Thursday, April 5, 2018

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARKIR INSIDENTIL KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang
Dalam rangka untuk mensejahterahkan bangsa, negara dan rakyat Indonesia, pada dekade sekarang ini pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan disegala sektor atau bidang atau dengan kata lain pembangunan multidimensional. Pembangunan yang bersifat multidimensional adalah pembangunan yang bersifat menyeluruh dan secara bertahap atau dengan nama lain pembangunan Nasional.
Negara dalam sistem pemerintahan menjadi tumpuan pelayanan warga negara dalam memperoleh jaminan atas hak-haknya maka peningkatan kualitas pelayanan(quality of service) akan semakin penting Sementara itu Layanan publik dibagi menjadi dua kelompok yaitu layanan layanan public dan layanan civil . Layanan Public merupakan kewenangan pemerintah yang penyedianya ialah pemerintah dan badan usaha melalui privatisasi sedangkan layanan civil merupakan kewajiban pemerintah dimana penyedianya hanya pemerintah.
Berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan di daerah, disebutkan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelengaraan pemerintahan di daerah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kestabilan politik dan kesatuan bangsa. Kondisi ini ditandai dengan era otonomi luas dan kewenagan yang cukup besar pada daerah kabupaten dan kota. Hal ini dapat dijadikan motivasi dan tantangan bagi pemerintah daerah untuk memajukan dan mensejahterahkan masyarakat di wilayahnya.
Kota Surabaya yang merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta adalah kota yang masuk katagori kota terpadat dan teramai. Selain itu Kota Surabaya memiliki potensi dalam sektor perparkiran. Namun potensi yang besar ini belum dapat dioptimalkan karena  pengelolaan parkir yang belum maksimal. Contohnya didepan Kebun Binatang Surabaya(KBS) yang setiap hari minggu macet hal ini disebabkan parkir sembarangan di sembarang tempat.  Selain itu sanksi yang ada belum diterapkan dan dilaksanakan dengan baik. Berikut ini adalah tabel 1 tentang jumlah kendaraan yang parkir insidentil di depan Kebun Binatang Surabaya sebagai berikut :
Tabel 1 Jumlah Kendaraan yang Parkir Insidentil di depan Kebun Binatang Surabaya Bulan Januari 2015
No
Hari /Tanggal
Jumlah Kendaraan
1
Minggu, 11 Januari 2015
623 Unit
2
Minggu, 18 Januari 2015
594 Unit
3
Minggu, 25  Januari 2015
601 Unit
4
Minggu, 1  Febuari 2015
655 Unit
Sumber : Dinas Perhubungan Kota Surabaya Tahun 2015
Pertumbuhan kendaraan bermotor dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan yang positif atau terus meningkat. Pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi itu tidak disertai dengan penambahan panjang jalan yang memadai.
Menurut Malthus dalam Rozzi Munir dan budianto (1986: 29) menyatakan bahwa :
Diseluruh dunia manusia akan bertambah menurut deret ukur sedangkan produksi makanan hanya akan bertambah menurut deret hitung . Artinya Jika pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi itu semestinya harus dibarengi dengan penambahan panjang jalan yang signifikan.



Tabel 2 berikut menyajikan tentang perbandingan kendaraan bermotor dan panjang jalan tahun 2010-2014
Tahun
Jumlah kendaraan
Panjang Jalan
2010
3.975.089 Unit
2.096,69 KM
2011
4.028.010 Unit
2.098.35 KM
2012
4.166.847 Unit
2.102,48 KM
2013
4.221.153 Unit
2.103,77 KM
Sumber data : www.surabayakita.com
Dari tabel 2 tersebut menggambarkan bahwa Pertumbuhan kendaraan bermotor di surabaya tiap tahun mencapai 30%, sedangkan pertumbuhan panjang jalanan di kota surabaya hanya 0.28%. Fakta ini sangat riskan karena jalanan di surabaya menjadi tidak bisa menampung jumlah kendaraan yang ada di surabaya. hal ini berkaitan dengan persoalan lahan parkir. Parkir dibedakan menjadi dua yaitu parkir di tepi jalan umum dan parkirdi tempat khusus parkir. Dalam kegiatan magang ini, penulis ingin mengetahui sejauh mana kebijakan parkir ditepi jalan umum (Insidentil) yang ada di Kota Surabaya khususnya di jalan Diponegoro dan Raya Darmo dapat di Implementasikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya no 1 tahun 2009.
Parkir yang merupakan hasil atau sumber pendapatan asli daerah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki kontribusi dana yang besar untuk pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk kota Surabaya. Hal ini dikarenakan di Surabaya terdapat banyak tempat-tempat keramaian seperti hotel, restoran dan tempat ibadah yang lahan parkirnya terbatas. Oleh karena itu pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan membuat Kebijakan Parkir Insidentil.
Kebijakan tentang parkir insidentil diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009. Salah satu komponen yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut adalah persoalan lokasi tempat parkir dan penyelenggaraan tempat parkir. Penyelenggaraan tempat parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya yang melimpahkan kewenangan tersebut kepada Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Kota Surabaya Adalah:
1.    Parkir di tepi jalan umum adalah fasilitas parkir kendaraan di jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah
2.    Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang khusus disediakan,dimiliki dan atau dikelola pemerintah daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.


Penyelenggaraan Tempat parkir dapat dilakukan dengan cara :
A.   Parkir Pasca Bayar adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir,dengan membayar atas pelayanan parkir kepada juru parkir setelahselesai parkir.
B.   Parkir Zona Adalahsuatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan
ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasantertentu.
C.   Parkir Progresif Adalahsuatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan
tarif sewa parkir bertambah setiap 1 (satu) jam berikutnya
            Tugas dan fungsi pemerintah dalam mengatur sistem parkir adalah dengan menetapkan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan untuk parkir insidentil. sehingga pengguna jalan yang lain tidak merasa terganggu. Dalam permasalahan ini penulis mengangkat masalah tentang parkir di tepi jalan umum yang kemudian menjadi parkir insidentil. Parkir Insidentil adalah parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau keramaian.
Kondisi ini bisa diamati di sekitar Jalan Diponegoro yang merupakan pintu masuk Kebun Binatang Surabaya (KBS). Di KBS parkir isidentil dilegalkan karena lahan parkir yang tidak memadai. Parkir insidentil di depan KBS diperbolehkan kurang lebih 300 meter dari depan KBS. Namun permasalahanya adalah  parkir insidentil lebih dari 500 meter yang berakibat macet parah di Jalan Dipenegoro dan sekitarnya.Di Jalan Raya dipenogoro juga terdapat sebuah gereja yang tidak mempunyai lahan parkir. Dan akhirnya memakai lajur paling kiri untuk parkir jemaat yang akan beribadah ke gereja . Namun Dinas Perhubungan memberikan toleransi untuk parkir insidentil pada hari Sabtu Minggu hal ini dikarenakan pada hari hari tersebut jalanan di kota surabaya relatif sepi karena hari libur.
Kemudian pada hari Jum’at ada sebuah masjid di Jalan Diponegoro yang mengadakan kegiatan sholat jum’at kemudian meminta izin kepada dinas perhubungan untuk parkir insidentil dikarenakan lahan parkir yang kurang memadai.  apalagi surabaya merupakan kota industri dan jasa sehingga bertambah banyak kendaraaan yang lalu lalang
. Berdasarkan latar belakang tersebut sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARKIR INSIDENTIL KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR”









1.2 Permasalahan
1.2.1 Identifikasi Masalah
Dari uraian latar belakang tersebut diatas, maka penulis dapat mengidentifikasi masalah sebagai berikut  :
1.    Minimnya kapasitas parkir insidentil yang disediakan
2.    Penerapan Perda yang belum optimal
3.    Adanya kesulitan Dinas Perhunungan dalam menertibkan Juru parkir yang ileggal atau tidak terdaftar
1.2.2 Pembatasan Masalah
Untuk mempersempit ruang lingkup masalah, maka masalah dalam penelitian ini hanya dibatasi yaitu Implementasi Kebijakan Parkir Insidentil Oleh Dinas Perhubungan di Kota Surabaya provinsi Jawa Timur
1.2.3 Rumusan Masalah
Dari identifikasi masalah yang disebutkan diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
a.    Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 tahun 2009 yang khususnya berkaitan dengan minimnya kapasitas parkir insidentil di Kota Surabaya?
b.    Bagaimana sanksi yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya tentang Parkir Insidentil tersebut?
c.    Bagaimana upaya Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir liar di sekitaran parkir insidentil?


1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1 Maksud
Maksud penelitian ini adalah agar masyarakat mengerti kebijakan parkir insidentil dan diharapkan sadar untuk tidak melanggar peraturan ini. Selain itu memberikan masukan kepada Dinas Perhubungan Kota Surabaya agar pelaksanaan parkir insidentil lebih baik lagi.

1.3.2 Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah :
a.    Untuk mengetahui Kapasitas parkir sesuai Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya No 1 tahun 2009 tentang Parkir Insidentil
b.    Untuk mengetahui apa saja Prosedur dalam pelaksanaan parkir Insidentil
c.    Memberikan masukan apa-apa saja yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan parkir insidentil, dalam hal ini menertibkan juru parkir







1.4 Kegunaan
1.4.1 Kegunaaan Praktis
1.    Kegunaan Praktis bagi Dinas perhubungan Kota Surabaya, Secara praktis penelitian ini memberikan sumbangan pemikiran untuk pemerintah kota surabaya melalui dinas perhubungan kota surabaya khususnya dalam pelaksanaan Parkir Insidentil
2.    Kegunaan Praktis bagi Institut Pemerintahan Dalam Negeri, secara praktis hasil dari peneltian ini bermanfaat menambah bahan referensi untuk penelitian selanjutnya

1.5 Definisi Konsep obyek yang diamati dan dikaji
1.5.1 Pengertian Implementasi
Berdasarkan fenomena empirik yang telah diamati oleh penulis dan telah diuraikan maka selanjutnya penulis mengaitkan fenomena atau permasalahan tersebut dengan teori yang berkaitan dan relevan dari yang mendasari pelaksanaan atau implementasi kebijakan, dalam hal ini pemerintah dalam pelaksanaan parkir , Menurut Van Mater dan Carl E.Va dalam widodo (2011:86) menguraikan batas implementasi meliputi :
            Implementasi Kebijakan menekan pada suatu tindakan baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun individu( atau kelompok) swasta yang diarhkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu keputusan kebijakan sebelumnya. Pada suatu saat tindakan-tindakan ini berusaha mentransformasikan keputusan-keputusan menjadi pola-pola operasional serta melanjutkan usaha-usaha tersebut untuk mencapai perubahan baik besar maupun kecil yang diamanatkan oleh keputusan-keputusan kebijakan tertentu.

Selain itu pengertian Imlementasi Secara etimologi adalah realisasi atau tindak lanjut dari suatu pelaksanaan, yang mencakup perihal perbuatan dari usaha tertentu. Implementasi menurut Jones (dalam Widodo 2009:86) diartikan sebagai “Getting the job done and doing it”, (memperoleh dan mengerjakan suatu pekerjaan). Wahab (2004:84), menyatakan bahwa :
Dalam implementasi sebagian batas program pemerintah pasti akan melibatkan sejumlah pembuat kebijakan lain yang berusaha keras mempengaruhi perilaku-perilaku birokrasi atau pejabat-pejabat lapangan dalam rangka pemberian pelayanan atau jasa kepada masyarakat untuk mengatur perilaku dari suatu kelompok sasaran.

Implementasi dilihat sebagai suatu kegiatan di lapangan berfokus kepada tindakan/ perilaku para pejabat-pejabat dan instansi di lapangan, dalam upaya untuk menanggulangi gangguan-gangguan yang terjadi pada wilayah kerjanya yang disebabkan oleh usaha-usaha dari pejabat di luar instansi demi mencapai berhasilnya suatu kebijakan baru.
Pada dasarnya Implementasi terdiri dari lima tahapan (Wahab,2004:87), yaitu :
a.    Output-output kebijakan (keputusan-keputusan) dari badan-badan pelaksana
b.    Kepatuhan-kepatuhan kelompok sasaran terhadap kebijakan tersebut
c.    Dampak nyata keputusan-keputusan tersebut
d.    Persepsi terhadap dampak keputusan-keputusan tersebut
e.    Evaluasi sistem politik terhadap undang-undang, baik berupa perbaikan mendasar atau upaya untuk melaksanakan perbaikan dalam hal isinya.
Berdasarkan pengertian diatas,maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam proses implementasi sekurang-kurangnya terdapat tiga unsur yang penting dan mutlak yaitu :
a.    Adanya Program yang dijalankan
b.    Target atau sasaran yang dituju, yaitu kelompok masyarakat yang diharapkan dapat menerima manfaat dari program tersebut dalam perubahan dan peningkatan
c.    Unsur Pelaksana atau perorangan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan dari proses implementasi tersebut.
1.5.2 Pengertian Kebijakan
Thomas R.Dye dalam winarno (2004:15) mengatakan :
“Kebijakan itu dalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan . definisi tersebut mengandung makna bila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka harus ada tujuanya, dan kebijakan itu harus mencakup semua tindakan pemerintah, tidak hanya sebatas keinginan, dan apabila memilih tidak melakukan sesuatu apapun termasuk kebijakan. Hal tersebut karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah tetap akan mempunyai dampak, sama dengan yang dilakukan pemerintah”.

Dalam hal yang sama Dunn (2003:1) mengatakan :
“Analisi kebijakan adalah aktifitas menciptakan pengetahuan tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan. Analisis kebijakan bersifat deskriptif, diambil dari disiplin-disiplin tradisional( Misalnya, ilmu politik) yang mencari pengetahuan tentang sebab dan akibat dari kebijakan-kebijakan publik”.

Adapun tahap-tahap dalam proses pembuatan kebijakan(Dunn 2003:4) adalah :
1.    Penyusunan agenda
2.    Formulasi kebijakan
3.    Adopsi kebijakan
4.    Implementasi kebijakan
5.    Penilaian kebijakan
1.5.3 Pengertian Parkir dan Parkir Insidentil
Pengertian parkir menurut keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Pelayanan Parkir di Daerah bahwa “Parkir adalah kendaraan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara”. Sedangkan Parkir Insidentil menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 tahun 2009 adalah parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan pemerintah daerah secara tidak tetap atau permanen karena adanya suatu kepentingan atau keramaian. Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah  penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Permasalahan perparkiran di Kota Surabaya ini semakin kompleks baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Hal ini membutuhkan perencanaan dan penaganan yang seksama , terutama dalam mengantisipasi kecenderungan dalam nmeningkatnya permintaan akan jasa transportasi dimasa yang akan datang.
Salah satu permasalahan di Kota Surabaya adalah permasalahan transportasi, dan terkait dengan permasalahan transportasi tersebut adalah permasalahan parkir dan pertumbuhan panjang jalan.
Permasalahan parkir di Kota Surabaya , terutama perparkiran yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya  yaitu parkir “on street”    ( Di badan Jalan atau di Tepi Jalan Umum(TJU) ) penyebab terjadinya adalah :
1.    Kurangnya tersedianya prasarana gedung parkir
2.    Minimnya Satuan Ruang Parkir (SRP)
3.    Banyaknya parkir liar yang dikuasai oleh Juru Parkir Liar
4.    Volume lalu lintas yang tinggi
Upaya-upaya untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan parkir di Kota Surabaya tidak terlepas dari upaya untuk mengoptimalkan sistem pelayanan parkir, salah satu upaya tersebut adalah park on street yang tepat guna.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 9 tentang Pembagian Jalan dinyatakan bahwa :
1.    Jalan umum menurut statusnya dikelompokan menjadi Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa.
2.    Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tol.
3.    Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
4.    Jalan Kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer, yang mehubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan,antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
5.    Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang ada di dalam kota.
6.    Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan antar permukiman di jalan desa, serta jalan lingkungan.












No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *