BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan
Undang-Undang No 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah telah membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat didaerah. Seiring dengan semangat
pembangunan yang memberikan wewenang kepada daerah (kabupaten/kota) untuk
mengelolah daerahnya sendiri dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut, otoritas yang diberikan kepada
daerah oleh pemerintah pusat tersebut merupakan modal dasar yang dijadikan
acuan dalam pembangunan, dimana salah satunya merupakan tantangan untuk daerah
dapat mengali potensi daerah sebagai modal menjalankan pembangunan.
Tomohon adalah sebuah resor bukit
yang terletak 22 kilometer sebelah timur Kota Manado. Kontur tanah, cuaca
dingin dan tanah yang subur mendorong masyarakat lokal untuk membudidayakan
berbagai jenis bunga dan sayuran. Kota Tomohon yang dikenal sebagai penghasil
bunga, sehingga dalam mendukung pengembangannya maka pemerintah Kota Tomohon
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tomohon Kota Bunga.
Upaya pembangunan kota yang
dilakukan oleh Kota Tomohon pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna serta pembinaan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan tujuannya
adalah:
1.
Terwujudnya peningkatan
pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal.
2.
Terwujudnya peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
3.
Terwujudnya pengembangan
kehidupan demokrasi, peran serta masyarakat, serta rasa keadilan dan pemerataan
pembangunan.
4.
Untuk lebih
mendayagunakan pencapaian tujuan pemberian otonomi daerah yang pelaksanaannya
memperhatikan potensi daerah, keanekaragaman dan kepentingan masyarakat di
daerah, guna kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan
tidak hanya untuk sebagian masyarakat atau suatu golongan tetapi untuk seluruh
masyarakat dan harus betul-betul dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai suatu
tingkat perbaikan hidup yang memberikan rasa adil dan jujur kepada publik
sebagai bentuk perwujudan yang merupakan cita-cita dan tujuan dari kemerdekaan
bangsa.
Menurut
Nugroho dan Dahuri (2012:7), pemahaman mengenai pembangunan:
Pembangunan
bukan saja di lihat sebagai suatu proses yang menghasilkan suatu output tertentu, tetapi mengedepankan bagaimana
aliran proses itu mempertimbangkan kaidah-kaidah ilmiah sehingga arahnya dapat
diperkirakan, dimana seluruh faktor, yakni
fisik, lingkungan, sosial dan ekonomi harus dapat di optimalkan.
Seiring dengan perubahan
paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, maka Pemerintah Kota Tomohon
mengambil suatu kebijakan
dengan membuat program Kota Bunga Tomohon. Program Tomohon sebagai Kota Bunga
yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon.
Menurut Van Meter dan Van
Hom (1975) dalam Wahab (2008:65), “Proses
Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh
individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta
yang di arahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah di gariskan dalam
keputusan kebijaksanaan”.
Implementasi yang dimaksud yaitu penerapan
atau pelaksanaan suatu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah maupun
peraturan lainnya. Salah satu Implementasi yang di laksanakan yaitu Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Tomohon Kota Bunga. Tomohon
dengan segala potensi pertaniannya khususnya tanaman bunga dan atau tanaman
hias sebagai salah satu produk unggulan, bahkan beberapa di antaranya bersifat
khas baik karena keberadaannya yang hanya berada di Kota Tomohon. Karena
kelangkaannya maupun karena latar belakang budaya yang melingkupinya. Kekhasan
beberapa tanaman bunga tersebut merupakan kebanggaan masyarakat Kota Bunga
Tomohon, dan harus di manfaatkan sebagai upaya perlindungan, pelestarian, serta
pemanfaatan secara berkelanjutan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
diatas, maka
Pemerintah Kota Tomohon
membentuk Peraturan Daerah tentang Kota Bunga Tomohon yaitu Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2008 dalam bab
12, pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 mengemukakan
bahwa setiap orang berhak menikmati manfaat pembentukan Kota Bunga Tomohon
termasuk pertambahan nilai sebagai akibat pengembangan Kota Bunga. Selain ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setiap orang berhak untuk:
1. Mengetahui
rencana pengembangan Kota Bunga Tomohon.
2. Berperan
serta dalam penyusunan pengembangan, pemanfaatan dan pengendalian Kota Bunga.
3. Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang di
alami sebagai akibat kegiatan sesuai dengan pengembangan Kota Bunga Tomohon.
4. Memperhatikan
nilai-nilai tradisional adat dan budaya dalam penyelenggaraan pengembangan Kota
Bunga Tomohon.
Selain terkenal dengan bunganya dan
sebagaimana telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
sebagai Kota Bunga. Namun disamping itu secara turun temurun sebenarnya Kota
Tomohon juga sebagai sentra sayuran andalan di Sulawesi Utara, khususnya
sayuran daun dan sayuran dataran tinggi.
Perkembangan petani bunga di
Kecamatan Tomohon Utara yang merupakan
Kecamatan dengan urutan teratas atau terbanyak jumlah usaha pertaniannya
khususnya pertanian bunga di Kota Tomohon yang tentunya tidak lepas dari peran
Dinas Pertanian dalam upaya pembinaan para petani bunga. Sejauh mana
pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Tomohon
Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tomohon Kota Bunga oleh pemerintah dan partisipasi
dari masyarakat, dapat terimplementasikan dengan baik.
Kota Tomohon sebagai Kota Bunga belum
terlaksana secara optimal dan belum sesuai dengan harapan masyarakat, karena
masih kurangnya dukungan dari pemerintah sebagian masyarakat belum memahami
dengan jelas manfaat dan keuntungan dari program Kota Tomohon sebagai Kota
Bunga karena masih kurangnya sosialisasi dan promosi dari pemerintah.
Kurangnya dukungan dana baik itu
yang dimiliki maupun yang diperoleh dari pemerintah merupakan salah satu
kendala yang menghambat dalam pengembangan Kota Tomohon sebagai Kota Bunga,
sehingga dampak yang ditimbulkan kurang dirasakan oleh masyarakat, sehingga
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tomohon Kota Bunga sesuai dengan
asas dan tujuan pembentukan peraturan daerah ini pemanfaatan dan
pengembangannya belum dirasakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, maka penulis perlu
memperhatikan Implementasi Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tomohon Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
1.2
Permasalahan
1.2.1
Identifikasi Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang dapat penulis
identifikasi antara lain :
1. Implementasi program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di Kecamatan
Tomohon Utara Kota Tomohon belum terlaksana secara optimal dan belum sesuai
dengan harapan masyarakat.
2. Kurangnya dukungan dari pemerintah Kecamatan Tomohon
Utara dalam mempromosikan program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga.
3. Masih kurangnya sosialisasi dalam implementasi program
Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
4. Adanya kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah
Kecamatan Tomohon Utara dalam implementasi program Kota Tomohon sebagai Kota
Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
1.2.2
Pembatasan Masalah
Masalah yang menjadi
fokus penelitian pada magang ini adalah Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2008 di Kota Tomohon di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
1.2.3
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang dan identifikasi masalah diatas, maka penulis mengfokuskan pokok
penelitian pada implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tomohon Kota Bunga di
Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon sebagai berikut :
1. Bagaimana Implementasi program Kota Tomohon sebagai Kota
Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
2. Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat Implementasi
program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota
Tomohon.
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1
Maksud
Adapun maksud dari
penelitian ini adalah untuk meneliti dan menjelaskan upaya-upaya yang di
lakukan pemerintah dalam pengembangan masyarakat
petani bunga serta faktor
penghambat dan
pendukung dalam pengembanggannya.
1.3.2
Tujuan
Dengan adanya penelitian ini tujuan yang ingin dicapai
sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui Implementasi program Kota Tomohon
sebagai Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan
menghambat implementasi Program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di Kecamatan
Tomohon Utara Kota Tomohon.
1.4
Kegunaan
Kegunaan penelitian
ini merupakan uraian tentang manfaat penelitian baik untuk penelitian teoritis
maupun praktis. Kemudian
kegunaan penelitian dibagi menjadi dua yaitu kegunaan teoritis dan kegunaan
praktis.
Adapun kegunaan penelitian ini sebagai berikut :
1.4.1
Kegunaan
Praktis Lokasi Magang
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
terhadap pengembangan ilmu pengetahuan serta memberi sumbangan pemikiran berupa
fakta yang dapat di gunakan sebagai bahan masukan dalam upaya perkembangan masyarakat petani
bunga di Kota Tomohon oleh Pemerintah Kota Tomohon untuk mendukung terimplementasi dengan baik Peraturan Daerah Kota Tomohon
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tomohon Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota
Tomohon.
1.4.2
Kegunaan
Praktis Untuk Lembaga
Penelitian ini di harapkan memberikan kegunaan secara
praktis bagi :
Bagi lembaga IPDN, khususnya praja
selaku peserta didik dapat dijadikan sarana pelatihan menuangkan konsep pikiran
dalam bentuk tulisan, penerapan teori yang di dapat selama ini dan sebagai
tambahan referensi bagi penelitian selajutnya.
1.5
Definisi
Konsep
1.5.1
Implementasi
Implementasi apabila
dipandang secara luas mempunyai makna pelaksanaan undang-undang dimana sebagai,
aktor, organisasi, prosedur dan teknik bekerja bersama-sama untuk menjalankan
suatu peraturan daerah dalam upaya meraih tujuan-tujuan peraturan daerah atau program-program. Implementasi dapat diartikan
sebagai suatu program yang melibatkan upaya-upaya politik untuk mengetahui
perilaku birokrat agar bersedia memberikan pelayanan dan mengatur perilaku
kelompok sasaran. Keberhasilan
sebuah implementasi akan ditentukan oleh banyak variabel yang saling
berhubungan sama lain.
George C. Edward
dalam Winarmo (2007: 174)
menjelaskan bahwa:
Implementasi
adalah suatu tahap kebijakan publik, antara
pembentukan kebijakan dan konsekuensi-konsekuensi kebijakan bagi masyarakat
yang mempengaruhinya. Jika suatu kebijakan tidak tepat atau tidak dapat
mengurangi masalah yang merupakan sasaran dari kebijakan, maka kebijakan itu
mungkin akan mengalami kegagalan sekalipun kebijakan itu diimlementasikan
dengan sangat baik.
Mengenai Implementasi
menurut Pressman dan Wildavsky (1978) dalam Tachjan (2008:24) mengemukakan
bahwa, implementasi adalah “mambawa,
menyelesaikan, mengisi, menghasilkan, melengkapi”.
Kemudian Implementasi, menurut Tachjan (2008:24)
mengemukakan implemantasi
dimaksudkan sebagai “suatu
aktivitas penyelesaian atau pelaksanaan suatu kebijakan publik yang telah
ditetapkan/disetujui dengan penggunaan sarana (alat) untuk mencapai tujuan
kebijakan”.
Selanjutnya Daniel
Mazmania dan Paul Sabatier dalam Agustino (2008:139) mendefinisikan
implementasi kebijakan sebagai:
Pelaksanaan
keputusan kebijaksanaan dasar, biasanya dalam bentuk
Undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah
atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan.
Lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang ingin diatasi,
menyebutkan secara tegas tujuan atau sasaran yang ingin dicapai, dan berbagai cara
untuk menstrukturkan atau mengatur proses implementasinya.
1.5.2 Peraturan Daerah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 136 menyatakan bahwa Peraturan Daerah di
bentuk dalam rangka penyelenggaraan ekonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas
pembantuan.
1. Perda
ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD
2. Perda
dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota
dan tugas pembantuan.
3. Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah.
4. Perda
senagaimana di maksud dalam ayat (1) di larang bertentangan dengan kepentingan
umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah diundangkan dalam lembaran
daerah.
Berdasarkan pasal 140 ayat (1) Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan
Daerah dapat berasal dari DPRD, Gubernur,
atau Bupati/Walikota. Selanjutnya, rancangan
peraturan daerah harus mendapat persetujuan
bersama DPRD dan
Gubernur atau Bupati/Walikota untuk di bahas lebih lanjut. Tanpa persetujuan
bersama, rancangan peraturan
daerah tidak akan di bahas
lebih lanjut.
1.5.3
Petani Bunga
Pertanian
menurut Nurmala, (2012:15) adalah, “Kegiatan produksi biologis yang berlangsung
di atas sebidang tanah (lahan) dengan tujuan menghasilkan tanaman dan hewan
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia tanpa merusak tanah (lahan) yang
bersangkutan untuk kegiatan produksi selanjutnya”.
Pembangunan pertanian
di arahkan untuk meningkatkan produksi pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan
dan kebutuhan industri dalam negeri, serta meningkatkan eksport, meningkatkan pendapatan
petani, memperluas kesempatan kerja, mendorong pemerataan
kesempatan berusaha. Pertanian
adalah suatu bentuk proses produksi yang sudah khas yang di dasarkan pada
proses pertumbuhan baik pada hewan dan Tumbuhan oleh para petani.
Petani merupakan suatu profesi atau pekerjaan yang
berkaitan dengan hubungan dengan kegiatan pertanian. Petani merupakan
masyarakat yang profesional di bidang pertanian. Menurut Robins dalam Sumaryadi
(2005:95), “Pemberdayaan selalu melibatkan partisipasi masyarakat dalam
perencanaan maupun pelaksanaan yang di lakukan”. Memberdayakan masyarakat agar
mampu meningkatkan kualitas dan produksi tanaman hias, dalam upaya maningkatkan
mutu dan kesejahteraan para petani bunga. Pertanian yang dimaksud adalah
budidaya tanaman hias oleh para petani bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota
Tomohon.
Menurut Nurmala (2012:2), “Budidaya tanaman adalah :
pengelolaan hamparan tanaman (pertanaman) memadukan faktor-faktor produksi
secara sinergi dengan tujuan meningkatkan produksi bahan organik secara
optimal, bertujuan meningkatkan penampilan tanaman menurut selera konsumen
(tanaman ornamen dan tanaman bunga)”.
No comments:
Post a Comment