Thursday, April 5, 2018

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA AMBON, STUDI DI DINAS TATA KOTA TAHUN 2013-2014



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah mengamanatkan kepada Pemerintah memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, didalam pasal 11 ayat (4) peyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu lebih spesifik pelayanan publik diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 1 ayat (1). Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pembangunan dilakukan kerena didorong dari bertambahnya jumlah penduduk yang ada. Dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah, akan membutuhkan banyak lahan tempat untuk tempat tinggal, bekerja atau usaha untuk melakukan aktifitas lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus ada pembangunan yang baik yaitu dengan menambah jumlah bangunan. Penambahan jumlah bangunan terutama diperkotaan harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Dalam Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan tata ruang yaitu “wujud struktural ruang dalam pola ruang”. Untuk itu, pemerintah harus membuat suatu kebijakan yang mengatur penataan bangunan yang baik agar pembangunan tersebut berdasarkan atas tata ruang yang ada.
Pembangunan perlu diimplementasikan ke dalam berbagai program pembangunan yang dapat secara langsung menyentuh masyarakat. Pembanguan memerlukan cara atau pedoman tindakan yang terarah mengenai ‘bagaimana’ meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Suatu perangkat pedoman yang memberikan arah terhadap pelaksanaan strategi-strategi pembangunan dapat kita sebut sebagai kebijakan. Fungsi kebijakan disini adalah untuk memberikan rumusan mengenai bagaimana tindakan dan prioritas yang diwujudkan dalam program-program pelayanan yang efektif untuk mencapai tujuan pembangunan.
Kota Ambon sebagai Ibukota Provinsi Maluku sangat strategis karena sebagai pintu masuk dan keluar orang/barang atau jasa baik regional, nasional maupun internasional sehingga dalam grand strateginya ditetapkan sebagai pusat Aktifitas Ekonomi dan Transit Bisnis.
Hal tersebut yang menjadikan Kota Ambon menjadi sebuah kawasan perkotaan yang memiliki komplikasi kegiatan yang cukup tinggi. Perkembangan kota ambon yang pesat dikarenakan pertumbuhan penduduk yang semakin padat. Terjadinya pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi tersebut diakibatkan karena perkembangan kegiatan usaha yang terjadi dari perdagangan, jasa, pertanian, dan industri. Perkembangan tersebut berdampak pada peningkatan kebutuhan ruang atau lahan dan penyediaan sarana dan prasarana dalam jumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan di masa datang. Perkembangan penduduk dan kegiatan usaha ini ternyata membawa permasalahan baru yaitu terjadi masalah lingkungan seperti tercipta lingkungan kumuh.
Perkembangan jumlah penduduk dikota Ambon yang semakin bertambah banyak dengan intensitas kegiatan yang semakin kompleks secara umum telah mempengaruhi sebagai kegiatan usaha seperti dibangunnya perumahan, pertokoan dan lain-lain, sedangkan lahan yang dimiliki hanya semuas 377km’. hal tersebut pada sisi memberi dampak pada kebutuhan bangunan atau ruang, namun disisi lain lahan yang tersedia sangat terbatas.
Dalam hal ini penataan ruang sangat dibutuhkan , dimana hal tersebut didasarkan pada pemahaman akan potensi yang keterbatasan alam, perkembangan kegiatan sosial ekonomi yang ada, serta tuntutan perkehidupan saat ini dan kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan ini diterapkan dalam suatu rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Kebutuhan lahan untuk pembangunan tidak dapat dihindari lagi baik untuk kepentingan umum maupun pribadi atau perorang sebagai konsekuensi atas perkembangan jumlah penduduk beserta aktivitasnya. Pada kenyataanya tidak sedikit bangunan yang didirikan oleh masyarakat yang tidak memperhatikan aspek lingkungan, tata letak bangunan, serta masih terdapat bangunan-bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau menyalahgunakan izin yang telah ditetapkan. Terkait dengan berbagai masalah pelanggaran tersebut, maka kebijakan pemerintah Kota Ambon terhadap pengawasan dan penertiban bangunan sangat diperlukan. Dalam hal ini, Dinas Tata kota berwenang dalam pengawasan dan penertiban bangunan  di Kota Ambon sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon No 09 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas Kota Ambon. Dinas Tata Kota mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang bangunan maupun pemberian Kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Masalah yang terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Ambon dapat dilihat dengan adanya kesenjangan jumlah rumah keseluruhan dengan jumlah rumah yang memiliki Izin Medirikan Bangunan seperti tabel berikut :





Tabel 1.1
Data Perumhan Di Kota Ambon
Tahun 2013-2014
No
Tahun
Jumlah Rumah
Rumah ber-IMB
Rumah Tidak Ber-IMB
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1
2013
53.725 Rumah
4.682 Rumah
49.043 Rumah
2
2014
53.653 Rumah
4.967 Rumah
48.686 Rumah
Sumber : Dinas Tata Kota Ambon 2013-2014
            Dari tabel 1 diatas , terlihat dengan jelas bahwa masih banyaknya bangunan rumah yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, jika dilihat antara jumlah rumah dan rumah yang telah memiliki izin mendirikan bangunan. Keadaan ini lebih disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus pemilikan Izin Mendirikan Bangunan atas bangunan yang akan mereka dirikan serta lemahnya aparatur dalam hal pengawasan dan kurang tegasnya penertiban terhadap bangunan yang belum memliki Izin Mendirikan Bangunan.
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung pasal 8 ayat (1)  dinyatakan bahwa “ setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan Gadung, sesuai ketentuan peraturan perundang-Undangan yang berlaku”. Sedangkan yang terjadi di Kota Ambon sendiri masih banyak bangunan yang menyalahi peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
            Dalam hal pelaksana pembangunan, faktor Izin Mendirikan Bangunan merupakan masalah vital. Jika masalah-masalah perizinan  mendapatkan perhatian dan pengamanan yang serius, perkembangan kegiatan usaha perdagangan, jasa, pertania dan industri yang terjadi sekarang akan lebih dinamis dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
 Masyarakat kota Ambon mempunyai peran penting dalam pembangunan fisik kota Ambon dimana masyarakat tersebut akan menggunakan atau memanfaatkan ruang dan lahan yang ada untuk kepentingannya. Hanya saja pemanfaatan ruang dan lahan yang dilakukan oleh  masyarakat belum mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah demi penataan kota yang tertib dan harmonis.
            Konflik sosial yang melanda kota ambon, sejak tahun 1999 sampai dengan 2003 membawa akibat yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selain kerusakan bangunan secara fisik, kerusakan yang sangat parah  adalah menurutnya sikap mental masyarakat dalam pembangunan di kota Ambon, terutama dalam hal kepercayaan kepada pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat masih cenderung berbuat seenaknya tanpa memperhatikan dan mematuhi aturan yang ada. Peraturan pembangunan bangunan melalui mekanisme Izin Mendirikan Bangunan banyak diabaikan masyarakat dalam membangun, akibatnya banyaknya bangunan yang tidak  layak huni serta tidak sesuai dengan fungsi kawasannya. Masih cukup rendahnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti aturan Izin Mendirikan Bangunan, disebabkan karena kekurangtahuan akan penting dan manfaan Izin Mendirikan Bangunan bagi masyarakat. Selain itu kurangnya sosialisasi dan pengawasan dari aparatur, dan kurang tegasnya aparatur dalam meberikan sanksi terhadap pelanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan, khususnya sanksi terberat berupa pembongkaran pembangunan serta lemahnya pengawasan yang dilakukan dikarenakan keterbatasan aparatur.
Kepemilikan Izin Mendirikan Banguan merupakan Bukti bahwa bangunan yang didirikan atau dibongkar sudah mendapatkan izin dari pemerintah serta sebagai jaminan yang berhubungan dengan pemerintah. Izin Mendirikan Bangunan sangat penting bagi bangunan tersebut didirikan atau dibongkar dan Izin Mendirikan Bangunan dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam membentuk perencanaan pembangunan fisik, hanya saja masih banyak masyarakat kurang menyadari akan pentingnya kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan yang akan menjamin atas kepemilikan serta pemanfaatan bangunan tersebut oleh sebab itu pemerintah Kota Ambon sedang berupaya untuk mengatasi masalah-masalah tersebut adar dapat memudahkan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan.

Berdasarkan uraian diatas, maka mendorong peneliti untuk mengamati melalui kegiatan magang dalam penulisan laporan akhir dengan judul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA AMBON, STUDI DI DINAS TATA KOTA TAHUN 2013-2014”.

1.2         Permasalahan
1.2.1     Identifikasi Masalah
Memperhatikan uraian-uraian diatas, masalah-masalah Izin Mendirikan Bangunan di Kota Ambon dapat didefinisikan sebagai berikut :
1.    Kurangnya sosialisasi akan mekaisme pembuatan Izin Mendirikan Bangunan.
2.    Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang semakin kompleks.
3.    Kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur Izin Mendirikan Bangunan.
4.    Timbulnya permasalahan lingkungan sebagai akibat dari pembangunan yang tidak disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
5.    Masih lemahnya pengawasan Dinas Tata Kota dalam penataan bangunan.



1.2.2     Pembatasan Masalah
Mengingat luasnya permasalahan dan keterbatasan waktu, maka permasalahan lebih difokuskan pada Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Ambon.

1.2.3     Rumusan Masalah
Dengan dilihat pada permasalahan diatas, maka pokok permasalah di bawah ini adalah :
1.    Bagaimana Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan oleh Dinas Tata Kota ?
2.    Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksana Izin Mendirikan Bangunan oleh Dinas Tata Kota ?
3.    Bagaimana optimalisasi upaya yang dilakukan oleh Dinas Tata Kota dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksana Izin Mendirikan Bangunan ?
1.3       Maksud dan Tujuan
1.3.1   Maksud magang
            Maksud dilakukannya kegiatan dalam pengamatan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan Oleh Dinas Tata Kota Di Kota Ambon.

1.3.2   Tujuan Magang
            Adapun tujuan magang ini adalah :
1.    Untuk mengetahui implementasi Izin Mendirikan Bangunan oleh Dinas Tata Kota di Kota Ambon.
2.    Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksana Izin Mendirikan Bangunan oleh Dinas Tata Kota di Kota Ambon.
3.    Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Dinas Tata Kota dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksana Izin Mendirikan Bangunan.
1.4       Kegunaan Magang
1.4.1   Kegunaan Praktis untuk Lokasi Magang
            Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan sumbangan pemikiran bagi pemerintah daerah khususnya Dinas Tata Kota dalam memakmurkan masyarakat disana dan juga dapat menambah pengetahuan penulis dalam bekerja di lapangan.
1.4.2   Kegunaan praktis untuk lembaga
            Hasil magang ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu pemerintahan terutama politik pemerintahan.

1.5       Definisi Konsep
1.5.1   Implementasi
            Implementasi merupakan salah satu tahap dalam proses kebijakan publik dalam sebuah negara. Implementasi biasanya dilaksanakan sesudah sebuah kebijakan dirumuskan dengan jelas, termaksud tujuan jangka pendek, menengah dan panjang. Suatu kebijakan publik tentunya tidak akan bermanfaat apabila tidak di implementasikan. Hal ini disebabkan karena kebijakan publik akan menimbulkan hasil (outcome) yang dapat dinikmati terutama oleh kelompok sasaran.
            Daniel A. Mazmania dan Paul A. Sabatier yang dikutip dari Wahab (2005:65) menjelaskan makna implementasi:
Memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan fokus perhatian implementasi kebijakan yaitu kejadian-kejadian dan kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijakan-kebijakan negara. Yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikan maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakatatau kejadian-kejadian.
Selanjutnya Joneh dalam Widodo (2011:86) mrngatakan implementasi adalam “ getting the job done and doing it” dalam pelaksananya menuntut adanya beberapa syarat, yaitu pelaksana, uang dan kemampuan organisasi.
Dari pengertian diatas maka Implementasi merupakan suatu penerapan yang menyatakan apakah suatu kebijakan yang telah dibuat berjalan dengan baik sehingga dapat diketahui dampak dari pengaruh kebijakan tersebut dengan memperhatikan beberapa syarat.
1.5.1   Kebijakan Publik
            Kebijakan menurut Suharto (2008:3) adalah sebuah instrumen pemerintahan, bukan saja dalam arti govermment yang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan pula govermment  yangmenyentuh pengelolaan sumberdaya publik. Sedangan Kebijakan menurut Raksasataya dalam Lubis (2007:7) suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan.
            Thomas R. Dye dalam Yousa (2007:6) bahwa kebijakan publik berarti agen pembuatan kebijakan dalam pemerintah, dimana kebijakan publik mencakup pilihan mendasar yang harus diambil pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sesuatu yang dilakukan pemerintah dengan tujuan tertentu juga merupakan kebijakan publik, hal ini disebabkan karena sesuatu yang tidak dilakukan pemerintah akan memiliki dampak yang sama besar dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.
            Dari beberapa pengertian diatas, pada dasarnya kebijakan pemerintah beorientasi dan mengabdi kepada kepentingan masyarakat yang semuanya bermuara pada satu tujuan yaitu demi terpenuhinya kepentingan publik. Hal ini berarti bahwa, kebijakan publik merupakan suatu intervensi pemerintah kepada kepentingan publik.
1.5.2 Izin Mendirikan Bangunan
            Menurut Prakoso (2005:139) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termaksud kegiatan meninjau, desain dan pemantauan pelaksanaan penggunaannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis pembangunan dan Rencana Tata Ruang yang berlaku.
            Selanjutnya Sri Pudyatmoko (2009:242-245) menyatakan bahwa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh instansi yang berwewenang.
Ijin Mendirikan Bangunan wajib dimiliki oleh orang yang hendak mendirikan bangunan. Instansi yang beerwenang menerbitkan IMB memang beragam, dinas tata kota ambon dan bangunan, unit pelayanan terpadu satu atap, sub dinas cipta karya, dan sebagainya. IMB diberikan dengan tujuan penataan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang kota. Pengertian Izin Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mendirikan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan, memperbaiki/merenovasi dan menambah bangunan, bahkan juga membongkar bangunan.
            Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan suatu bangunan, dengan  persyaratan administrasi dan persyaratan teknik yang berlaku.




BAB II
METODE
2.1       Metode pengumpulan data kegiatan magang
            Metode dapat didefinisikan sebagai suatu cara atau teknis yang dilakukan dalam suatu proses penelitian metode pengumpulan data ini memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan masalah yang ingin dipecahkan. Masalah tersebut memberikan arah dan pengauh pada penentuan metode pengumpulan data (Mardalis 1990:21).
            Di dalam menjelaskan dan melakukan pengembangan serta uji kebenaran data dengan cara ilmiah maka digunakan metodologi penelitian. Penelitian secara etimologis berasal dari bahasa inggris “research” yang arti proses pengumpulan data, mencari lagi, melihat kembali dan meneliti lagi berbagai macam informasi yang bertujuan untuk meningkatkan, memodifikasikan, atau mengembangkan sebuah penyelidikan. Metode penelitian menurut sugiono adalah ” cara-cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid, dengan tujuan dapat ditemukan, dikembangkan, dan dibuktikan, suatu pengetahuan tertentu sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi masalah”.
            Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif, menurut metodologi deskriptif adalah penelitian yang bertujuan mendeskripsikan apa yang saat ini berlaku  didalamnya terdapat upaya mendeskripsikan, mencatat, menganalisis dan menginterprestasikan kondisi yang sekarang terjadi atau dengan kata lain penelitian deskriptif bertujuan untuk memperoleh informasi  mengenai keadaan saat ini dan melihat kaitan antara variabel-variabel yang ada penelitian ini tidak menguji hipotesis atau tidak menggunakan hipotesa melainkan hanya mendeskripsikan informasi apa adanya sesuai dengan variabel-variabel yang diteliti peneliti semacam ini sering dilakukan guna mengambil kebijakan atau keputusan untuk melakukan atau memberi solusi dalam memecahkan masalah.
            Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan induktif dimana analisis penelitian ini dilakukan pada lokus yang spesifik di Kota Ambon.
            Peneltian deskriptif ini adalah penelitian yang menghadirkan, menjelaskan, menggambarkan Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Ambon yang masih terdapat kekurangan dalam pelayanan.
Mardalis berpendapat bahwa pendekatan induktif (1990:21) merupakan: “Cara berfikir induktif berpijak pada fakta-fakta yang bersifat khusus yang kemudian diteliti dan akhirnya ditemui pemecahan masalah. Induksi adalah cara berfikir yang menarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual, penarikan kesimpulan secara induktif dimulai dengan menyatukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum”.

            Moleong (2013:10) Menyatakan bahwa pendekatan induktif digunakan dengan beberapa alasan, sebagai berikut :
1.    Proses induktif lebih dapat menemukan kenyataan-kenyataan jamak sebagai yang terdapat dalam data.
2.    Analisis induktif lebih dapat membuat hubunga peneliti dan responden menjadi eksplisit, dapat dikenal, dan akuntabel.
3.    Analisis demikian dapat membuat keputusan-keputusan dapat atau tidaknya pengalihan pada suatu latar lainnya.
4.    Analisis induktif lebih dapat menemukan pengaruh bersama yang mempertajam hubungan-hubungan.
5.    Analisis demikian dapat memperhitungkan nilai-nilai secara eksplisit sabagi bagian dari struktur analitik.
Pendekanan induktif yang dilakukan peneliti yaitu peneliti melihat
Fakta-fakta mengenai kebijakan IMB yang ada di Kota Ambon, kemudian peneliti menganalisis dan menemukan pemecahan persoalan.
2.2       Teknik Pegumpulan Data
            Menurut Sugiyono (2001:224) “pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian. Karena tujuan utama penelitian adalah mendapatkan data, tanpa mengetahuan teknik pengumpulan data, maka penelitian tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar data yang ditetapka.
            Penentuan sumber data menurut Sugiyono (2012:225). Menyebutkan bahwa ada dua jenis sumber data, yaitu :
1.    Data primer, adalah data yang langsung memberikan data kepada pengumpulan data. Dengan demikian sumber data dala kegiatan magang ini adalah narasumber yaitu orang yang diamati dan memberikan data berupa kata atau tindakan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Data  yang diPeroleh dari wawancara dengan respinden ( dapat dilihat dari pedoman wawancara).
2.    Data sekunder, sumber yang tidak langsung kepada pengmpul data, misalnya lewat orang lain. Adapun data sekunder yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan magang ini seperti gambaran umum mengenai kebijakan IMB di kota Ambon.
Sugiyono (2008:63) ada 4 macam teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan gabungan / tringualasi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pengumpulan data interkatif dan non-interaktif dengan teknik pengumpulan data yang dikemukakan Sugiyono sebagai berikut :
1.            Observasi
Tahapan observasi yang dilakukan peneliti yaitu pada saat memasuki situai tertentu sebagai objek penelitian yaitu di Kota Ambon pada saat ini peneliti belum membawah masalah kebijakan yang akan diteliti, maka peneliti menjelajah umu, dan menyeluruh, dan menlakukan deskriptif yang didengar , direkam, oleh karena itu hasil ini kemudian dikumpulkan dengan keadaan yang belum ditata. Peneliti melakukan analisis domain, sehinggga mampu mendeskripsikan terhadap semua yang di temui, dalam hal ini peneliti melihat dan mengambil data tentang kebiajakan IMB secara umum dan menyeluruh setelah data dikumpulkan peneliti mengambil kesimpulan data tentang kebijakan IMB di Kota Ambon.
2.            Wawancara
Wawamcara adalah usaha mengumpulkan informasi dengan mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan untuk dijawab secara lisan juga, dengan ciri-ciri adalah kontak langsung dengan tatap muka antara si pencari informasi dengan sumber informasi.
Sugiyono (2013;195) mengemukakan : dalam melakukan wawancara, selain harus membawa instrumen sebagai pedoman untuk wawancara, maka pengumpulan data juga dapat menggunakan alat bantu seperti tape recorder, gambar, brosur, dan material lain yang dapat membantu pelaksanaan menjadi lancar. Wawancara merupakan interaksi antara pewawancara dengan responden, walaupun bagi pewawancara, proses tersebut adalah suatu bagian dari langkah-langkah dalam penelitian. Tetapi belum tentu bagi responden, wawancara adalah bagian dari penelitian.
Jumlah informasi yang penulis wawancarai adalah :
1.    Kepala Dinas Tata Kota Ambon.
2.    Kepala Bidang Tata Bangunan Dan Kawasan Perkotaan.
3.    Kepala Seksi Pengaturan Dan Pembinaan Tata Ruang.
4.    Kepala Seksi Penataan Perumahan Dan Kawasan.
5.    Masyarakat.
3.            Dokumentasi
Sugiyono (2010:82) Menyatakan:
Dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu dokumen bisa bentuk tulisan, gambar atau karya-karya monumental dari seseorang. Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya catatan harian sejarah kehidupan, cerita, biografi, peraturan kebijakan. Dukumen yang berbentuk gambar, misalnya foto, gambar hidup sketsa dan lain-lain.

Yaitu peneliti mangambil foto, rekaman, atau video tentang kebijakan IMB dan prosesnya.

2.3        Teknik Analisis Data
Menurut Sugiyono (2013:335) bahwa analisis data adalah proses pencarian dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh hasil wawancara, catatan lapangan, dan dokumen dengan cara mengorganisasikan data kedalam kategori, menjabarkan dalam unit-uniit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, mamilih mana yang penting dan mana yang harus dipelajari diri sendiri dan orang lain.
Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2012:246) mengemukakan bahwa “aktifitas dalam analisis kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya cukup jenuh. Aktifitas dalam analisis data yaitu : data reducation, data display, dan conclision drawing.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tektik yang di disain secara deskriptif yang akan menggambarkan dan menjelaskan proses pelaksanaan pelayanan publik.

1.            Reduksi Data (Data Reduction)
Meredukasi data berarti membuat rangkuman dari data-data yang diperoleh tersebut, memilih data-data yang dianggap peting sesuai dengan permasalahan yang diangkat, serta memfokuskan pada aspek-aspek yang penting dalam penyelesaian masalah. Sehingga data yang telah diredusi mempermudah penulis dalam pengumpulan data selanjutnya serta mencarinya bila diperlukan dan juga memberikan gambaran yang lenih jelas terhadap permasalahn yang terjadi.
     Menurut Sugiyono reduksi data adalah merangkum, menggolongkan, mengarahkan, menyederhanakan, dan memilih hal-hal yang pokok serta membuang yang tidak perlu. Dengan demikian data yang telah direduksi akan membarikan gabaran yang jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengmpulan data selanjutnya dan mencarinya bila diperlukan”.

2.            Penyajian Data (Data Display)
            Setelah data-data yang dikumpulkan direduksi, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah penyajian data. Dalam Sugiyono (2013:245) mengemukakan : daalam penelitian kualitatif, panyaji data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat,bagan, hubungan antar kategori, dan sejenisnya. Kemudahan yang didapat panyajian data ini adalah memahami fenomena yang terjadi di lapangan sehingga dapat melakukan atau merencanakan kegiatan selanjutnya.

3.            Penyimpulan Data
Dari hasil pengumpulan data yang diperoleh peneliti menemukakan berbagai hal penting yang sesuai dengan kebutuhan penelitian. Pada saat mengolah data peneliti sudah mendapat kesimpulan sementara, kesimpulan sementara yang masih berdasarkan data akan dipahami dan dikomentari oleh peneliti yang akan mendeskripsikan atau menarik suatu kesimpulan akhir dan penelitian yang telah diperoleh. Penelitian berakhir ketikan peneliti sudah merasa bahwa data sudah jenuh dan penambahan dara baru hanya berarti ketumpang tindiran.
Pada periode yang pertamma pertanyaan-pertanyaan penelitian masih bersifat umu, dan makin lama makin memfokus. Dengan dilakukan penelitian secara berulang-ulang pada objek/subjek yang sama, tetapi seting dan teknik pengumpulan data yang bervariasi, maka akan dapat ditemukan informasi yang objektif, valid dan konsisten.
2.4       Tempat dan waktu Kegiatan Magang
2.4.1   Tempat Kegiatan Magang
            Penelitian dilaksanakan di Dinas Sosial Provinsi Malukudalam pengambilan data terkait dengan masalah yang penulis temukan. Guna mendapatkan data yang lebih lengkap dan valid disamping melakukan observasi diinternal Dinas Sosial penulis juga melakukan pengambilan data di lokasi sebagai pembanding.
2.4.2   Waktu Kegiatan Magang
            Penelitian dilaksanakan mulai dari tanggal 3 Februari 2015 sampai tanggal 24 Maret 2015.





No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *