Thursday, April 5, 2018

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tomohon Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat didaerah. Seiring dengan semangat pembangunan yang memberikan wewenang kepada daerah (kabupaten/kota) untuk mengelolah daerahnya sendiri dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut, otoritas yang diberikan kepada daerah oleh pemerintah pusat tersebut merupakan modal dasar yang dijadikan acuan dalam pembangunan, dimana salah satunya merupakan tantangan untuk daerah dapat mengali potensi daerah sebagai modal menjalankan pembangunan.
Tomohon adalah sebuah resor bukit yang terletak 22 kilometer sebelah timur Kota Manado. Kontur tanah, cuaca dingin dan tanah yang subur mendorong masyarakat lokal untuk membudidayakan berbagai jenis bunga dan sayuran. Kota Tomohon yang dikenal sebagai penghasil bunga, sehingga dalam mendukung pengembangannya maka pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tomohon Kota Bunga.
Upaya pembangunan kota yang dilakukan oleh Kota Tomohon pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta pembinaan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah:
1.    Terwujudnya peningkatan pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal.
2.    Terwujudnya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
3.    Terwujudnya pengembangan kehidupan demokrasi, peran serta masyarakat, serta rasa keadilan dan pemerataan pembangunan.
4.    Untuk lebih mendayagunakan pencapaian tujuan pemberian otonomi daerah yang pelaksanaannya memperhatikan potensi daerah, keanekaragaman dan kepentingan masyarakat di daerah, guna kesejahteraan masyarakat.
             Pembangunan tidak hanya untuk sebagian masyarakat atau suatu golongan tetapi untuk seluruh masyarakat dan harus betul-betul dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai suatu tingkat perbaikan hidup yang memberikan rasa adil dan jujur kepada publik sebagai bentuk perwujudan yang merupakan cita-cita dan tujuan dari kemerdekaan bangsa.
             Menurut Nugroho dan Dahuri (2012:7), pemahaman mengenai pembangunan:
Pembangunan bukan saja di lihat sebagai suatu proses yang menghasilkan suatu output tertentu, tetapi mengedepankan bagaimana aliran proses itu mempertimbangkan kaidah-kaidah ilmiah sehingga arahnya dapat diperkirakan, dimana seluruh faktor, yakni fisik, lingkungan, sosial dan ekonomi harus dapat di optimalkan.

Seiring dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, maka Pemerintah Kota Tomohon mengambil suatu kebijakan dengan membuat program Kota Bunga Tomohon. Program Tomohon sebagai Kota Bunga yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon.
Menurut Van Meter dan Van Hom (1975) dalam Wahab (2008:65), “Proses Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang di arahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah di gariskan dalam keputusan kebijaksanaan.
Implementasi yang dimaksud yaitu penerapan atau pelaksanaan suatu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya. Salah satu Implementasi yang di laksanakan yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tomohon Kota Bunga. Tomohon dengan segala potensi pertaniannya khususnya tanaman bunga dan atau tanaman hias sebagai salah satu produk unggulan, bahkan beberapa di antaranya bersifat khas baik karena keberadaannya yang hanya berada di Kota Tomohon. Karena kelangkaannya maupun karena latar belakang budaya yang melingkupinya. Kekhasan beberapa tanaman bunga tersebut merupakan kebanggaan masyarakat Kota Bunga Tomohon, dan harus di manfaatkan sebagai upaya perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan secara berkelanjutan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Tomohon membentuk Peraturan Daerah tentang Kota Bunga Tomohon yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2008 dalam bab 12, pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 mengemukakan bahwa setiap orang berhak menikmati manfaat pembentukan Kota Bunga Tomohon termasuk pertambahan nilai sebagai akibat pengembangan Kota Bunga. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setiap orang berhak untuk:
1.    Mengetahui rencana pengembangan Kota Bunga Tomohon.
2.    Berperan serta dalam penyusunan pengembangan, pemanfaatan dan pengendalian Kota Bunga.
3.    Memperoleh  penggantian yang layak atas kondisi yang di alami sebagai akibat kegiatan sesuai dengan pengembangan Kota Bunga Tomohon.
4.    Memperhatikan nilai-nilai tradisional adat dan budaya dalam penyelenggaraan pengembangan Kota Bunga Tomohon.
Selain terkenal dengan bunganya dan sebagaimana telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 sebagai Kota Bunga. Namun disamping itu secara turun temurun sebenarnya Kota Tomohon juga sebagai sentra sayuran andalan di Sulawesi Utara, khususnya sayuran daun dan sayuran dataran tinggi.
Perkembangan petani bunga di Kecamatan Tomohon Utara   yang merupakan Kecamatan dengan urutan teratas atau terbanyak jumlah usaha pertaniannya khususnya pertanian bunga di Kota Tomohon yang tentunya tidak lepas dari peran Dinas Pertanian dalam upaya pembinaan para petani bunga. Sejauh mana pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tomohon Kota Bunga oleh pemerintah dan partisipasi dari masyarakat, dapat terimplementasikan dengan baik.
Kota Tomohon sebagai Kota Bunga belum terlaksana secara optimal dan belum sesuai dengan harapan masyarakat, karena masih kurangnya dukungan dari pemerintah sebagian masyarakat belum memahami dengan jelas manfaat dan keuntungan dari program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga karena masih kurangnya sosialisasi dan promosi dari pemerintah.
Kurangnya dukungan dana baik itu yang dimiliki maupun yang diperoleh dari pemerintah merupakan salah satu kendala yang menghambat dalam pengembangan Kota Tomohon sebagai Kota Bunga, sehingga dampak yang ditimbulkan kurang dirasakan oleh masyarakat, sehingga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tomohon Kota Bunga sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan peraturan daerah ini pemanfaatan dan pengembangannya belum dirasakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, maka penulis perlu memperhatikan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tomohon Kota Bunga di  Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.     

1.2 Permasalahan
1.2.1 Identifikasi Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang dapat penulis identifikasi antara lain :
1.    Implementasi program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon belum terlaksana secara optimal dan belum sesuai dengan harapan masyarakat.
2.    Kurangnya dukungan dari pemerintah Kecamatan Tomohon Utara dalam mempromosikan program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga.
3.    Masih kurangnya sosialisasi dalam implementasi program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
4.    Adanya kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kecamatan Tomohon Utara dalam implementasi program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.

1.2.2 Pembatasan Masalah
Masalah yang menjadi fokus penelitian pada magang ini adalah Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 di Kota Tomohon di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
                               
1.2.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah diatas, maka penulis mengfokuskan pokok penelitian pada  implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tomohon Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon sebagai berikut :
1.    Bagaimana Implementasi program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
2.    Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat Implementasi program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.

1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1 Maksud
Adapun maksud dari penelitian ini adalah untuk meneliti dan menjelaskan upaya-upaya yang di lakukan pemerintah dalam pengembangan masyarakat petani bunga serta faktor penghambat dan pendukung dalam pengembanggannya.

1.3.2 Tujuan
Dengan adanya penelitian ini tujuan yang ingin dicapai sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui Implementasi program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
2.    Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasi Program Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.

1.4 Kegunaan
Kegunaan penelitian ini merupakan uraian tentang manfaat penelitian baik untuk penelitian teoritis maupun praktis. Kemudian kegunaan penelitian dibagi menjadi dua yaitu kegunaan teoritis dan kegunaan praktis.
Adapun kegunaan penelitian ini sebagai berikut :
1.4.1     Kegunaan Praktis Lokasi Magang
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan serta memberi sumbangan pemikiran berupa fakta yang dapat di gunakan sebagai bahan masukan dalam upaya perkembangan masyarakat petani bunga di Kota Tomohon oleh Pemerintah Kota Tomohon untuk mendukung terimplementasi dengan baik Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tomohon Kota Bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.

1.4.2     Kegunaan Praktis Untuk Lembaga
Penelitian ini di harapkan memberikan kegunaan secara praktis bagi :
Bagi lembaga IPDN, khususnya praja selaku peserta didik dapat dijadikan sarana pelatihan menuangkan konsep pikiran dalam bentuk tulisan, penerapan teori yang di dapat selama ini dan sebagai tambahan referensi bagi penelitian selajutnya.

1.5     Definisi Konsep
1.5.1     Implementasi
Implementasi apabila dipandang secara luas mempunyai makna pelaksanaan undang-undang dimana sebagai, aktor, organisasi, prosedur dan teknik bekerja bersama-sama untuk menjalankan suatu peraturan daerah dalam upaya meraih tujuan-tujuan peraturan daerah atau program-program. Implementasi dapat diartikan sebagai suatu program yang melibatkan upaya-upaya politik untuk mengetahui perilaku birokrat agar bersedia memberikan pelayanan dan mengatur perilaku kelompok sasaran. Keberhasilan sebuah implementasi akan ditentukan oleh banyak variabel yang saling berhubungan sama lain.
George C. Edward dalam Winarmo (2007: 174) menjelaskan bahwa:
Implementasi adalah suatu tahap kebijakan publik, antara pembentukan kebijakan dan konsekuensi-konsekuensi kebijakan bagi masyarakat yang mempengaruhinya. Jika suatu kebijakan tidak tepat atau tidak dapat mengurangi masalah yang merupakan sasaran dari kebijakan, maka kebijakan itu mungkin akan mengalami kegagalan sekalipun kebijakan itu diimlementasikan dengan sangat baik.

Mengenai Implementasi menurut Pressman dan Wildavsky (1978) dalam Tachjan (2008:24) mengemukakan bahwa, implementasi adalah mambawa, menyelesaikan, mengisi, menghasilkan, melengkapi.
Kemudian Implementasi, menurut Tachjan (2008:24) mengemukakan implemantasi dimaksudkan sebagai suatu aktivitas penyelesaian atau pelaksanaan suatu kebijakan publik yang telah ditetapkan/disetujui dengan penggunaan sarana (alat) untuk mencapai tujuan kebijakan.
Selanjutnya Daniel Mazmania dan Paul Sabatier dalam Agustino (2008:139) mendefinisikan implementasi kebijakan sebagai:
Pelaksanaan keputusan kebijaksanaan dasar, biasanya dalam bentuk Undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan. Lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan atau sasaran yang ingin dicapai, dan berbagai cara untuk menstrukturkan atau mengatur proses implementasinya.



1.5.2     Peraturan Daerah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal  136 menyatakan bahwa Peraturan Daerah di bentuk dalam rangka penyelenggaraan ekonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
1.    Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD
2.    Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
3.    Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
4.    Perda senagaimana di maksud dalam ayat (1) di larang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
5.    Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.
Berdasarkan pasal 140 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD, Gubernur,  atau Bupati/Walikota. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota untuk di bahas lebih lanjut. Tanpa persetujuan bersama, rancangan peraturan daerah tidak akan di bahas lebih lanjut.

1.5.3     Petani Bunga
Pertanian menurut Nurmala, (2012:15) adalah, “Kegiatan produksi biologis yang berlangsung di atas sebidang tanah (lahan) dengan tujuan menghasilkan tanaman dan hewan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia tanpa merusak tanah (lahan) yang bersangkutan untuk kegiatan produksi selanjutnya”.
Pembangunan pertanian di arahkan untuk meningkatkan produksi pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan industri dalam negeri, serta meningkatkan eksport, meningkatkan pendapatan petani, memperluas kesempatan kerja, mendorong pemerataan kesempatan berusaha. Pertanian adalah suatu bentuk proses produksi yang sudah khas yang di dasarkan pada proses pertumbuhan baik pada hewan dan Tumbuhan oleh para petani.
Petani merupakan suatu profesi atau pekerjaan yang berkaitan dengan hubungan dengan kegiatan pertanian. Petani merupakan masyarakat yang profesional di bidang pertanian. Menurut Robins dalam Sumaryadi (2005:95), “Pemberdayaan selalu melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan yang di lakukan”. Memberdayakan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas dan produksi tanaman hias, dalam upaya maningkatkan mutu dan kesejahteraan para petani bunga. Pertanian yang dimaksud adalah budidaya tanaman hias oleh para petani bunga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
Menurut Nurmala (2012:2), “Budidaya tanaman adalah : pengelolaan hamparan tanaman (pertanaman) memadukan faktor-faktor produksi secara sinergi dengan tujuan meningkatkan produksi bahan organik secara optimal, bertujuan meningkatkan penampilan tanaman menurut selera konsumen (tanaman ornamen dan tanaman bunga)”.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *