Thursday, April 5, 2018

Implementasi Kebijakan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) Di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Pemerintah Kabupaten Sarolangun  beserta  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah membuat suatu kebijakan dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa yang mana kebijakan ini  bertujuan untuk masyarakat yang belum sejahtera. Kebijakan ini dibuat atas usulan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa. Kebijakan ini diberi nama Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa yang disingkat SERJUSADE. Program bantuan ini merupakan program yang dijalankan pada masa kepemimpinan Bupati Sarolangun H. Cek Endra periode    2011 – 2016.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun         Nomor 5 Tahun 2013 tentang Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) menjelaskan bahwa Kebijakan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.  Lebih bermanfaat bagi masyarakat pra sejahtera;
b.  Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan;
c.  Dapat dikerjakan oleh masyarakat;
d.  Didukung oleh sumber daya yang ada; dan
e.  Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan.

Mengingat hampir 90% daerah Kabupaten Sarolangun adalah perdesaan serta sebagiaan besar masyarakatnya pun hidup sebagai petani dan petani perkebunan, maka dapat diakui bahwa masyarakat akan kesulitan dalam menggarap hasil pertanian dan perkebunan jika tidak ditopang dengan infrastruktur jalan yang memadai. Untuk itu Pemerintah Sarolangun memiliki komitmen bersama dengan masyarakat, meningkatkan perekonomian desa yang ada di Kabupaten Sarolangun secara adil dan merata.
Dalam menanggulangi permasalahan di desa pendekatan yang dapat dipakai yaitu pendekatan multi disiplin yang harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan. kebijakan pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam menangani dan melaksanakan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan yang bertumpu pada tujuan. Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) diharapkan menjadi penyangga pertama dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun lebih berusaha untuk meningkatkan pembangunan desa dan mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat desa. Program Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) ini diberikan kepada seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sarolangun dan wajib dilaksanakan oleh desa/kelurahan yang telah mendapatkan bantuan tersebut. Petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh yang terlibat dalam menyelanggaran Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) ini sehingga tujuan akhir program ini dapat tercapai dengan baik.
Pendanaan seluruh Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun, Swadaya Masyarakat, Partisipasi dunia usaha. Besar alokasi dana Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014  yaitu :
Tabel 1.1
Komposisi Besar Alokasi Dana Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Kabupaten Sarolangun
No
Tahun
Anggaran Biaya
1
2012
Rp. 9.500.000.000,-
2
2013
Rp. 15.800.000.000,-
3
2014
Rp.15.800.000.000,-
Sumber data: Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
 Desa Kabupaten Sarolangun Tahun 2014

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Saratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) menjelaskan bahwa Program SERJUSADE ini memiliki dana tertentu dalam penggunaannya, ada lima pilihan kegiatan yang dibiayai melalui program ini, yaitu :

1.    Jalan Rabat Beton ke sentra produksi pertanian dan perkebunan;
2.    Untuk peternakan Sapi/Kerbau (Ternak Besar);
3.    Untuk budidaya ikan (Kolam/Keramba);
4.    Air Bersih dan Mandi Cuci Kakus (MCK)
5.    Bibit Karet dan Sawit bagi masyarakat dan Optimalisasi Tanah Kas Desa (TKD)

Strategi yang dikembangkan dalam program ini adalah kelompok sasaran masyarakat yang belum sejahtera, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerjasama desa. Semua harus dilaksanakan guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Sarolangun.
Desa Bernai merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun yang menjadi lokasi pelaksanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) sebagai sebuah kebijakan pemerintah Sarolangun yang dilaksanakan di Kecamatan Sarolangun. Melalui program ini diharapkan terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif khususnya di Desa Bernai.
Dalam melaksanakan program ini perlu mengikutsertakan masyarakat dalam proses pelaksanaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut dalam proses pengambilan keputusan mulai dari perencanaan sampai dengan pelestarian. Namun ternyata dalam proses pelaksanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) terdapat fenomena-fenomena yang menghambat proses pelaksanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE). Adapun beberapa fenomena yang terjadi, yang pertama masih adanya proses penyelesaian pembangunan yang tidak tepat sasaran dan tidak tepat waktu, yang mana proses ini disebabkan kurang pahamnya pelaksana program kegiatan, kurang matangnya perencanaan yang dilakukan. Kemudian masih adanya pertanggungjawaban yang tidak menentu, dan masih terdapat aparat pemerintah desa yang belum menguasai dalam penyelesaian pertanggungjawaban Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE).
Permasalahan di atas menimbulkan isu tentang peranan aparatur desa yang belum melaksanakan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan baik, kurang mengertinya aparat mengenai penyelenggaraan program ini yang mulai dari tahap perencanaan hingga tahap akhir pertanggungjawaban program kegiatan ini, sehingga pelaksanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) masih belum menunjukkan titik maksimal dalam pelaksanaannya dan masih belum mencapai target yang diharapkan.
Atas dasar fenomena-fenomena yang terjadi, peniliti sangat tertarik mendalami permasalahan ini sehingga peneliti mengambil judul “Implementasi Kebijakan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) Di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi”
1.2    Permasalahan
1.2.1        Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian diatas dari latar belakang maka masalah-masalah penelitian dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1.  Proses penyelesaian Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran.
2.  Proses pertanggungjawaban Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) yang tidak menentu.
3.  Aparat desa yang masih kurang menguasai dalam penyelesaian pertanggungjawaban Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE).
4.  Masih terdapat keterlambatan aparat desa dalam membuat program yang ingin dilaksanakan pada dana Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE).
1.2.2        Pembatasan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah tersebut, dan mengingat keterbatasan waktu, tenaga dan biaya maka peneliti membatasi masalah yang ada yaitu dalam hal “Implementasi Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) Di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi”. Peneliti hanya akan meneliti program tersebut yang dilaksanakan pada Desa Bernai Kecamatan Sarolangun.

1.2.3        Rumusan Masalah
              Berdasarkan uraian di atas penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.  Bagaimana Implementasi Kebijakan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun?
2.  Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat aparat desa dalam pembuatan Pertanggungjawaban dari Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE)?
3.  Upaya apa yang dilakukan agar aparat desa tidak terlambat dalam membuat program sekaligus rancangan kegiatan dari Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE)?

1.3    Maksud dan Tujuan
1.3.1        Maksud
Maksud dari kegiatan magang ini diharapkan dapat mengumpulkan data dan informasi serta pengidentifikasian masalah dan diolah terkait pengimplementasian kebijakan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun serta memberikan masukan kepada pemerintah dalam mengatasi masalah yang terjadi dalam proses pengimplementasian tersebut.

1.3.2        Tujuan
Adapun beberapa tujuan peneliti ini yang disesuaikan dengan perumusan masalah yang terjadi :
1.    Untuk melihat implementasi kebijakan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
2.    Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja menjadi penghambat aparat desa dalam pembuatan pertanggungjawaban dari Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE).
3.    Untuk menganalisis upaya apa yang dilakukan Aparat Desa agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembuatan program serta rancangan kegiatan dari Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE).

1.4    Kegunaan
1.4.1        Kegunaan Praktis Untuk Pemerintah
Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah :
1.    Bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun khususnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan pemikiran yang dapat membantu kelancaran kegiatan dalam Implementasi Kebijakan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
2.    Bagi peneliti sendiri untuk memenuhi syarat dalam menyelesaikan program pendidikan Diploma IV pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dan juga untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman dan belajar memecahkan masalah dalam melaksanakan tugas dan pengabdian di masa yang akan datang tentang Implementasi Kebijakan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

1.4.2        Kegunaan Praktis Untuk Lembaga
Kegunaan Untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri, penelitian ini dapat memberikan pemikiran, wawasan dan pengetahuan serta referensi dalam bidang pemerintahan.

1.5    Defenisi Konsep objek yang diamati dan dikaji
1.5.1        Pengertian Implementasi Kebijakan
Menurut Edwards dalam Subarsono (2011:90) implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yakni (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3) disposisi, dan (4) struktur birokrasi. Istilah kebijakan dalam kehidupan sehari-hari sering digunakan untuk menunjuk suatu kegiatan yang mempunyai maksud berbeda. Menurut Winarno (2014:147) implementasi kebijakan adalah :
Implementasi Kebijakan dipandang dalam pengertian yang luas, merupakan tahap dari proses kebijakan segera setelah penetapan undang-undang. Implementasi dipandang secara luas mempunyai makna pelaksanaan undang-undang dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan dalam upaya untuk meraih tujuan-tujuan kebijakan atau program-program.

Ripley dan Franklin yang dikutip Winarno (2014:148) berpendapat bahwa “implementasi adalah apa yang terjadi setelah undang-undang ditetapkan yang memberikan otoritas program, kebijakan, keuntungan (benefit), atau suatu jenis keluaran yang nyata (tangible output)”.
Menurut Mazmanian dan Sabatier dalam Nugroho (2009:629) mengemukakan bahwa implementasi adalah upaya melaksanakan keputusan kebijakan. Mazmanian Sabatier mengklasifikasikan proses implementasi kebijakan kedalam tiga variabel, yaitu :
1.    Variabel independen;
2.    Variabel intervening;
3.    Variabel dependen.

Sedangkan menurut Van Meter dan Van Horn dalam Nugroho (2009:627) mengandaikan bahwa implementasi kebijakan berjalan secara linear dari kebijakan publik, implementor, dan kinerja kebijakan publik. Beberapa variabel yang dimasukkan sebagai variabel yang mempengaruhi kebijakan publik adalah variabel berikut :
1.    Aktivitas implementasi dan komunikasi antar organisasi;
2.    Karateristik agen pelaksana/implementor;
3.    Kondisi ekonomi, sosial, dan politik;
4.    Kecendrungan (disposition) pelaksana/implementor.
Berikutnya menurut Grindle yang dikutip oleh Nugroho (2009:634) ide dasar implementasi adalah bahwa setelah kebijakan ditransformasikan, barulah implementasi kebijakan dilakukan. Keberhasilannya ditentukan oleh derajat implementability dari kebijakan tersebut. Isi kebijakan tersebut mencakup hal-hal berikut :
1.    Kepentingan yang terpengaruhi oleh kebijakan;
2.    Jenis manfaat yang akan dihasilkan;
3.    Derajat perubahan yang diinginkan;
4.    Kedudukan pembuatan kebijakan;
5.    (Siapa) pelaksana program;
6.    Sumber daya yang dikerahakan.

Sementara itu, konteks implementasinya adalah :
1.    Kekuasaan kepentingan, dan strategi aktor yang terlibat;
2.    Karakteristik lembaga dan penguasa;
3.    Kepatuhan dan daya tanggap.
Kemudian arti penting dari kebijakan itu sendiri menurut Eystone yang dikutip Solichin (2012:13) adalah “antar hubungan yang berlangsung di antara unit/satuan pemerintahan dengan lingkungannya”. Sedangkan menurut Wilson (Solichin, 2012:13) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah :
Tindakan-tindakan, tujuan-tujuan, dan pernyataan-pernyataan pemerintah mengenai masalah-masalah tertentu, langkah-langkah yang telah/sedang diambil (atau gagal diambil) untuk diimplementasikan, dan penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh mereka mengenai apa yang telah terjadi (atau tidak terjadi).

Berikutnya Young dan Quinn yang dikutip Suharto (2010:44)  membahas beberapa konsep kunci yang termuat dalam kebijakan publik, yaitu :

1.    Tindakan pemerintah yang berwenang. Kebijakan publik adalah tindakan yang dibuat dan diimplementasikan oleh badan pemerintah yang memiliki kewenangan hukum, politis dan finansial untuk melakukannya.
2.    Sebuah reaksi terhadap kebutuhan dan masalah dunia nyata. Kebijakan publik berupaya merespon masalah atau kebutuhan kongkrit yang berkembang di masyarakat.
3.    Seperangkat tindakan yang berorientasi pada tujuan. Kebijakan publik biasanya bukanlah sebuah keputusan tunggal, melainkan terdiri dari beberapa pilihan tindakan atau strategi yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu demi kepentingan orang banyak.
4.    Sebuah keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kebijakan publik pada umumnya merupakan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial. Namun, kebijakan publik bisa juga dirumuskan berdasarkan keyakinan bahwa masalah sosial akan dapat dipecahkan oleh kerangka kebijakan yang sudah ada dan karenanya tidak memerlukan tindakan tertentu.
5.    Sebuah justifikasi yang dibuat oleh seorang atau beberapa orang aktor. Kebijakan publik berisi sebuah pernyataan atau justifikasi terhadap langkah-langkah atau rencana tindakan yang telah dirumuskan. Keputusan yang telah dirumuskan dalam kebijakan publik bisa dibuat oleh sebuah badan pemerintah, maupun oleh beberapa perwakilan lembaga pemerintah.

Dari beberapa defenisi yang ada menurut para ahli, maka penulis mengambil teori Edwards III sebagai pisau analisis yang mana dapat menguatkan permasalahan yang terjadi di lapangan. Adapun empat variabel menurut Edwards III adalah komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi.
1.5.2        Pengertian Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa
Program adalah rancangan mengenai asas serta usaha (dalam ketatanegaraan, perekonomian yang akan dijalankan). Program akan berjalan dengan baik apabila direncanakan dengan matang dan baik. Sedangkan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) adalah Salah satu program bantuan yang ada di Kabupaten Sarolangun yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkesinambungan yang dimulai dari desa ke kota.
Sehingga diharapkan bahwa Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) ini dapat mencapai titik maksimal dalam pembangunan di tingkat terendah yaitu Desa. Kelompok sasaran dari program ini adalah masyarakat yang belum sejahtera.








No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *