BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Laporan Akhir
Prinsip dasar otonomi daerah
adalah menekankan demokratisasi, peningkatan peran serta masyarakat, upaya
pemerataan pembangunan dan berkeadilan, akuntabilitas serta memperhatikan
potensi dan keanekaragaman daerah yang dijadikan sinergis bagi kemandirian
daerah dalam upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat.
Perkembangan demokrasi yang
ada di Negara Indonesia telah mengalami pasang surut. Dimana di tandai dengan
adanya era reformasi yang telah membawa perubahan terhadap aspek-aspek
kehidupan di Indonesia, baik dari segi sistem politiik, ekonomi, hukum, budaya
dan lainnya yang telah mengalami pergeseran struktur sejak reformasi bergulir.
Perubahan sistem yang multi dimensional seperti ini telah menjadikan perubahan
peta kekuatan politik baik ditingkat pusat maupun di daerah yang menuntut adanya
suatu pembaharuan dalam sistem politik agar lebih terbuka dan demokratis dengan
harapan terciptanya suatu kestabilan politik yang dinamis.
Demokrasi di Negara kita
telah berlangsung semenjak berdirinya Republik Indonesia dengan masalah pokok
yang sangat beraneka ragam seperti budaya, tingkat kehidupan ekonomi dan juga
membina kehidupan sosial dan politik. Dalam kehidupan politik hal tersebut di
tandai dengan dilaksanakannya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara
langsung, begitu pula pelaksanaan demokrasi di desa telah berlangsung sejak
lama, apalagi di era reformasi yang di tandai dengan adanya desentralisasi dan
otonomi daerah serta di amandemennya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Otonomi daerah di berlakukan
pada setiap daerah.Otonomi tersebut memberi kewenangan pada daerah untuk
mengatur rumah tangganya sendiri.Pemberian kewenangan otonomi dari pemerintah
pusat ke pada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan
mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri.Otonomi daerah bertujuan
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Otonomi daerah dapat
terlaksana sesuai dengan tujuan tersebut maka kepada daerah perlu di berikan
hak, kewenangan, dan kewajiban untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara kesatuan Republik
Indonesia Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemeritahan
daerah.Penerapan otonomi daerah telah membuka peluang daerah provinsi, daerah
Kabupaten/Kota untuk mengembangkan kreativitas dan inovasinya membangun daerah
guna mengimplementasikan makna otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan pemerintahan daerahharus sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
1945, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus kepentingan sendiri
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, di arahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan
kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI
).
Pembagian daerah Indonesia
atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan
pemerintahan yang di tetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah Negara dan hak asal
usul yang bersifat istimewa seperti marga dan dusun. Negara Kesatuan Republik
Indonesia ( NKRI ) menghormati kedudukan daerah-daerah yang bersifat istimewa
tersebut dengan segala peraturan Negara yang mengenai daerah-daerah akan
asal-usul daerah tersebut.
Kebijakan desentralisasi
merupakan bagian dari kebijakan demokratisasi pemerintahan, sebagai mana
tertuang dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya dijabarkan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang di
harapkan akan lebih memberi peluang pada perubahan kehidupan pemerintah daerah
yang demokratis melalui upaya mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya, yang
pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memliliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten. Desa juga memiliki kekuasaan untuk menyelanggarakan pemerintahannya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Penyelenggaraan pemerintah desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga desa memiliki otonomi yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya.
Otonomi desa adalah otonomi
yang asli, otonomi desa sudah lebih awal diterapkan di bandingkan dengan
penerapan otonomi daerah karena desa adalah salah satu bentuk pemerintahan yang
tertua. Penerapan otonomi bisa dilihat dengan keberadaan desa, keberadaan desa
sendiri sudah ada sebelum berdirinya
Negara Republik Indonesia ini. Desa sudah berdiri walaupun ada masa itu
keberadaan desa masih sangat tradisional atau sederhana belum maju seperti
sekarang ini.Selain itu juga dapat dilihat dari segi pemerintahannya desa lebih
unggul atau awal dalam menerapkan sistem demokrasi secara langsung dengan di
adakannya pemilihan kepala desa secara langsung.
Begitu pula dalam
penyelenggaraan pemerintah desa harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang pemerintahan daerah.Penyelenggaraan pemerintah desa tidak terlepas
dari kepala desa.Pemerintah desa di pimpin oleh seorang kepala desa yang
dipilih masyarakat desa yang sudah mempunyai hak memilih dan dipilih. Syarat
selanjutnya dan tata cara pemilihannya di atur dengan peraturan daerah yang
berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang desa yang
selanjutnya pada pasal 43 ayat (8) dan (9) dijelaskan bahwa:
Penerbitan
keputusan Bupati/Walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala Desa
terpilihpaling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan
Permusyawaratan Desa; dan
Pelantikan
kepala Desa oleh Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih dengan
urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
Hakikat demokrasi adalah
keterlibatan rakyat yaitu partisipasi baik dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik maupun dalam melakukan kontrol atas apa yang
sedang dilakukan pemerintahnya. Pemilihan kepala desa menjadi sangat penting
guna mendidik masyarakat dalam berdemokrasi yaitu dengan cara memilih calon
pemimpinnya sendiri yaitu seorang kepala desa untuk wilayah desanya sendiri.
Pemilihan kepala desa tidak
terlepas dari adanya pertisipasi poilitik masyarakat desa.Pemilihan kepala desa
merupakan hak asal-usul yang menjadi kewenangan asli desa, sebagai bentuk
pelaksanaan demokrasi yang paling hakiki yang mana selalu melibatkan masyarakat
desa dalam hal partisipasi. Partisipasi polotik pada hakikatnya sebagai ukuran
untuk mengetahui kualitas warga masyarakat dalam menginterpretasikan sejumlah
simbol kekuasaan ( kebijakan dalam
mensejahterakan masyarakat dalam mensejahterakan sekaligus langkah-langkahnya )
ke dalam simbol-simbol pribadi.
Menurut Undang-Undang Nomor
6 tahun 2014 Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa
warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6
(enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat
paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa
Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.
Partisipasi politik masyarakat
desa akan berjalan lancar apabila ada perilaku poliitik dari masyarakat desa
dan sosialisasi politik serta komunikasi politik yang baik dari pada bakal
calon kepala desa mengenai visi dan misi atau program kerja yang akan di
laksanankan. Apabila dalam pemilihan kepala desa tidak di dukung oleh
masyarakat yang ada di desa tersebut maka tidak akan berjalan dengan baik,
bahkan bisa di katakan gagal. Karena banyak masyarakat yang tidak peduli dalam
pemilihan kepala desa sehingga menyebabkan angka golput yang cukup tinggi serta
masih banyaknya masyarakat yang belum tau pentingnya pemilihan kepala desa.
Sehingga permasalahan ini menjadi hal serius yang peru di perhatikan baik calon
kepala desa sendiri maupun panitia sebagai penyelenggra dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat pada pemilihan kepala desa khususnya dalam mensosialisasikan kepada
masyarakat.
Pada pemilihan kepala desa
di desa Teruwai pelaksanaan sosialisasi politik yang di lakukan oleh para bakal
calon kepala desa biasanya di lakukan jauh jauh hari sebelumnya penyelenggaraan
pemilihan berlangsung dengan cara yang sangat menegangkan penuh persaingan,
yang mana dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut terkadang di lakukan dengan
hal yang kurang baik sehinggga dapat menimbulkan permasalahan. Pada umumnya
para calon kepala desa memiliki jaringan kekeluargaan yang sangat kuat, solid
dan kompak serta memiliki modal uang yang memiliki potensi sangat besar untuk
memenangkan sebagai kepala desa.Para bakal calon biasanya orang yang kuat
secara politik dan ekonomi di desanya.
Pada pemilihan kepala desa
di Desa Teruwai yang dilaksanakan pada Tahun 2013 lalu, minat masyarakat masih
kurang untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala desa tersebut, karena
bagi sebagian masyarakat menganggap pemilihan kepala desa adalah hal yang biasa
saja melihat prestasi dan kinerja kepala desa yang terdahulu belum maksimal,
namun masih banyak juga yang antusias untuk berpartisipasi yang mana dalam hal
ini sebagianmasyarakat yang antusias karena melihat calon kepala desa tersebut
memiliki hubungan kekeluargaan selain dari pada itu karena adanya politik uang
yang di lakukan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pemilihan
kepala desa. Selain itu faktor pengetahuan yang di dasari tingkat pendidikan
warga masyarakat yang masih rendah menjadi pengaruh akan kesuksesan proses
pemilihan kepala desa Teruwai.
Berdasarkan uraian di atas
maka penulis tertarik untuk mencoba mengamati bentuk-bentuk partisipasi
masyarakat dan juga faktor-faktor baik yang mandukung maupun yang menghambat
partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa
Teruwai kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah dengan judul
“PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA TERUWAI KECAMATAN PUJUT
KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT”.
1.2
Permasalahan
1.2.1
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
pada uraian di atas, maka dapat di rumuskan identifikasi masalah-masalah
sebagai berikut :
- Pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades di desa teruwai
- Bagaimana sosialisasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala Desa
1.2.2
Pembatasan Masalah
Dengan mengingat luasnya
permasalahan dan memperhatikan keterbatasan penulis dari segi waktu, tempat,
dan biaya, serta guna menghindari penyimpangan dalam pembahasannya dan untuk
memperoleh pembahasan yang maksimal, maka penulis membatasi masalah mengenai
Partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan kepala desa di desa Teruwai
kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat
1.2.3 Rumusan
Masalah
Dari berbagai uraian di
atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang ada, antara lain :
1. Bagaimana
partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa di desa Teruwai kecamatan
Pujut Kabupaten Lombok Tengah
2. Faktor
apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan sosialisasi dalam
pemilihan kepala desa di desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
1.3
Maksud dan Tujuan
1.3.1
Maksud Magang
Maksud dari penelitian
magang ini adalah untuk mengamati dan mengumpulkan data serta informasi tentang
sejauh mana partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala desa, dan
faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam
pemilihan kepala desa di desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
1.3.2
Tujuan Magang
Berdasarkan uraian di atas,
maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat desa Teruwai pada pemilihan kepala desa di desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
2. Untuk mengetahui Faktor apa
saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan sosialisasi dalam
pemilihan kepala desa di desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
1.4
Kegunaan
1.4.1
Kegunaan Praktis ( Untuk Lokasi Magang )
Adapun kegunaan praktis
penelitian ini adalah:
Sebagai bahan masukan,
pemikiran, serta pertimbangan bagi pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,
Khususnya Desa Teruwai dalam meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih
maksimal dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa
1.4.2
Kegunaan Praktis ( Untuk Lembaga )
Kegunaan penelitian ini
antara lain:
a) Untuk
memenuhi persyaratan guna menyelesaikan pendidikan Diploma IV pada Institut
Pemerintahan Dalam Negeri
b) Untuk
menambah dan memperluas pengetahuan, pengalaman, dan pemahaman penulis dalam
mengaplikasikan teori dan praktek dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi
tugas-tugas di masa yang akan dating.
1.5
Definisi Konsep
1.5.1 Partisipasi
Menurut
Ife (2008:294) ”partisipasi adalah sebuah atau suatu konsep dalam pengembangan
masyarakat karena di antara banyak hal partisipasi berkaitan erat dengan
gagasan HAM, hak untuk berpartisipasi dalam demokrasi dan untuk memperkuat
demokrasi liberatif.”
Rahardiansyah
dalam Elfriza (2012:151) mengemukakan bahwa:
”Partisipasi
secara harfiah berarti keikutsertaan dalam konteks politik hal ini mengacu pada
keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. keikutsertaan warga dalam
politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang
telah di gariskan para pemimpinnya, karena jika terjadi maka istilah yang tepat
adalah mobilisasi politik”.
Dari
berbagai pendapat para ahli tersebut diatas maka dapat di tarik kesimpulan bahwa
partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat dalam berbagai hal baik itu dalam
konteks demokrasi, pembangunan maupun ekonomi dengan tujuan bersama yaitu untuk
kemajuan serta kebaikan bangsa dan negara ini nantinya. Sehingga dalam hal ini
masyarakat harus mengetahui dan memahami pentingnya berpartisipasi untuk
kebaikan bersama.
1.5.2
Politik
Menurut
Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati,dan
walikota pada BAB 1 pasal 1 ayat (6) menjelaskan: Partai Politik adalah
organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara
Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-citauntuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik.anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, sertamemelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Sahid (2011:4-5)
menyebutkan “politik berarti kebijaksanaan sebagai usaha-usaha untuk mencapai
kehidupan yang baik”.
Budiardjo (2013:15)
menyebutkan “ pada umumnya dapat di katakan bahwa politik adalah usaha untuk
menentukan peraturan-peraturan yang dapat di terima baik oleh sebagian besar
warga, untuk membawa masyarakat kearah kehidupan yang harmonis”. Sedangkan
menurut Budiardjo dalam Sahid (2011:5) bahwa “politik adalah bermacam-macam
kegiatan dalam sistem politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu yang di
dalamnya terdapat proses pengambilan keputusan.
Dari definisi tersebut
diatas penulis menyimpulkan bahwa politik adalah suatu usaha atau pengambilan
keputusan pada sebuah Negara dalam menentukan peraturan-peraturan untuk
kehidupan masyarakat yang lebih baik dan harmonis.
1.5.3 Masyarakat
Masyarakat sebagai
terjemahan kata society berasal dari bahasa latinsocietas yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti
society berhubungan erat dengan kata
sosial.Secara implisit, kata society
mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepedulian.
Masyarakat adalah
keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia. Menurut Robert M. Mclever
dalam Budiardjo (2013:46) “masyarakat adalah suatu system hubungan-hubungan
yang di tata (society means a system of
ordered relations)
Menurut Laski dalam Budiarjo
(2000:34) menyatakan bahwa “A society is a group of human beings living
together and working together for the satisfaction of their mutual wants”. Jika
diartikan masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja
sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.
Menurut Soekanto (2001:26)
ditambahkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat adalah :
Suatu sistem dari kebiasaan
dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antarab berbagai kelompok dan
penggolongan, dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia.
Keseluruhan yang selalu berubah ini kita namakan masyarakat. Masyarakat
merupakan jalinan hubungan sosial dan
masyarakat selalu berubah.
Dari pendapat pakar di atas,
menurut Soekanto (2001:26) maka dapat diketahui bahwa:
Unsur yang terdapat pada
masyarakat yaitu :
- Manusia yang hidup bersama. Di dalam ilmu sosial tidak ada ukuran mutlak ataupun angka pasti untuk menentukan berapa jumlah manusia yang harus ada. Akan tetapi secara teoritis angka minimnya adalah dua orang yang hidup bersama ;
- Bercampur untuk waktu yang cukup lama. Kumpulan dari manusia tidaklah sama dengan kumpulan benda-benda mati seperti umpamanya kursi, meja dan sebagainya. Oleh karena dengan berkumpulnya manusia, maka akan timbul manusia-manusia baru. Manusia itu juga dapat bercakap-cakap, merasa dan mengerti, mereka juga mempunyai keinginan-keinginan untuk menyampaikan kesan-kesan atau perasaan-perasannya. Sebagai akibat hidup bersama itu, timbullah sistem komunikasi dan timbullah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar manusia dalam kelompok tersebut;
- Mereka sadar bahwa mereka suatu satu kesatuan;
- Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan oleh karena setiap anggota kelompok merasa dirinya terikat satu dengan lainnya.
Pendapat lain dari Robert
Redfield oleh Roesmidi dan Risyanti (2006:6) mengatakan bahwa “Masyarakat atau
komunitas diidentikkan sebagai pemukiman kecil penduduk, bersifat mandiri (self contained) dan yang satu berbeda
dengan lainnya”.
Adapun ciri-ciri komunitas
tersebut oleh Roesmidi dan Risyanti (2006:6) antara lain:
- Komunitas memiliki kesadaran kelompok (group consciousness) yang kuat.
- Komunitas tidak terlalu besar sehingga dapat saling mengenal secara pribadi tetapi tidak terlalu kecil sehingga dapat berusaha bersama secara efisien.
- Komunitas bersifat homogen.
- Komunitas hidup mandiri (self sufficient).
1.5.4 Desa
Menurut
Nurcholis (2011:4) mengatakan bahwa:
Desa adalah suatu wilayah yang didiami oleh
sejumlah penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan kekerabatan dan/atau
kepentingan politik, sosial, ekonomi, dan keamanan yang dalam pertumbuhannya
menjadi kesatuan masyarakat hokum berdasarkan adat sehingga tercipta ikatan
lahir batin antara masing-masing warganya, umumnya warganya hidup dari
pertanian, mempunyai hak mengatur rumah tangga sendiri, dan cecara
administratif berada di bawah pemerinyahan kabupaten/kota.
Pengertian desa berdasarkan
peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa bahwa:
Disebut desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul dan
adat-istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan repubublik Indonesia.
Berdasarkan definisi
tersebut diatas maka penulis menyimpulkan bahwa desa merupakan suatu wilayah
dengan batas-batas tertentu yang didiami masyarakat dengan adat-istiadatnya
serta mempunyai hubungan kekeluargaan yang erat, dan mempunyai hak untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan desa juga memiliki kewenangan-kewenangan yaitu
menyelenggarakan urusan pemerintah yang udah ada berdasarkan hak asal usul
desa.
Dari pengertian-pengertian di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat adalah suatu kegiatan warga negara
untuk ikut serta mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dengan maksud agar
kebijakan yang dibentuk sesuai dengan keadaan dan keinginan rakyat, sehingga
diharapkan kesejahteraan rakyat bisa terwujud.
Partisipasi
masyarakat dalam pemilihan kepala desa adalah keikutsertaan warga Negara dalam
menentukan segala keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat itu sendiri,
juga merupakan bentuk keikutsertaan warga dalam proses politik, dalam negara
demokrasi, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi secara aktif.
Partisipasi aktif warga negara dapat di laksanakan dalam berbagai bentuk, salah
satunya adalah dengan ikut serta dalam pemilihan pemimpin pemerintahan, termasuk
Pemilihan Kepala Desa.
No comments:
Post a Comment