BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pemerintah
Kabupaten Sarolangun beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah membuat
suatu kebijakan dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa yang mana kebijakan ini bertujuan untuk masyarakat yang
belum sejahtera. Kebijakan ini dibuat
atas usulan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa. Kebijakan ini diberi
nama Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa yang disingkat SERJUSADE. Program
bantuan ini merupakan program yang dijalankan pada masa kepemimpinan Bupati
Sarolangun H. Cek Endra
periode 2011 – 2016.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2013 tentang Program
Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) menjelaskan bahwa Kebijakan Program
Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) diutamakan untuk kegiatan yang
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Lebih bermanfaat bagi masyarakat pra
sejahtera;
b.
Berdampak langsung dalam peningkatan
kesejahteraan;
c.
Dapat dikerjakan oleh masyarakat;
d.
Didukung oleh sumber daya yang ada; dan
e.
Memiliki potensi berkembang dan
berkelanjutan.
Mengingat
hampir 90% daerah Kabupaten Sarolangun adalah perdesaan serta sebagiaan besar
masyarakatnya pun hidup sebagai petani dan petani perkebunan, maka dapat diakui
bahwa masyarakat akan kesulitan dalam menggarap hasil pertanian dan perkebunan
jika tidak ditopang dengan infrastruktur jalan yang memadai. Untuk itu Pemerintah Sarolangun memiliki komitmen
bersama dengan masyarakat, meningkatkan perekonomian desa yang ada di Kabupaten
Sarolangun secara adil dan merata.
Dalam
menanggulangi permasalahan di desa pendekatan yang dapat dipakai yaitu
pendekatan multi disiplin yang harus memadukan aspek-aspek penyadaran,
peningkatan kapasitas dan pendayagunaan. kebijakan pemerintah Kabupaten
Sarolangun dalam menangani dan melaksanakan Program Bantuan Seratus Juta Satu
Desa (SERJUSADE) yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan yang
bertumpu pada tujuan. Program
Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) diharapkan menjadi penyangga pertama
dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa yang
pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Pihak
Pemerintah Kabupaten Sarolangun lebih berusaha untuk meningkatkan pembangunan
desa dan mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat desa. Program
Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) ini diberikan kepada seluruh desa dan
kelurahan yang ada di Kabupaten Sarolangun dan wajib dilaksanakan oleh
desa/kelurahan yang telah mendapatkan bantuan tersebut. Petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan yang telah
ditetapkan dalam peraturan bupati diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh
yang terlibat dalam menyelanggaran Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) ini sehingga tujuan akhir program ini dapat tercapai
dengan baik.
Pendanaan
seluruh Program
Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Sarolangun, Swadaya Masyarakat, Partisipasi
dunia usaha. Besar alokasi dana Program Bantuan Seratus
Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2012 sampai
dengan 2014 yaitu :
Tabel
1.1
Komposisi
Besar Alokasi Dana Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) di
Kabupaten Sarolangun
No
|
Tahun
|
Anggaran Biaya
|
1
|
2012
|
Rp. 9.500.000.000,-
|
2
|
2013
|
Rp. 15.800.000.000,-
|
3
|
2014
|
Rp.15.800.000.000,-
|
Sumber
data: Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa
Kabupaten Sarolangun Tahun 2014
Peraturan Bupati
Sarolangun Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Saratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) menjelaskan bahwa Program SERJUSADE ini
memiliki dana tertentu dalam penggunaannya, ada lima pilihan kegiatan yang dibiayai
melalui program
ini, yaitu :
1. Jalan
Rabat Beton ke sentra produksi pertanian dan perkebunan;
2. Untuk
peternakan Sapi/Kerbau (Ternak Besar);
3. Untuk
budidaya ikan (Kolam/Keramba);
4. Air
Bersih dan Mandi Cuci Kakus (MCK)
5. Bibit
Karet dan Sawit bagi masyarakat dan Optimalisasi Tanah Kas Desa (TKD)
Strategi
yang dikembangkan dalam program ini adalah kelompok sasaran masyarakat yang
belum sejahtera, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta
mengembangkan kelembagaan kerjasama desa. Semua harus dilaksanakan guna
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Sarolangun.
Desa
Bernai merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Sarolangun Kabupaten
Sarolangun yang menjadi lokasi pelaksanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa
(SERJUSADE) sebagai sebuah kebijakan pemerintah Sarolangun yang dilaksanakan di
Kecamatan Sarolangun. Melalui program
ini diharapkan terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam
memfasilitasi pembangunan partisipatif
khususnya di Desa Bernai.
Dalam
melaksanakan program ini perlu mengikutsertakan masyarakat dalam proses
pelaksanaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut dalam proses
pengambilan keputusan mulai dari perencanaan sampai dengan pelestarian. Namun
ternyata dalam proses pelaksanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE)
terdapat fenomena-fenomena yang menghambat proses pelaksanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu
Desa (SERJUSADE). Adapun beberapa fenomena yang terjadi, yang pertama masih
adanya proses penyelesaian pembangunan yang tidak tepat sasaran dan tidak tepat
waktu, yang mana proses ini disebabkan kurang pahamnya pelaksana program
kegiatan, kurang matangnya perencanaan yang dilakukan. Kemudian masih adanya
pertanggungjawaban yang tidak menentu, dan masih terdapat aparat pemerintah
desa yang belum menguasai dalam penyelesaian pertanggungjawaban Program Bantuan Seratus Juta Satu
Desa (SERJUSADE).
Permasalahan di atas menimbulkan isu tentang peranan aparatur desa yang
belum melaksanakan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Kabupaten Sarolangun dengan baik, kurang mengertinya aparat
mengenai penyelenggaraan program ini yang mulai dari tahap perencanaan hingga
tahap akhir pertanggungjawaban program kegiatan ini, sehingga pelaksanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu
Desa (SERJUSADE) masih belum menunjukkan titik maksimal dalam
pelaksanaannya dan masih belum mencapai target yang diharapkan.
Atas
dasar fenomena-fenomena yang terjadi,
peniliti sangat tertarik mendalami permasalahan ini sehingga peneliti mengambil
judul “Implementasi Kebijakan Program Bantuan Seratus Juta
Satu Desa (SERJUSADE) Di Desa Bernai
Kecamatan Sarolangun
Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi”
1.2
Permasalahan
1.2.1
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan uraian diatas dari latar
belakang maka masalah-masalah penelitian dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1.
Proses penyelesaian Program Bantuan Seratus Juta Satu
Desa (SERJUSADE) tidak tepat waktu dan
tidak tepat sasaran.
2.
Proses pertanggungjawaban Program Bantuan Seratus Juta Satu
Desa (SERJUSADE) yang tidak menentu.
3.
Aparat desa yang masih kurang menguasai dalam
penyelesaian pertanggungjawaban Program
Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE).
4.
Masih terdapat keterlambatan aparat desa
dalam membuat program yang ingin dilaksanakan pada dana Program Bantuan Seratus Juta Satu
Desa (SERJUSADE).
1.2.2
Pembatasan
Masalah
Berdasarkan
identifikasi masalah tersebut, dan mengingat keterbatasan waktu, tenaga dan biaya maka
peneliti membatasi masalah yang ada yaitu dalam hal “Implementasi Program Bantuan Seratus Juta Satu
Desa (SERJUSADE) Di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun
Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi”.
Peneliti hanya akan meneliti program tersebut yang dilaksanakan pada Desa Bernai
Kecamatan Sarolangun.
1.2.3
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian di atas penulis
merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Implementasi Kebijakan Program Bantuan Seratus
Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Desa Bernai Kecamatan
Sarolangun Kabupaten Sarolangun?
2. Faktor-faktor
apa saja yang menjadi penghambat
aparat desa dalam pembuatan Pertanggungjawaban dari Program Bantuan Seratus
Juta Satu Desa (SERJUSADE)?
3. Upaya
apa yang dilakukan agar aparat desa tidak terlambat dalam membuat program
sekaligus rancangan kegiatan dari Program
Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE)?
1.3
Maksud
dan Tujuan
1.3.1
Maksud
Maksud
dari kegiatan magang ini diharapkan dapat
mengumpulkan data dan
informasi serta pengidentifikasian
masalah dan diolah terkait
pengimplementasian kebijakan Program
Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Desa Bernai Kecamatan
Sarolangun Kabupaten Sarolangun serta memberikan masukan kepada pemerintah
dalam mengatasi masalah yang terjadi dalam proses pengimplementasian tersebut.
1.3.2
Tujuan
Adapun
beberapa tujuan peneliti ini yang disesuaikan dengan perumusan masalah yang terjadi
:
1. Untuk
melihat implementasi kebijakan Program Bantuan Seratus Juta Satu
Desa (SERJUSADE) di Desa Bernai Kecamatan
Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor apa saja menjadi
penghambat aparat desa dalam pembuatan pertanggungjawaban
dari Program Bantuan Seratus Juta Satu
Desa (SERJUSADE).
3. Untuk
menganalisis upaya apa yang dilakukan Aparat Desa agar tidak terjadi
keterlambatan dalam pembuatan program serta rancangan kegiatan dari Program Bantuan Seratus Juta Satu
Desa (SERJUSADE).
1.4
Kegunaan
1.4.1
Kegunaan
Praktis Untuk Pemerintah
Adapun
kegunaan dari penelitian ini adalah :
1. Bagi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun khususnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan pemikiran yang dapat membantu
kelancaran kegiatan dalam Implementasi
Kebijakan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten
Sarolangun Provinsi Jambi.
2. Bagi
peneliti sendiri untuk memenuhi syarat dalam menyelesaikan program pendidikan Diploma
IV pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dan juga untuk menambah wawasan,
pengetahuan, pengalaman dan belajar memecahkan masalah dalam melaksanakan tugas
dan pengabdian di masa yang akan datang tentang Implementasi Kebijakan Program Bantuan
Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun
Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
1.4.2
Kegunaan
Praktis Untuk Lembaga
Kegunaan
Untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri, penelitian ini dapat memberikan
pemikiran, wawasan dan pengetahuan serta referensi dalam bidang pemerintahan.
1.5
Defenisi
Konsep objek yang diamati dan dikaji
1.5.1
Pengertian
Implementasi Kebijakan
Menurut Edwards dalam Subarsono (2011:90) implementasi kebijakan dipengaruhi
oleh empat variabel, yakni (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3) disposisi, dan
(4) struktur birokrasi. Istilah kebijakan dalam kehidupan sehari-hari sering
digunakan untuk menunjuk suatu kegiatan yang mempunyai maksud berbeda.
Menurut Winarno (2014:147) implementasi kebijakan adalah
:
Implementasi
Kebijakan dipandang dalam pengertian yang luas, merupakan tahap dari proses kebijakan
segera setelah penetapan undang-undang. Implementasi dipandang secara luas
mempunyai makna pelaksanaan undang-undang dimana berbagai aktor, organisasi,
prosedur, dan teknik bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan dalam
upaya untuk meraih tujuan-tujuan kebijakan atau program-program.
Ripley
dan Franklin yang dikutip Winarno (2014:148)
berpendapat bahwa “implementasi adalah apa yang terjadi setelah undang-undang
ditetapkan yang memberikan otoritas program, kebijakan, keuntungan (benefit), atau suatu jenis keluaran yang
nyata (tangible output)”.
Menurut Mazmanian dan
Sabatier dalam Nugroho (2009:629) mengemukakan bahwa implementasi adalah “upaya melaksanakan keputusan
kebijakan”.
Mazmanian Sabatier mengklasifikasikan proses implementasi kebijakan kedalam
tiga variabel, yaitu :
1. Variabel
independen;
2. Variabel
intervening;
3. Variabel
dependen.
Sedangkan
menurut Van Meter dan Van Horn dalam Nugroho (2009:627) mengandaikan bahwa
implementasi kebijakan berjalan secara linear dari kebijakan publik, implementor,
dan kinerja kebijakan publik. Beberapa variabel yang dimasukkan sebagai
variabel yang mempengaruhi kebijakan publik adalah variabel berikut :
1. Aktivitas
implementasi dan komunikasi antar organisasi;
2. Karateristik
agen pelaksana/implementor;
3. Kondisi
ekonomi, sosial, dan politik;
4. Kecendrungan
(disposition) pelaksana/implementor.
Berikutnya menurut
Grindle yang dikutip oleh Nugroho (2009:634) ide dasar implementasi adalah
bahwa setelah kebijakan ditransformasikan, barulah implementasi kebijakan dilakukan.
Keberhasilannya ditentukan oleh derajat
implementability dari kebijakan tersebut. Isi kebijakan tersebut mencakup
hal-hal berikut :
1.
Kepentingan yang terpengaruhi oleh kebijakan;
2.
Jenis manfaat yang akan dihasilkan;
3.
Derajat perubahan yang diinginkan;
4.
Kedudukan pembuatan kebijakan;
5.
(Siapa) pelaksana program;
6.
Sumber daya yang dikerahakan.
Sementara itu, konteks implementasinya
adalah :
1.
Kekuasaan kepentingan, dan strategi aktor
yang terlibat;
2.
Karakteristik lembaga dan penguasa;
3. Kepatuhan
dan daya tanggap.
Kemudian arti penting
dari kebijakan itu sendiri menurut Eystone yang dikutip Solichin (2012:13)
adalah “antar hubungan yang berlangsung di antara unit/satuan pemerintahan
dengan lingkungannya”. Sedangkan menurut Wilson (Solichin, 2012:13) menyatakan bahwa
kebijakan publik adalah :
Tindakan-tindakan,
tujuan-tujuan, dan pernyataan-pernyataan pemerintah mengenai masalah-masalah
tertentu, langkah-langkah yang telah/sedang diambil (atau gagal diambil) untuk
diimplementasikan, dan penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh mereka
mengenai apa yang telah terjadi (atau tidak terjadi).
Berikutnya Young dan
Quinn yang dikutip Suharto (2010:44)
membahas beberapa konsep kunci yang termuat dalam kebijakan publik,
yaitu :
1.
Tindakan pemerintah yang berwenang. Kebijakan
publik adalah tindakan yang dibuat dan diimplementasikan
oleh badan pemerintah yang memiliki kewenangan hukum, politis dan finansial
untuk melakukannya.
2.
Sebuah reaksi terhadap kebutuhan dan masalah dunia nyata.
Kebijakan publik berupaya merespon masalah atau kebutuhan kongkrit yang
berkembang di masyarakat.
3.
Seperangkat tindakan yang berorientasi pada tujuan.
Kebijakan publik biasanya bukanlah sebuah keputusan tunggal, melainkan terdiri
dari beberapa pilihan tindakan atau strategi yang dibuat untuk mencapai tujuan
tertentu demi kepentingan orang banyak.
4.
Sebuah keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu. Kebijakan publik pada umumnya merupakan tindakan kolektif untuk
memecahkan masalah sosial. Namun, kebijakan publik bisa juga dirumuskan
berdasarkan keyakinan bahwa masalah sosial akan dapat dipecahkan oleh kerangka
kebijakan yang sudah ada dan karenanya tidak memerlukan tindakan tertentu.
5.
Sebuah justifikasi yang dibuat oleh seorang atau beberapa
orang aktor. Kebijakan publik berisi sebuah pernyataan atau justifikasi
terhadap langkah-langkah atau rencana tindakan yang telah dirumuskan. Keputusan
yang telah dirumuskan dalam kebijakan publik bisa dibuat oleh sebuah badan
pemerintah, maupun oleh beberapa perwakilan lembaga pemerintah.
Dari
beberapa defenisi yang ada menurut para ahli, maka penulis mengambil teori
Edwards III sebagai pisau analisis yang mana dapat menguatkan permasalahan yang
terjadi di lapangan. Adapun empat variabel menurut Edwards III adalah
komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi.
1.5.2
Pengertian Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa
Program
adalah rancangan mengenai asas serta usaha (dalam ketatanegaraan, perekonomian
yang akan dijalankan). Program akan berjalan
dengan baik apabila direncanakan dengan matang dan baik.
Sedangkan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) adalah Salah satu
program bantuan yang ada di Kabupaten Sarolangun yang bertujuan untuk
mewujudkan pembangunan yang merata dan berkesinambungan yang dimulai dari desa
ke kota.
Sehingga diharapkan bahwa Program
Bantuan Seratus Juta Satu Desa (SERJUSADE) ini
dapat mencapai titik maksimal dalam pembangunan di tingkat terendah yaitu Desa.
Kelompok sasaran dari program ini adalah masyarakat yang
belum sejahtera.
No comments:
Post a Comment