Thursday, April 5, 2018

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA TERUWAI KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT



BAB I
PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang Laporan Akhir
Prinsip dasar otonomi daerah adalah menekankan demokratisasi, peningkatan peran serta masyarakat, upaya pemerataan pembangunan dan berkeadilan, akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah yang dijadikan sinergis bagi kemandirian daerah dalam upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat.
Perkembangan demokrasi yang ada di Negara Indonesia telah mengalami pasang surut. Dimana di tandai dengan adanya era reformasi yang telah membawa perubahan terhadap aspek-aspek kehidupan di Indonesia, baik dari segi sistem politiik, ekonomi, hukum, budaya dan lainnya yang telah mengalami pergeseran struktur sejak reformasi bergulir. Perubahan sistem yang multi dimensional seperti ini telah menjadikan perubahan peta kekuatan politik baik ditingkat pusat maupun di daerah yang menuntut adanya suatu pembaharuan dalam sistem politik agar lebih terbuka dan demokratis dengan harapan terciptanya suatu kestabilan politik yang dinamis.

Demokrasi di Negara kita telah berlangsung semenjak berdirinya Republik Indonesia dengan masalah pokok yang sangat beraneka ragam seperti budaya, tingkat kehidupan ekonomi dan juga membina kehidupan sosial dan politik. Dalam kehidupan politik hal tersebut di tandai dengan dilaksanakannya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, begitu pula pelaksanaan demokrasi di desa telah berlangsung sejak lama, apalagi di era reformasi yang di tandai dengan adanya desentralisasi dan otonomi daerah serta di amandemennya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Otonomi daerah di berlakukan pada setiap daerah.Otonomi tersebut memberi kewenangan pada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.Pemberian kewenangan otonomi dari pemerintah pusat ke pada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri.Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Otonomi daerah dapat terlaksana sesuai dengan tujuan tersebut maka kepada daerah perlu di berikan hak, kewenangan, dan kewajiban untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemeritahan daerah.Penerapan otonomi daerah telah membuka peluang daerah provinsi, daerah Kabupaten/Kota untuk mengembangkan kreativitas dan inovasinya membangun daerah guna mengimplementasikan makna otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan pemerintahan daerahharus sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus kepentingan sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, di arahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Pembagian daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahan yang di tetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah Negara dan hak asal usul yang bersifat istimewa seperti marga dan dusun. Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) menghormati kedudukan daerah-daerah yang bersifat istimewa tersebut dengan segala peraturan Negara yang mengenai daerah-daerah akan asal-usul daerah tersebut.
Kebijakan desentralisasi merupakan bagian dari kebijakan demokratisasi pemerintahan, sebagai mana tertuang dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang di harapkan akan lebih memberi peluang pada perubahan kehidupan pemerintah daerah yang demokratis melalui upaya mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memliliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Desa juga memiliki kekuasaan untuk menyelanggarakan pemerintahannya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Penyelenggaraan pemerintah desa merupakan sub sistem  dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki otonomi yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Otonomi desa adalah otonomi yang asli, otonomi desa sudah lebih awal diterapkan di bandingkan dengan penerapan otonomi daerah karena desa adalah salah satu bentuk pemerintahan yang tertua. Penerapan otonomi bisa dilihat dengan keberadaan desa, keberadaan desa sendiri sudah ada  sebelum berdirinya Negara Republik Indonesia ini. Desa sudah berdiri walaupun ada masa itu keberadaan desa masih sangat tradisional atau sederhana belum maju seperti sekarang ini.Selain itu juga dapat dilihat dari segi pemerintahannya desa lebih unggul atau awal dalam menerapkan sistem demokrasi secara langsung dengan di adakannya pemilihan kepala desa secara langsung.
Begitu pula dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.Penyelenggaraan pemerintah desa tidak terlepas dari kepala desa.Pemerintah desa di pimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih masyarakat desa yang sudah mempunyai hak memilih dan dipilih. Syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya di atur dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang desa yang selanjutnya pada pasal 43 ayat (8) dan (9) dijelaskan bahwa:
Penerbitan keputusan Bupati/Walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilihpaling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
Pelantikan kepala Desa oleh Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
Hakikat demokrasi adalah keterlibatan rakyat yaitu partisipasi baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik maupun dalam melakukan kontrol atas apa yang sedang dilakukan pemerintahnya. Pemilihan kepala desa menjadi sangat penting guna mendidik masyarakat dalam berdemokrasi yaitu dengan cara memilih calon pemimpinnya sendiri yaitu seorang kepala desa untuk wilayah desanya sendiri.
Pemilihan kepala desa tidak terlepas dari adanya pertisipasi poilitik masyarakat desa.Pemilihan kepala desa merupakan hak asal-usul yang menjadi kewenangan asli desa, sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi yang paling hakiki yang mana selalu melibatkan masyarakat desa dalam hal partisipasi. Partisipasi polotik pada hakikatnya sebagai ukuran untuk mengetahui kualitas warga masyarakat dalam menginterpretasikan sejumlah simbol  kekuasaan ( kebijakan dalam mensejahterakan masyarakat dalam mensejahterakan sekaligus langkah-langkahnya ) ke dalam simbol-simbol pribadi.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Partisipasi politik masyarakat desa akan berjalan lancar apabila ada perilaku poliitik dari masyarakat desa dan sosialisasi politik serta komunikasi politik yang baik dari pada bakal calon kepala desa mengenai visi dan misi atau program kerja yang akan di laksanankan. Apabila dalam pemilihan kepala desa tidak di dukung oleh masyarakat yang ada di desa tersebut maka tidak akan berjalan dengan baik, bahkan bisa di katakan gagal. Karena banyak masyarakat yang tidak peduli dalam pemilihan kepala desa sehingga menyebabkan angka golput yang cukup tinggi serta masih banyaknya masyarakat yang belum tau pentingnya pemilihan kepala desa. Sehingga permasalahan ini menjadi hal serius yang peru di perhatikan baik calon kepala desa sendiri maupun panitia sebagai penyelenggra dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala desa khususnya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.
Pada pemilihan kepala desa di desa Teruwai pelaksanaan sosialisasi politik yang di lakukan oleh para bakal calon kepala desa biasanya di lakukan jauh jauh hari sebelumnya penyelenggaraan pemilihan berlangsung dengan cara yang sangat menegangkan penuh persaingan, yang mana dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut terkadang di lakukan dengan hal yang kurang baik sehinggga dapat menimbulkan permasalahan. Pada umumnya para calon kepala desa memiliki jaringan kekeluargaan yang sangat kuat, solid dan kompak serta memiliki modal uang yang memiliki potensi sangat besar untuk memenangkan sebagai kepala desa.Para bakal calon biasanya orang yang kuat secara politik dan ekonomi di desanya.
Pada pemilihan kepala desa di Desa Teruwai yang dilaksanakan pada Tahun 2013 lalu, minat masyarakat masih kurang untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala desa tersebut, karena bagi sebagian masyarakat menganggap pemilihan kepala desa adalah hal yang biasa saja melihat prestasi dan kinerja kepala desa yang terdahulu belum maksimal, namun masih banyak juga yang antusias untuk berpartisipasi yang mana dalam hal ini sebagianmasyarakat yang antusias karena melihat calon kepala desa tersebut memiliki hubungan kekeluargaan selain dari pada itu karena adanya politik uang yang di lakukan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. Selain itu faktor pengetahuan yang di dasari tingkat pendidikan warga masyarakat yang masih rendah menjadi pengaruh akan kesuksesan proses pemilihan kepala desa Teruwai.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk mencoba mengamati bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dan juga faktor-faktor baik yang mandukung maupun yang menghambat partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa Teruwai kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah dengan judul
 PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA TERUWAI KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT”.







1.2         Permasalahan
1.2.1     Identifikasi Masalah
Berdasarkan pada uraian di atas, maka dapat di rumuskan identifikasi masalah-masalah sebagai berikut :
  1. Pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades di desa teruwai
  2. Bagaimana  sosialisasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala Desa
1.2.2     Pembatasan Masalah
Dengan mengingat luasnya permasalahan dan memperhatikan keterbatasan penulis dari segi waktu, tempat, dan biaya, serta guna menghindari penyimpangan dalam pembahasannya dan untuk memperoleh pembahasan yang maksimal, maka penulis membatasi masalah mengenai Partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan kepala desa di desa Teruwai kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat
1.2.3     Rumusan Masalah
Dari berbagai uraian di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang ada, antara lain :
1.    Bagaimana partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa di desa Teruwai kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
2.    Faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan sosialisasi dalam pemilihan kepala desa di desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah

1.3         Maksud dan Tujuan
1.3.1     Maksud Magang
Maksud dari penelitian magang ini adalah untuk mengamati dan mengumpulkan data serta informasi tentang sejauh mana partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala desa, dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa di desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
1.3.2     Tujuan Magang
Berdasarkan uraian di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat desa Teruwai pada pemilihan kepala desa di desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
2. Untuk mengetahui Faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan sosialisasi dalam pemilihan kepala desa di desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
1.4         Kegunaan
1.4.1     Kegunaan Praktis ( Untuk Lokasi Magang )
Adapun kegunaan praktis penelitian ini adalah:
Sebagai bahan masukan, pemikiran, serta pertimbangan bagi pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Khususnya Desa Teruwai dalam meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih maksimal dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa
1.4.2     Kegunaan Praktis ( Untuk Lembaga )
Kegunaan penelitian ini antara lain:
a)    Untuk memenuhi persyaratan guna menyelesaikan pendidikan Diploma IV pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri
b)    Untuk menambah dan memperluas pengetahuan, pengalaman, dan pemahaman penulis dalam mengaplikasikan teori dan praktek dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi tugas-tugas di masa yang akan dating.
1.5         Definisi Konsep
1.5.1   Partisipasi
Menurut Ife (2008:294) ”partisipasi adalah sebuah atau suatu konsep dalam pengembangan masyarakat karena di antara banyak hal partisipasi berkaitan erat dengan gagasan HAM, hak untuk berpartisipasi dalam demokrasi dan untuk memperkuat demokrasi liberatif.”
Rahardiansyah dalam Elfriza (2012:151) mengemukakan bahwa:
”Partisipasi secara harfiah berarti keikutsertaan dalam konteks politik hal ini mengacu pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. keikutsertaan warga dalam politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah di gariskan para pemimpinnya, karena jika terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik”.
Dari berbagai pendapat para ahli tersebut diatas maka dapat di tarik kesimpulan bahwa partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat dalam berbagai hal baik itu dalam konteks demokrasi, pembangunan maupun ekonomi dengan tujuan bersama yaitu untuk kemajuan serta kebaikan bangsa dan negara ini nantinya. Sehingga dalam hal ini masyarakat harus mengetahui dan memahami pentingnya berpartisipasi untuk kebaikan bersama.   
1.5.2 Politik
            Menurut Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati,dan walikota pada BAB 1 pasal 1 ayat (6) menjelaskan: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-citauntuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik.anggota, masyarakat, bangsa dan negara, sertamemelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Sahid (2011:4-5) menyebutkan “politik berarti kebijaksanaan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik”.
Budiardjo (2013:15) menyebutkan “ pada umumnya dapat di katakan bahwa politik adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat di terima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat kearah kehidupan yang harmonis”. Sedangkan menurut Budiardjo dalam Sahid (2011:5) bahwa “politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sistem politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu yang di dalamnya terdapat proses pengambilan keputusan.
Dari definisi tersebut diatas penulis menyimpulkan bahwa politik adalah suatu usaha atau pengambilan keputusan pada sebuah Negara dalam menentukan peraturan-peraturan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik dan harmonis.
1.5.3   Masyarakat
Masyarakat sebagai terjemahan kata society berasal dari bahasa latinsocietas yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial.Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepedulian.
Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia. Menurut Robert M. Mclever dalam Budiardjo (2013:46) “masyarakat adalah suatu system hubungan-hubungan yang di tata (society means a system of ordered relations)
Menurut Laski dalam Budiarjo (2000:34) menyatakan bahwa “A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants”. Jika diartikan masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.
Menurut Soekanto (2001:26) ditambahkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat adalah :
Suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antarab berbagai kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia. Keseluruhan yang selalu berubah ini kita namakan masyarakat. Masyarakat merupakan jalinan  hubungan sosial dan masyarakat selalu berubah.
Dari pendapat pakar di atas, menurut Soekanto (2001:26) maka dapat diketahui bahwa:
Unsur yang terdapat pada masyarakat yaitu :
  1. Manusia yang hidup bersama. Di dalam ilmu sosial tidak ada ukuran mutlak ataupun angka pasti untuk menentukan berapa jumlah manusia yang harus ada. Akan tetapi secara teoritis angka minimnya adalah dua orang yang hidup bersama ;
  2. Bercampur untuk waktu yang cukup lama. Kumpulan dari manusia tidaklah sama dengan kumpulan benda-benda mati seperti umpamanya kursi, meja dan sebagainya. Oleh karena dengan berkumpulnya manusia, maka akan timbul manusia-manusia baru. Manusia itu juga dapat bercakap-cakap, merasa dan mengerti, mereka juga mempunyai keinginan-keinginan untuk menyampaikan kesan-kesan atau perasaan-perasannya. Sebagai akibat hidup bersama itu, timbullah sistem komunikasi dan timbullah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar manusia dalam kelompok tersebut;
  3. Mereka sadar bahwa mereka suatu satu kesatuan;
  4. Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan oleh karena setiap anggota kelompok merasa dirinya terikat satu dengan lainnya.
Pendapat lain dari Robert Redfield oleh Roesmidi dan Risyanti (2006:6) mengatakan bahwa “Masyarakat atau komunitas diidentikkan sebagai pemukiman kecil penduduk, bersifat mandiri (self contained) dan yang satu berbeda dengan lainnya”.
Adapun ciri-ciri komunitas tersebut oleh Roesmidi dan Risyanti (2006:6) antara lain:
  1. Komunitas memiliki kesadaran kelompok (group consciousness) yang kuat.
  2. Komunitas tidak terlalu besar sehingga dapat saling mengenal secara pribadi tetapi tidak terlalu kecil sehingga dapat berusaha bersama secara efisien.
  3. Komunitas bersifat homogen.
  4. Komunitas hidup mandiri (self sufficient).
1.5.4     Desa
          Menurut Nurcholis (2011:4) mengatakan bahwa:
Desa adalah suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan kekerabatan dan/atau kepentingan politik, sosial, ekonomi, dan keamanan yang dalam pertumbuhannya menjadi kesatuan masyarakat hokum berdasarkan adat sehingga tercipta ikatan lahir batin antara masing-masing warganya, umumnya warganya hidup dari pertanian, mempunyai hak mengatur rumah tangga sendiri, dan cecara administratif berada di bawah pemerinyahan kabupaten/kota.
Pengertian desa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa bahwa:
Disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul dan adat-istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan repubublik Indonesia.
Berdasarkan definisi tersebut diatas maka penulis menyimpulkan bahwa desa merupakan suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang didiami masyarakat dengan adat-istiadatnya serta mempunyai hubungan kekeluargaan yang erat, dan mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dan desa juga memiliki kewenangan-kewenangan yaitu menyelenggarakan urusan pemerintah yang udah ada berdasarkan hak asal usul desa.
Dari pengertian-pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat adalah suatu kegiatan warga negara untuk ikut serta mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dengan maksud agar kebijakan yang dibentuk sesuai dengan keadaan dan keinginan rakyat, sehingga diharapkan kesejahteraan rakyat bisa terwujud.
Partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa adalah keikutsertaan warga Negara dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat itu sendiri, juga merupakan bentuk keikutsertaan warga dalam proses politik, dalam negara demokrasi, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi secara aktif. Partisipasi aktif warga negara dapat di laksanakan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah dengan ikut serta dalam pemilihan pemimpin pemerintahan, termasuk Pemilihan Kepala Desa.


No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *