BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Laporan Akhir
Salah satu penyelenggaraan pemerintah adalah pelayanan
masyarakat. Pelayanan yang di maksud
adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dimana pemerintah
pusat memberdayakan Pemerintah Daerah Provinsi/Kota dengan kewenangan yang
cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah sampai ke kelurahan dan pedesaan,
hal ini sejalan dengan asas desentralisasi. Adapun yang dimaksud dengan Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 mengatur masalah penyerahan kewenangan pemerintah oleh
pemerintah pusat kepada daerah otonom dengan menganut asas desentralisasi yang
melakukan penyerahan kewenangan itu kepada
daerah yang dalam hal ini pemerintah daerah sebagai lembaga eksekutif
daerah. Adapun dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai perubahan dari Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 juga mangatur masalah penyerahan kewenangan dari pemerintah
pusat kepada daerah otonom. Mengingat besarnya kewenangan yang diberikan kepada
kepala daerah (Bupati/Walikota) maka kewenangan yang dilimpahkan dari
pemerintah pusat ini perlu dilimpahkan sebagian kepada organisasi perangkat
daerah lainnya guna mempercepat penyelenggaraan kewenangan itu sendiri.
Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk
dalam salah satu wilayah kabupaten/ kota yang memiliki peran penting dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah. Sebagaimana
yang telah disebutkan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 226 ayat (1) bahwa
kecamatan mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten/kota. Dalam hal penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan,
kedudukan, tugas, dan fungsinya secara legalistik diatur dengan peraturan
pemerintah. Adapun kedudukan tugas,dan
fungsi kecamatan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan adanya kondisi dan situasi masing-masing kecamatan
pada kabupaten/kota yang berbeda-beda maka pemerintah kabupaten/kota mengambil
sebuah keputusan untuk memberikan kewenangan kepada camat untuk mengurus rumah
tangganya sendiri. . Adapun dalam
pelaksanaan tugasnya camat menerima kewenangan dari bupati atau walikota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 bahwa camat melaksanakan segala tugas dan kewenangan pemerintahan yang
telah di limpahkan oleh Bupati atau Walikota dalam mengurus urusan otonomi
daerahnya sendiri. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 mengatur
tentang kecamatan dimana camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati atau Walikota untuk dapat dilaksanakan berdasarkan
eksternalitas dan efisiensi. Adapun
dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 pasal 14 ayat (4) mengatakan
bahwa eksternalitas adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan
memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu
urusan pemerintahan dan efisiensi adalah kriteria pelimpahan urusan
pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan.
Dalam peraturan
pemerintah No 19 Tahun 2008 pasal 15 ayat (2) mengatakan bahwa camat
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh bupati/walikota
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek : perizinan,
rekomendasi, pengawasan, fasilitas, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan
lain yang dilimpahkan.
Meskipun camat memiliki kewenangan atributif, namun camat
bukan merupakan kepala wilayah karena kedudukan camat sebagai perangkat daerah.
Disamping itu juga camat menjalankan
tugas umum pemerintah diwilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif
dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah
diwilayah kecamatan. Adapun di maksud
dengan kewenangan atributif adalah
kewenangan yang melekat dan diberikan suatu institusi atau pejabat berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Kecamatan merupakan perangkat daerah yang peranannya sangat
penting dalam pemerintahan, karena adanya peran penting dari kecamatan maka
adanya tuntutan dari warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan maksimal,
untuk itu diperlukan kapasitas pemerintahan yang memadai sehingga dapat
memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Oleh karena itu pemerintah kecamatan harus
berupaya agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan dengan
pelayanan maka camat harus memanfaatkan seluruh kewenangan yang sudah
dilimpahkan atau diberikan oleh bupati atau walikota. Sehubungan dengan pelimpahan wewenang yang
telah diberikan dari bupati atau walikota, maka yang di harapkan masyarakat
terhadap pemerintah kecamatan yaitu mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Salah satu tugas dari pemerintah yaitu memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dengan efisien demi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Pelayanan yang dimaksud
disini adalah seperti pelayanan pembuatan e-KTP, pelayanan dalam pembangunan,
pelayanan dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan sebagainya. Dengan
demikian kecamatan merupakan ujung tombak kepada masyarakat dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Untuk memberikan pelayanan yang maksimal serta
meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat pemerintah kecamatan harus
memiliki aparat pemerintah yang memiliki kemampuan skill dan kualitas kerja
yang baik.
Namun, sering
sekali kita temukan ketika camat dan perangkat kerjanya ingin memberikan
pelayanan yang maksimal kepada masyarakat banyak sekali masalah yang sering
ditemukan dilapangan sebagai suatu penghambat atau penghalang bagi camat dalam
proses pelayanannya kepada masyarakat. Banyak hal yang sering kali pemerintah
kecamatan temukan dalam menjalankan
tugasnya yaitu seperti kurangnya kedesiplinan pegawai dalam menjalankan tugas
sebagai pelayan masyarakat, sarana dan prasarana yang kurang memadai sehingga
proses pelayanan kepada masyarakat berjalan menjadi tidak seperti yang
diharapkan, tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat tentang manfaatnya
membuat e-KTP yang masih rendah.
Hal ini dapat terjadi bukan hanya karena ketidakmampuan
pemerintah kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun juga
karena adanya tingkat kesadaran masyarakat yang kurang dalam berpartisipasi
membantu pemerintah kecamatan dalam proses pelayanan pembuatan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP). Sehingga masyarakat menganggap bawah pemerintah kecamatan belum
bisa untuk memberikan pelayanan yang baik demi kesejahteraan mereka. Untuk
itulah perlu adanya kesadaran dari pegawai kecamatan dengan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pelayan masyarakat, kelengkapan adanya sarana dan prasana
dalam proses pendukung pelayanan serta kesadaran masyarakat dalam
berpartisipasi membantu pemerintah kecamatan untuk meningkatkan pelayanan demi
kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Menyangkut dengan tingkat pelayanan yang dilakukan oleh camat demi
kesejahteraan masyarakatnya seperti yang terjadi pada kecamatan kairatu di
Kabupaten Seram Bagian Barat.
Salah satu program pemerintah yang di luncurkan oleh
Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri
Republik Indonesia yang di selanggarakan oleh kecamatan yaitu pelayanan
pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbasis Nomor Induk
Kependudukan (NIK) Nasional, dengan tujuan untuk mempermudah dan mengakses data
kependudukan saat di perlukan serta untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang
ada saat penggunaan KTP non elektronik.
Kecamatan kairatu merupakan salah satu kecamatan yang ada
di Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai suatu perangkat daerah yang di
percayakan oleh pemerintah Kabupaten untuk dapat membangun dan mensejahterakan
masyarakatnya. Salah satu bentuk pelayanan yang di berikan pemerintah kecamatan
kepada masyarakat yaitu pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006,
tentang administrasi kependudukan dijelaskan bahwa:
“penduduk
hanya diperbolehkan memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tercantum
Nomor Induk Kependudukan (NIK)”.
Adapun dalam
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011
pasal 1 ayat (3) mengatakan bawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor
Induk Kependudukan (NIK), yang selanjutnya disebut Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional
dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi oleh
instansi pelaksanan.
Adapun
fungsi dari KTP elektronik (e-KTP) yaitu :
1. Sebagai
indentitas jati diri seseorang yang diakui sebagai warga Negara Republik
indonesia.
2. Berlaku
nasional sehingga kita tidak perlu lagi membuat KTP Nasional untuk pengurusan
izin dan pengurusan-pengurusan lainnya.
3. Untuk
mencegah adanya KTP ganda dan pemalsuan KTP dari setiap warga negara.
4. Untuk
terciptanya keakuratan dan kelengkapan data penduduk untuk mendukung segala
progaram pembangunan yang ada di setiap pemerintahan daerah.Dan juga sebagai
faktor pendukung dalam terwujudnya database kependudukan yang akurat, baik
sebagai data pemilihan dalam pemilu maupun pemilukada yang selama ini sering
sekali bermasalah tidak terjadi lagi.
5. Dapat
juga mendukung adanya peningkatan dalam keamanan Negara sebagai suatu dampak
positif dari segala peluang KTP ganda dan KTP palsu.
Progaram e-KTP di Indonesia ini sudah dimulai semenjak
tahun 2009, sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen
Dalam Negeri nomor 471.13/3350/MD tentang pelaksanaan e-KTP berbasis NIK
Nasional di empat kota yang dijadikan sebagai percontohan e-KTP nasional
tersebut, yaitu Padang,Makassar, Yogyakarta, dan denpasar. Sedangkan penerapan e-KTP secara nasional baru
di mulai sejak bulan Februari 2012, meliputi 2348 kecamatan dan 197
kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di 3886 di kecamatan dan 300 di
kabupaten/kota pada tahun 2012. Program
e-KTP yang saat ini di terapkan di Indonesia dalam pelaksanaan dilakukan secara
dua tahap. Tahap pertama dimulai pada
tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348
kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan pada tahap yang ke dua yaitu 105
juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara
keseluruhan pada akhir tahun 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk
sudah memiliki e-KTP.
Jumlah desa yang ada di Kecamatan Kairatu yaitu 7 desa
yang dengan jumlah keseluruhan penduduk yaitu 27814 jiwa. Pada Kecamatan
Kairatu yang wajib untuk memiliki e-KTP yaitu penduduk yang berusia 17 tahun
sampai dengan penduduk yang sudah menikah berjumlah 15718 penduduk dan yang
sudah memiliki e-KTP berjumlah 12404 penduduk,
sedangkan yang belum memiliki e-KTP berjumlah 3314 penduduk. Jadi sebagian besar penduduk kecamatan
Kairatu telah memiliki e-KTP. Sebagian besar penduduk di kecamatan kairatu
bermata pencarian sebagai petani,
sehingga penghasilan yang mereka miliki hanya secukupnya sesuai dengan
hasil kerjanya. Pada pembuatan e-KTP tersebut tidak dipungut biaya, namun yang
menjadi kendala masyarakat untuk tidak berpartisipasi dalam perekaman pembuatan
e-KTP yaitu biaya transportasi dari desa tempat tinggal ke Kantor Camat Kairatu
untuk melaksanakan proses perekaman pembuatan e-KTP.
Peran camat Kairatu terhadap pelayanan kepada masyarakat
di Kecamatan Kairatu saat ini sangat di butuhkan oleh masyarakat demi
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan
pembuatan e-KTP terhadap masyarakat di Kecamatan Kairatu sudah di laksanakan
sejak tahun 2012. Namun dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan
e-KTP ini masih belum maksimal kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya
kinerja dari aparat pemerintah tersebut belum maksimal, sarana dan prasarana
yang belum memadai sehingga menjadi suatu penghambat bagi pemerintah dalam
memberikan pelayanan pembuatan e-KTP kepada masyarakat. selain itu juga, ada tingkat kesadaran yang
ada pada masyarakat di Kecamatan Kairatu ini juga sangat rendah akan pelayanan
yang telah di berikan pemerintah kepada mereka. Dengan demikian, untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat dalam hal ini adalah pembuatan e-KTP di Kecamatan
Kairatu diperlukannya aparat pemerintah kecamatan yang memiliki skill dan
kemampuan yang sesuai dengan bidangnya masing-masing agar setiap kegiatan
pelayanan yang mereka lalukan dapat sesuai dengan masyarakat bahkan sarana dan
prasarana harus disiapkan oleh pemerintah dengan sebaik-baik mungkin demi
kelancaran pelayanan pembuatan e-KTP serta dalam rangka peningkatan pelayanan
lainnya terhadap masyarakat di kecamatan Kairatu.
Dari uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk
melakukan suatu penelitian yang dengan
judul IMPLEMENTASI KEWENANGAN CAMAT
DALAM PELAYANAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP) DI KECAMATAN
KAIRATU KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU.
1.2 Permasalahan.
1.2.1 Identifikasi masalah
Di lokasi Magang
Dari uraian latar belakang diatas penulis mengidentifikasi beberapa
permasalahan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
pelayanan e-KTP kepada masyarakat dari pemerintah belum maksimal.
2. Sarana
dan prasarana pelayanan e-KTP yang belum memadai.
3. Kurangnya
tingkat kesadaran pemerintah dalam disiplin waktu kerja.
4. Kurangnya
partisipasi masyarakat dalam pembuatan e-KTP yang diberikan oleh pemerintah.
5. Rendahnya
tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat mengenai manfaat menggunakan
e-KTP .
1.2.2 Pembatasan
Masalah
Dari identifikasi permasalahan tersebut diatas, penulis
membatasi masalah yang akan diteliti yaitu
tentang pelayanan pembuatan Kartu tanda
Penduduk Elektronik ( e-KTP ) di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku.
1.2.3 Rumusan masalah
Berdasarkan dari permasalahan tersebut diatas, maka
penulis merumuskan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
1. Bagaimana
implementasi kewenangan camat dalam pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku ?
2. Faktor-faktor
apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung implementasi kewenangan camat
dalam pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kecamatan Kairatu
Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi
Maluku ?
1.3 Maksud dan Tujuan Magang
1.3.1
Maksud Magang
Adapun maksud dari kegiatan magang ini adalah untuk
mencari dan memperoleh sekaligus mengetahui tentang data mengenai implementasi
camat dalam pelayanan pembuatan e-KTP di kecamatan Kairatu Kabupaten Seram
Bagian Barat Provinsi Maluku.
1.3.2 Tujuan Magang
Tujuan penulis
dalam melaksanakan magang ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui bagaimana implementasi kewenangan camat dalam pelayanan pembuatan
e-KTP di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku .
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam
implementasi kewenangan camat dalam pelayanan pembuatan e-KTP di Kecamatan
Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
1.4 Kegunaan Magang
1.4.1 Kegunaan Praktis untuk
Lokasi Magang
Secara teoritis dengan diadakannya magang ini diharapkan
dapat dijadikan sebagai perbandingan dalam suatu pengembangan ilmu pengetahuan,
yang pada khususnya ilmu pemerintahan dalam meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat sehingga masyarakat dapat aktif dan sadar betapa pentingnya ikut
berpartisipasi dalam membantu pemerintah dalam terlaksananya kewenangan yang
telah diberikan oleh bupati/walikota kepada pemerintah kecamatan dalam
pelayanan demi kesejahteraan masyrakat itu sendiri, khususnya pada pelayanan
pembuatan e-KTP kepada masyarakat di kecamatan Kairatu.
1.4.2
Kegunaan
Praktis Untuk Lembaga
Kegiatan magang ini diharapkan dapat memberikan
kostribusi bagi Institut Pemerintahan Dalam Negeri, antara lain :
1. Sebagai
salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam
Negeri, sekaligus untuk praja mengasah kemampuan dalam pelaksanaan magang di
daerah. Selain itu juga sebagai bahan referensi bagi perpustakaan IPDN serta
sebagai acuan bagi seluruh praja dan sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi
dosen, praja/mahasiswa, dan para pembaca.
2. Memberikan
sumbangan pikiran pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri secara khusus pada
pelayanan dan pelaksanaannya serta implementasikan kepada masyarakat.
3. Sebagai
bahan kajian bagi Institut pemerintahan Dalam Negeri mengenai pentingnya
pelayanan bagi masyarakat terutama kepada daerah yang masyarakatnya belum
mengerti akan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
1.5 Defenisi Konsep Objek yang diamati dan dikaji
1.5.1 Pengertian Implementasi
Menurut Van Meter
dan Van Horn (1975) dalam Wahab (2010:65) merumuskan proses implementasi
sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh
individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta
yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam
keputusan kebijaksanaan.
Menurut Daniel A.
Mazmanian dan Paul A. Sabatier(1979) dalam Wahab (2010:65), menjelaskan makna
implementasi ini dengan mengatakan bahwa: memahami apa yang senyatanya terjadi
sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus
perhatian implementasi kebijaksanaan, yakni kejadian-kejadian dan
kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijaksanaan
negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun
untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian.
Mazmanian
dan Sabatier dalam Wahab (2010:68) telah merumuskan proses implementasi
kebijaksanaan negara ini dengan lebih rinci, yaitui: mplementasi adalah
pelaksanaan keputusan kebijaksanaan dasar,biasanya dalam bentuk undang-undang,
namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan
eksekutif yang penting atau keputusan
badan peradilan. Lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang
ingin diatasi, menyebutkan secara tegas atau tujuan/sasaran yang ingin dicapai,
dan berbagai cara untuk menstrukturkan/mengatur proses implementasinya. Proses
ini berlangsung setelah melalui sejumlah tahapan tertentu, biasanya diawali
dengan tahapan pengesahan undang-undang, kemudian uoput kebijaksanaan dalam
bentuk pelaksanaan keputusan oleh badan (instansi) pelaksanaan, kesediaan
dilaksanaankanya keputusan-keputusan tersebut oleh kelompok-kelompok sasaran,
dampak nyata baik yang dikehendaki atau yang tidak dari ouput tersebut, dampak
keputusan sebagai yang dipersepsikan oleh badan-badan yang mengambil keputusan,
dan akhirnya perbaikan-perbaikan penting (atau upaya untuk melakukan
perbaikan-perbaikan) terhadap undang-undang/perautauran yang bersangkutan.
Pengertian diatas memperlihatkan bawah kata implementasi
bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem.
Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekedar aktivitas,
tetapi suatu kegiatan terencana dan dilakukan dengan sungguh-sungguh
berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
1.5.2 Pengertian Kewenangan
Kewenangan adalah kekuasaan. Namun, kekuasaan tidak
selalu berupa kewenangan. Kedua bentuk pengaruh ini dibedakan dalam bentuk
keabsahannya. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan
(legitimate power), kewenangan merupakan hak moral untuk membuat dan
melaksanakan keputusan. Kewenangan itu itu disimpulkan menjadi dua tipe
kewenangan utama, yaitu kewenangan yang bersifat procedural dan kewenangan yang
bersifat subtansial.
Kewenangan yang bersifat prosedural ialah hak memerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis maupun tidak
tertulis. Kewenangan yang bersifat subtansial artinya hak memerintah
berdasarkan faktor-faktor yang melekat pada diri pemimpin seperti tradisi, sakral,
kualitas pribadi, dan instrumental. Dalam konteks struktur masyarakat suatu
Negara, maka tipe kewenangan yang digunakan cendrung bersifat prosesdural.
Adapun dari uraian diatas pengertian kewenangan menurut
penulis adalah suatu pelimpahan
kewenangan yang diberikan dari suatu instansi atau pejabat tertinggi kepada
suatu instansi lain atau pejabat yang lain untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab suatu program yang telah ada untuk dilaksanakan secara
berstruktur dalam mencapai tujuan.
1.5.3 Pelayanan
Publik
Pengertian pelayanan publik menurut Kementrian Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selanjutnya dinyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik
adalah Instansi Pemerintah. Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan
prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah
sebagai abdi masyarakat.
Pengertian umum pelayanan publik menurut Kepmenpan nomor
6 tahun 2003, maka pelayanan publik diselenggarakan untuk pemenuhan kebutuhan
penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.5.4 Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP)
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata elektronik-KTP atau Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau sering disingkat e-KTP . lebih rincinya, menurut situs resmi
e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasisi pada basisi data kependudukan nasional. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara
elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi
secara komputerisasi.
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP
konvesional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki
lebih dari satu KTP. Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintah
elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) (sumber:
id.wikipedia.org.kartu tanda penduduk elektronik.)
No comments:
Post a Comment