti
tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan
sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang
telah direncanakan.
1.5.2 Implementasi
Implementasi
yang merupakan terjemahan dari kata “implementasion”
. berasal dari kata kerja “to
implement” . Menurut kamus Webster
dalam tachjan (2008 : 32) kata to implement berasal dari Bahasa latin (implementum) dari asal kata
“impere” dan “plere”. Kata impere berasal dimaksudkan “to fill up”, “to fill in” yang artinya
mengisi penuh ; melengkapi,sedangkan “plere”
maksudnya “to fill” mengisi.
Menurut Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman 2002) mengemukakan
implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman
2002:70) mengemukakan bahwa “implementasi adalah perluasan aktivitas yang
saling menyesuaikan”. Pengertian implementasi sebagai perluasan aktivitas yang
saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman
2004) .Adapun Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002;70) mengemukakan
implementasi adalah system rekayasa.
Pengertian dia atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada
aktivitas, adanya aksi , tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan
mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekedar aktivitas, tapi
sebuah kegiatan terencana dan dilakukan dengan sungguh-sungguh berdasarkan acuan
norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
Menurut Widodo (2008:88), implementasi adalah suatu proses yang
melibatkan sejumlah sumber daya yang didalamnya termasuk manusia, dana,
kemampuan operasional, baik oleh pemerintah maupun swasta (individu atau
kelompok) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pembuat
kebijakan.
1.5.3 Elektronik Kelurahan
Elektronik
merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan proses transaksi dan
monitoring pembuatan dokumen yang ada pada pemerintahan di kelurahan. Aplikasi
elektronik kelurahan diperuntukkan bagi Kelurahan dalam mengelola data
kependudukan. Dengan e-Kelurahan pencatatan dan pendataan administrasi untuk
surat rujukan, surat keterangan, surat pengantar, dan lain sebagainya dapat
dibuat secara elektronik yang datanya tersimpan dengan aman dan lengkap di
server Telkom.
1.5.4 MoU (Memorandum of Understanding)
Memorandum
of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan merupakan dan termasuk suatu
perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak yang berkepentingan untuk itu. Pasal
1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karenanya suatu
MoU dibuat antara 2 (dua) belah pihak akan mengikat kedua bilah pihak tersebut.
Kedua belah pihak tersebut sedemikian rupa harus mematuhi seluruh
ketentuan-ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam klausula-klausula yang
terdapat dalam MoU tersebut. Hal ini berarti bahwa apabila salah satu pihak
yang terikat dalam MoU tersebut melakukan pelanggaran atas MoU, maka pihak yang
lainnya dapat melakukan penuntutan di Pengadilan. Menurut Munir Fuady
mendefinisikan MoU sebagai berikut :
Memorandum
of Understanding adalah Perjanjian Pendahuluan, dalam arti nantinya akan
diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail,
karena itu, memorandum of Understanding berisikan hal-hal yang pokok saja
MoU merupakan
suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan
maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang
dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian
pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk
mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian
yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.
No comments:
Post a Comment