Thursday, April 5, 2018

IMPLEMENTASI KEWENANGAN CAMAT DALAM PELAYANAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP) DI KECAMATAN KAIRATU KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU



BAB I
 PENDAHULUAN


1.1  Latar  Belakang Laporan Akhir
Salah satu penyelenggaraan pemerintah adalah pelayanan masyarakat. Pelayanan  yang di maksud adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dimana pemerintah pusat memberdayakan Pemerintah Daerah Provinsi/Kota dengan kewenangan yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah sampai ke kelurahan dan pedesaan, hal ini sejalan dengan asas desentralisasi. Adapun yang dimaksud dengan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur masalah penyerahan kewenangan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dengan menganut asas desentralisasi yang melakukan penyerahan kewenangan itu kepada  daerah yang dalam hal ini pemerintah daerah sebagai lembaga eksekutif daerah. Adapun dalam Undang-undang Nomor  23 Tahun  2014 sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 juga mangatur masalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom. Mengingat besarnya kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah (Bupati/Walikota) maka kewenangan yang dilimpahkan dari pemerintah pusat ini perlu dilimpahkan sebagian kepada organisasi perangkat daerah lainnya guna mempercepat penyelenggaraan kewenangan itu sendiri.
Kecamatan merupakan  salah satu perangkat daerah yang dibentuk dalam salah satu wilayah kabupaten/ kota yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.  Sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang Nomor 23  Tahun 2014 pada pasal 226 ayat (1) bahwa kecamatan mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Dalam hal penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsinya secara legalistik diatur dengan peraturan pemerintah.  Adapun kedudukan tugas,dan fungsi kecamatan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan adanya kondisi dan situasi masing-masing kecamatan pada kabupaten/kota yang berbeda-beda maka pemerintah kabupaten/kota mengambil sebuah keputusan untuk memberikan kewenangan kepada camat untuk mengurus rumah tangganya sendiri. . Adapun  dalam pelaksanaan tugasnya camat menerima kewenangan dari bupati atau walikota.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 bahwa camat melaksanakan segala tugas dan kewenangan pemerintahan yang telah di limpahkan oleh Bupati atau Walikota dalam mengurus urusan otonomi daerahnya sendiri. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 mengatur tentang kecamatan dimana camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati atau Walikota untuk dapat dilaksanakan berdasarkan eksternalitas dan efisiensi.  Adapun dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 pasal 14 ayat (4) mengatakan bahwa eksternalitas adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dan efisiensi adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan.
Dalam  peraturan pemerintah No 19 Tahun 2008 pasal 15 ayat (2) mengatakan bahwa camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek : perizinan, rekomendasi, pengawasan, fasilitas, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Meskipun camat memiliki kewenangan atributif, namun camat bukan merupakan kepala wilayah karena kedudukan camat sebagai perangkat daerah. Disamping itu juga camat  menjalankan tugas umum pemerintah diwilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah diwilayah kecamatan.  Adapun di maksud dengan kewenangan atributif  adalah kewenangan yang melekat dan diberikan suatu institusi atau pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kecamatan merupakan perangkat daerah yang peranannya sangat penting dalam pemerintahan, karena adanya peran penting dari kecamatan maka adanya tuntutan dari warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan maksimal, untuk itu diperlukan kapasitas pemerintahan yang memadai sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.  Oleh karena itu pemerintah kecamatan harus berupaya agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan dengan pelayanan maka camat harus memanfaatkan seluruh kewenangan yang sudah dilimpahkan atau diberikan oleh bupati atau walikota.  Sehubungan dengan pelimpahan wewenang yang telah diberikan dari bupati atau walikota, maka yang di harapkan masyarakat terhadap pemerintah kecamatan yaitu mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Salah satu tugas dari pemerintah yaitu memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan efisien demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Pelayanan yang dimaksud disini adalah seperti pelayanan pembuatan e-KTP, pelayanan dalam pembangunan, pelayanan dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan sebagainya. Dengan demikian kecamatan merupakan ujung tombak kepada masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk memberikan pelayanan yang maksimal serta meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat pemerintah kecamatan harus memiliki aparat pemerintah yang memiliki kemampuan skill dan kualitas kerja yang baik.
 Namun, sering sekali kita temukan ketika camat dan perangkat kerjanya ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat banyak sekali masalah yang sering ditemukan dilapangan sebagai suatu penghambat atau penghalang bagi camat dalam proses pelayanannya kepada masyarakat. Banyak hal yang sering kali pemerintah kecamatan temukan  dalam menjalankan tugasnya yaitu seperti kurangnya kedesiplinan pegawai dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, sarana dan prasarana yang kurang memadai sehingga proses pelayanan kepada masyarakat berjalan menjadi tidak seperti yang diharapkan, tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat tentang manfaatnya membuat e-KTP yang masih rendah.
Hal ini dapat terjadi bukan hanya karena ketidakmampuan pemerintah kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun juga karena adanya tingkat kesadaran masyarakat yang kurang dalam berpartisipasi membantu pemerintah kecamatan dalam proses pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sehingga masyarakat  menganggap bawah pemerintah kecamatan belum bisa untuk memberikan pelayanan yang baik demi kesejahteraan mereka. Untuk itulah perlu adanya kesadaran dari pegawai kecamatan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat, kelengkapan adanya sarana dan prasana dalam proses pendukung pelayanan serta kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi membantu pemerintah kecamatan untuk meningkatkan pelayanan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.  Menyangkut dengan tingkat pelayanan yang dilakukan oleh camat demi kesejahteraan masyarakatnya seperti yang terjadi pada kecamatan kairatu di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Salah satu program pemerintah yang di luncurkan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang di selanggarakan oleh kecamatan yaitu pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, dengan tujuan untuk mempermudah dan mengakses data kependudukan saat di perlukan serta untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang ada saat penggunaan KTP non elektronik.
Kecamatan kairatu merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai suatu perangkat daerah yang di percayakan oleh pemerintah Kabupaten untuk dapat membangun dan mensejahterakan masyarakatnya. Salah satu bentuk pelayanan yang di berikan pemerintah kecamatan kepada masyarakat yaitu pelayanan pembuatan Kartu  Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan dijelaskan bahwa:
“penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK)”.
 Adapun dalam Peraturan Presiden Nomor  67 Tahun 2011 pasal 1 ayat (3) mengatakan bawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang selanjutnya disebut Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi oleh instansi pelaksanan.
Adapun fungsi dari KTP elektronik (e-KTP) yaitu :
1.    Sebagai indentitas jati diri seseorang yang diakui sebagai warga Negara Republik indonesia.
2.    Berlaku nasional sehingga kita tidak perlu lagi membuat KTP Nasional untuk pengurusan izin dan pengurusan-pengurusan lainnya.
3.    Untuk mencegah adanya KTP ganda dan pemalsuan KTP dari setiap warga negara.
4.    Untuk terciptanya keakuratan dan kelengkapan data penduduk untuk mendukung segala progaram pembangunan yang ada di setiap pemerintahan daerah.Dan juga sebagai faktor pendukung dalam terwujudnya database kependudukan yang akurat, baik sebagai data pemilihan dalam pemilu maupun pemilukada yang selama ini sering sekali bermasalah tidak terjadi lagi.
5.    Dapat juga mendukung adanya peningkatan dalam keamanan Negara sebagai suatu dampak positif dari segala peluang KTP ganda dan KTP palsu.
Progaram e-KTP di Indonesia ini sudah dimulai semenjak tahun 2009, sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri nomor 471.13/3350/MD tentang pelaksanaan e-KTP berbasis NIK Nasional di empat kota yang dijadikan sebagai percontohan e-KTP nasional tersebut, yaitu Padang,Makassar, Yogyakarta, dan denpasar.  Sedangkan penerapan e-KTP secara nasional baru di mulai sejak bulan Februari 2012, meliputi 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di 3886 di kecamatan dan 300 di kabupaten/kota pada tahun 2012.  Program e-KTP yang saat ini di terapkan di Indonesia dalam pelaksanaan dilakukan secara dua tahap.  Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan pada tahap yang ke dua yaitu 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan pada akhir tahun 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Jumlah desa yang ada di Kecamatan Kairatu yaitu 7 desa yang dengan jumlah keseluruhan penduduk yaitu 27814 jiwa. Pada Kecamatan Kairatu yang wajib untuk memiliki e-KTP yaitu penduduk yang berusia 17 tahun sampai dengan penduduk yang sudah menikah berjumlah 15718 penduduk dan yang sudah memiliki e-KTP berjumlah 12404 penduduk,  sedangkan yang belum memiliki e-KTP berjumlah 3314 penduduk.  Jadi sebagian besar penduduk kecamatan Kairatu telah memiliki e-KTP. Sebagian besar penduduk di kecamatan kairatu bermata pencarian sebagai petani,  sehingga penghasilan yang mereka miliki hanya secukupnya sesuai dengan hasil kerjanya. Pada pembuatan e-KTP tersebut tidak dipungut biaya, namun yang menjadi kendala masyarakat untuk tidak berpartisipasi dalam perekaman pembuatan e-KTP yaitu biaya transportasi dari desa tempat tinggal ke Kantor Camat Kairatu untuk melaksanakan proses perekaman pembuatan e-KTP.
Peran camat Kairatu terhadap pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Kairatu saat ini sangat di butuhkan oleh masyarakat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Pelayanan pembuatan e-KTP terhadap masyarakat di Kecamatan Kairatu sudah di laksanakan sejak tahun  2012.   Namun dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan e-KTP ini masih belum maksimal kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kinerja dari aparat pemerintah tersebut belum maksimal, sarana dan prasarana yang belum memadai sehingga menjadi suatu penghambat bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan pembuatan e-KTP kepada masyarakat.  selain itu juga, ada tingkat kesadaran yang ada pada masyarakat di Kecamatan Kairatu ini juga sangat rendah akan pelayanan yang telah di berikan pemerintah kepada mereka. Dengan demikian, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam hal ini adalah pembuatan e-KTP di Kecamatan Kairatu diperlukannya aparat pemerintah kecamatan yang memiliki skill dan kemampuan yang sesuai dengan bidangnya masing-masing agar setiap kegiatan pelayanan yang mereka lalukan dapat sesuai dengan masyarakat bahkan sarana dan prasarana harus disiapkan oleh pemerintah dengan sebaik-baik mungkin demi kelancaran pelayanan pembuatan e-KTP serta dalam rangka peningkatan pelayanan lainnya terhadap masyarakat di kecamatan Kairatu.
Dari uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan suatu penelitian yang  dengan judul IMPLEMENTASI KEWENANGAN CAMAT DALAM PELAYANAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP) DI KECAMATAN KAIRATU KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU.

1.2 Permasalahan.
1.2.1 Identifikasi masalah Di lokasi Magang
Dari uraian latar belakang diatas  penulis mengidentifikasi beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.    Pelaksanaan pelayanan e-KTP kepada masyarakat dari pemerintah belum maksimal.
2.    Sarana dan prasarana pelayanan e-KTP yang belum memadai.
3.    Kurangnya tingkat kesadaran pemerintah dalam disiplin waktu kerja.
4.    Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan e-KTP yang diberikan oleh pemerintah.
5.    Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat mengenai manfaat menggunakan e-KTP .
1.2.2  Pembatasan  Masalah
Dari identifikasi permasalahan tersebut diatas, penulis membatasi masalah yang akan diteliti  yaitu tentang  pelayanan pembuatan Kartu tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP ) di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
1.2.3  Rumusan masalah
Berdasarkan dari permasalahan tersebut diatas, maka penulis merumuskan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
1.    Bagaimana implementasi kewenangan camat dalam pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku ?
2.    Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung implementasi kewenangan camat dalam pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat  Provinsi Maluku ?


1.3  Maksud dan Tujuan Magang
1.3.1 Maksud Magang
Adapun maksud dari kegiatan magang ini adalah untuk mencari dan memperoleh sekaligus mengetahui tentang data mengenai implementasi camat dalam pelayanan pembuatan e-KTP di kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat  Provinsi Maluku.
1.3.2 Tujuan Magang
Tujuan  penulis dalam melaksanakan magang ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui bagaimana implementasi kewenangan camat dalam pelayanan pembuatan e-KTP di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku .
2.    Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam implementasi kewenangan camat dalam pelayanan pembuatan e-KTP di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
1.4 Kegunaan Magang
1.4.1 Kegunaan Praktis untuk Lokasi Magang
Secara teoritis dengan diadakannya magang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai perbandingan dalam suatu pengembangan ilmu pengetahuan, yang pada khususnya ilmu pemerintahan dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sehingga masyarakat dapat aktif dan sadar betapa pentingnya ikut berpartisipasi dalam membantu pemerintah dalam terlaksananya kewenangan yang telah diberikan oleh bupati/walikota kepada pemerintah kecamatan dalam pelayanan demi kesejahteraan masyrakat itu sendiri, khususnya pada pelayanan pembuatan e-KTP kepada masyarakat di kecamatan Kairatu.
1.4.2     Kegunaan Praktis Untuk Lembaga
Kegiatan magang ini diharapkan dapat memberikan kostribusi bagi Institut Pemerintahan Dalam Negeri, antara lain :
1.    Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, sekaligus untuk praja mengasah kemampuan dalam pelaksanaan magang di daerah. Selain itu juga sebagai bahan referensi bagi perpustakaan IPDN serta sebagai acuan bagi seluruh praja dan sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi dosen, praja/mahasiswa, dan para pembaca.
2.    Memberikan sumbangan pikiran pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri secara khusus pada pelayanan dan pelaksanaannya serta implementasikan kepada masyarakat.
3.    Sebagai bahan kajian bagi Institut pemerintahan Dalam Negeri mengenai pentingnya pelayanan bagi masyarakat terutama kepada daerah yang masyarakatnya belum mengerti akan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
1.5  Defenisi Konsep Objek yang diamati dan dikaji
1.5.1  Pengertian Implementasi
Menurut  Van Meter dan Van Horn (1975) dalam Wahab (2010:65) merumuskan proses implementasi sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.
Menurut  Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier(1979) dalam Wahab (2010:65), menjelaskan makna implementasi ini dengan mengatakan bahwa: memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijaksanaan, yakni kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijaksanaan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian.
                Mazmanian dan Sabatier dalam Wahab (2010:68) telah merumuskan proses implementasi kebijaksanaan negara ini dengan lebih rinci, yaitui: mplementasi adalah pelaksanaan keputusan kebijaksanaan dasar,biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif  yang penting atau keputusan badan peradilan. Lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas atau tujuan/sasaran yang ingin dicapai, dan berbagai cara untuk menstrukturkan/mengatur proses implementasinya. Proses ini berlangsung setelah melalui sejumlah tahapan tertentu, biasanya diawali dengan tahapan pengesahan undang-undang, kemudian uoput kebijaksanaan dalam bentuk pelaksanaan keputusan oleh badan (instansi) pelaksanaan, kesediaan dilaksanaankanya keputusan-keputusan tersebut oleh kelompok-kelompok sasaran, dampak nyata baik yang dikehendaki atau yang tidak dari ouput tersebut, dampak keputusan sebagai yang dipersepsikan oleh badan-badan yang mengambil keputusan, dan akhirnya perbaikan-perbaikan penting (atau upaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan) terhadap undang-undang/perautauran yang bersangkutan.
Pengertian diatas memperlihatkan bawah kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan terencana dan dilakukan dengan sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.



1.5.2 Pengertian Kewenangan
Kewenangan adalah kekuasaan. Namun, kekuasaan tidak selalu berupa kewenangan. Kedua bentuk pengaruh ini dibedakan dalam bentuk keabsahannya. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan (legitimate power), kewenangan merupakan hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan. Kewenangan itu itu disimpulkan menjadi dua tipe kewenangan utama, yaitu kewenangan yang bersifat procedural dan kewenangan yang bersifat subtansial.
Kewenangan yang bersifat prosedural ialah hak memerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Kewenangan yang bersifat subtansial artinya hak memerintah berdasarkan faktor-faktor yang melekat pada diri pemimpin seperti tradisi, sakral, kualitas pribadi, dan instrumental. Dalam konteks struktur masyarakat suatu Negara, maka tipe kewenangan yang digunakan cendrung bersifat prosesdural.
Adapun dari uraian diatas pengertian kewenangan menurut penulis  adalah suatu pelimpahan kewenangan yang diberikan dari suatu instansi atau pejabat tertinggi kepada suatu instansi lain atau pejabat yang lain untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab suatu program yang telah ada untuk dilaksanakan secara berstruktur dalam mencapai tujuan.


1.5.3 Pelayanan  Publik
Pengertian pelayanan publik menurut  Kementrian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dinyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik adalah Instansi Pemerintah. Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Pengertian umum pelayanan publik menurut Kepmenpan nomor 6 tahun 2003, maka pelayanan publik diselenggarakan untuk pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.5.4     Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata elektronik-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP . lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasisi pada basisi data kependudukan nasional. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvesional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintah elektronik (e-Government)  serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) (sumber: id.wikipedia.org.kartu tanda penduduk elektronik.)


No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *