BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Lapotan Akhir
Mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan
Republik yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, maka dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlikan satu mekanisme
pemerintahan yang dapat berkoordinasi dengan baik diantara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah sampai dengan pemerintah desa. Pembangunan merupakan
proses perubahan berencana yang dilakukan secara sadar menuju suatu kondisi
yang lebih baik dan direalisasikan melalui berbagai aktifitas dalam segala
aspek kehidupan. Pembangunan nasional yang belandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, dilakasanakan dalam rangka pembangunan manusian seutuhnya dan
masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik secara spiritual
maupun material.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18, pemerintah daerah
berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Pemeberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk
mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Melalui otonomi luas, daerah
diharapkan mampuh meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, sehingga dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan otonomi daerah pemerintah daerah dapat memperhataikan hubungan
antara potensi dan keanekaragaman daerah itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
pada dasarnya merupakan untuk memperluas otonomi daerah, sehingga arus desentralisasi
dan dekosentralisasi dapat berjalan dengan baik. Selain itu, pemberian otonomi daerah kepada
daerah pada dasarnya untuk memungkinkan daerah mengurus dan mengatur rumah
tangganya sendiri agar mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa dikenal sebagai otonomi asli mengalami
krisis yang sangat serius ketika negara dan modal masuk ke desa. Kebijakan dan
pengaturan negara terhadap desa, sama sekali tidak menghormati eksistensi desa
dan tidak dimaksudkan untuk memperkuat posisi, kemampuan, dan kemandirian desa.
Dimasa orde baru, sebagai kebijakan dan pengaturan terhadap desa secara
menyolok mengedepankan potilik untuk menciptakan stabilitas politik desa,
loyalitas pemerintah desa, membuka ruang-ruang bagi penetrasi modal desa, serta
membangun berbagai bantuan desa yang terkesan sangat baik.
. Keuangan desa merupakan semua hak
dan kewajiban desa yang dinilai dengan uang maupun barang atau jasa yang dapat
dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan dan kewajiban desa.
Keuangan desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli
desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, serta hibah
dan sumbangan dari pihak ketiga. Alokasi Dana Desa (ADD) adalah bantuan
keuangan yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten kepada desa yang bersumber
dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang terdiri dari dana
bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah
dikurangi belanja pegawai. Untuk akumulasi dana ADD dari kabupaten yaitu 60%
dibagi rata untuk semua desa, sedangkan 40% dibagi lagi kepada desa yang
mempunyai kategori desa miskin, terpencil, tingkat pendidikan yang rendah,
serta desa yang mempunyai tingkat kesehatan yang masih kurah.
Dana ADD yang diterima desa mempunyai rincian
30% untuk biaya aparatur, operasional, dan administrasi serta sisanya 70%
digunakan untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
variable yang dimaksud yaitu meliputi kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan,
keterjangkauan desa, selain itu variable tambahan yang paling penting meliputi
jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kesulitan
geografis, dan jumlah kominitas di desa dalam hal jumlah Rukun Tetangga
(RT). Variable tersebut mewakili indikator dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
yaitu kesehatan, pendidikan, dan pendapatan.
Peraturan yang baru yaitu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 Tentang Dana Desa yang baru disebutkan
bahwa dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. pemerintah menganggarkan dana desa secara nasional
dalam APBN setiap tahun. Dana desa ditransfer melalui APBD kabupaten/kota
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan keuangan daerah. Dana desa dikelola secara tertib, taat pada
ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta
mengutamakan kepentingan masyarakat. Perencanaan pembangunan desa
disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa dengan kewenangan serta
melibatakan masyarakat desa dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :140/161/SJ
tanggal 26 januari 2007 perihal pedoman umum Pengelolaan Dana Desa disebutkan
bahwa ADD dikelolah oleh desa dengan ketentuan penggunaan 30% digunakan untuk
biaya operasional pemerintah desa atau belanja aparatur serta 70% digunakan
untuk kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan untuk
masalah perencanaan dan perencanaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa melalui pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat didalamnya. Untuk masalah
bimbingan dan pengawasan diserahkan kepada tim dari kabupaten dibantu oleh tim
fasilitator dari kecamatan yang beranggotakan camat selaku pembina peserta
masyarakat, akan tetapi hubungan tim dari kecamatan hanya sebatas masalah
koordinasi dengan desa.
Prinsip pengelolaan bantuan keuangan
alokasi dana desa (ADD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pengelolaan keuangan desa dalam APBDes, seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD
direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan
seluruh unsur terbuka masyarakat di desa, alokasi dana desa dilaksanakan dengan
menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali, seluruh kegiatan harus
dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum. Hal tersebut
jadi pedoman dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana desa yang perlu
dibangun, sedangkan kemampuan desa melalui sumber pendapatan asli desa sangat
terbatas. Selama ini sebagian besar pelaksanaan pembangunan desa masih
bertumpuh kepada bantuan pemerintah daerah.
Untuk mendukung pelakasanaan otonomi
desa pemerintah Kabupaten Bulukumba mengembangkan pola pendanaan langsung kepada
desa melalui bantuan keuangan alokasi dana desa (ADD), dengan harapan
masyarakat mampuh mengembangkan kemadirian desa dalam membangun desa dan
memberikan kepercayaan dalam pengelolaannya melalui perencanaan sampai dengan
pelaksanaannya. Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah memberikan kewenangan
sepenuhnya kepada desa untuk menggunakan dana sesuai dengan prosedur yang telah
diatur dalam peraturan pemerintah (PP), agar pemerintah desa mampuh
mengembangkan desa dengan apa yang telah diprioritaskan, kebutuhan desa
masing-masing.
Alokasi Dana Desa dilaksanakan di
Kabupaten Bulukumba pada tahun 2006 sebagai pengganti Dana Pembangunan
Desan/Kelurahan (DPD/K), yang membedakan DPD/K menggunakan asas pemerataan semua
desa/kelurahan menerima jumlah dana yang sama dengan penggunaan rincian diatur
oleh kabupaten sedangkan ADD diberikan secara khusus kepada desa secara merata
dan adil dengan melihat dari faktor jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah
kepala keluarga miskin, pendidikan, kesehatan dan lain-lain sesuai dengan
kebijakan pemerintah daerah. Dari beberapa faktor diatas, Desa Swatani
Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba pada tahun 2014 memperoleh dana ADD
sebesar Rp.110,380,000. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 19 Tahun
2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bulukumba. Berikut ini tabel
perbandingan jumlah alokasi dana desa yang di terima Desa Swatani lima tahun
terakhir.
TABEL
1.1
JUMLAH ALOKASI DANA DESA
YANG DITERIMA
DESA SWATANI LIMA TAHUN TERAKHIR
No
|
Tahun
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
2010
|
Rp 105,350,500
|
70% belanja fisik
pekerjaan pengecoran jalan, pekerjaan dekker dan non fisik 30% biaya honor,
biaya rapat, belanja ATK, biaya koordinasi dan pemberdayaan masyarakat.
|
2
|
2011
|
Rp 100,472,418
|
70% belanja fisik
pekerjaan pengecoran jalan, pekerjaan dekker dan non fisik 30% biaya honor,
biaya rapat, belanja ATK, biaya koordinasi dan pemberdayaan masyarakat.
|
3
|
2012
|
Rp 100,940, 510
|
70% belanja fisik
pekerjaan pengecoran jalan, pekerjaan dekker dan non fisik 30% biaya honor,
biaya rapat, belanja ATK, biaya koordinasi dan pemberdayaan masyarakat.
|
4
|
2013
|
Rp 76,560,780
|
70% belanja fisik
perbaikan kantor, perbaikan posyandu, pekerjaan batas desa, pengecatan kantor
desa dan belanja non fisik biaya honor, rapat, koordinasi, ATK, pemberdayaan
masyarakat
|
5
|
2014
|
Rp 110,380,00
|
70% belanja fisik
pekerjaan dekker, pagar, pengecoran halaman kantor, dan 30% non fisik biaya
honor, biaya rapat, biaya koordinasi, biaya ATK, pemberdayaan masyarakat.
|
Sumber : Data Alokasi Dana Desa di Desa Swatani
Sejauh ini dalam daftar tabel
diatas, usulan rencana kegiatan penggunaan ADD tahun 2014 di Desa Swatani
tercatat lebih dari 70% belanja fisik diantaranya pekerjaan dekker, pagar,
pengecoran halaman kantor, sedangkan non fisik 30% antara lain belanja alat
tulis kantor (ATK), biaya rapat, biaya koordinasi, biaya honor pegawai dan biaya pemberdayaan masyarakat.
Dana yang dialokasikan untuk menunjang kegiatan pemberdayaan masyarakat hanya
sekitar 10 juta, jauh lebih kecil dibandikngkan pembangunan sarana dan
prasarana fisik, sehingga dana yang dialokasikan untuk kegiatan yang menunjang
pemberdayaan masyarakat khususnya kepala desa dan aparat desa itu sendiri masih
belum mencapai hasil yang maksimal.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang
rendah menyebabkan bantuan Alokasi Dana Desa ini juga menjadi kendala dan
hambatan dalam proses pelakasanaannya, sebab rendahnya tingkat pendidikan dan
kurangnya pelatihan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada desa. Kepala
desa dan perangkat desa seharusnya memiliki kualitas yang baik dan memenuhi
kriteria tertentu dalam pelaksanaan tugas sebagai motor penggerak dalam
menerima dan mendukung otonomi daerah. Beberapa perbedaan tingkat pendidikan
kepala desa dan perangkat Desa Swatani periode sebelumnya dengan yang sekarang
sebagai berikut:
TABEL 1.2
PERBEDAAN TINGKAT PENDIDIKAN KEPALA
DESA DAN PERANGKAT DESA PEROIDE
SEBELUMNYA DENGAN YANG SEKARANG
No
|
Aparat
Desa Sebelumnya
|
Aparat
Desa Sekarang
|
1
|
Kepala desa pendidikan terakhir
SLTA
|
Kepala desa pendidikan
terakhir
S 1
|
2
|
Sekdes pendidikan
terakhir S1
|
Sekdes pendidikan
terakhir S1
|
3
|
Kaur umum pendidikan
terakhir SLTP
|
Kaur umum pendidikan
terakhir SMA
|
4
|
Kaur pembangunan
pendidikan terakhir SLTP
|
Kaur pembangunan pendidikan
terakhir SMA
|
5
|
Kaur pemerintahan
pendidikan terakhir SMA
|
Kaur pemerintahan
pendidikan terakhir SMA
|
Sumber : Data Aparat Pemerintah Desa Swatani
Dari data tersebut dapat diketahui
bahwa kepala desa dan perangkat Desa Swatani yang sebelumnya dengan yang
sekarang perbedaannya tidak terlalu jauh meskipun yang sekarang lebih baik,
namun masih bisa dikatakan tingkat pendidikannya masih rendah, hal tersebut
menggambarkan kualitas pendidikan dan keahlian yang dimiliki kepala desa dan
perangkat desa masih sangat kurang belum mampuh menerima dan melaksanakan
berbagai program maupun kebijakan dari pemerintah. Selain pendidikan, kualitas
sember daya manusia (SDM) juga dipengaruhi oleh pemberdayaan kesehatan, kenyataan
di Desa Swatani sarana dan prasarana yang menunjang tingkat kesehatan
masyarakat sangat minim, hal tersebut dapat dilihat dari data sarana dan
prasarana kesehatan Desa Swatani dari lima tahun sebelumnya sampai sekarang.
TABEL 1.3
PERBEDAAN SARANA DAN
PRASARANA KESEHATAN
LIMA TAHUN TERAKHIR
No
|
Sarana dan prasarana kesehatan 2009
|
Sarana dan Prasarana kesehatan 2014
|
1
2
3
4
5
6
|
Posyandu : 1 tempat
Praktek
bidan : 1 orang
Praktek
perawat : 3 orang
Apotik/tokoh
obat: : -
Praktek
dokter : -
Mantra
kesehatan : 1 orang
|
Posyandu : 1 tempat
Praktek
bidan : 1 orang
Praktek
perawat : 6 orang
Apotik/tokoh
obat: : 1
unit
Praktek
dokter : -
Mantra
kesehatan : 1 orang
|
Sumber :
Data Sarana dan Prasaran Kesehatan Desa Swatani
Dilihat
dari segi jumlah sarana dan prasarana dinilai masih belum memadai, hal tersebut
menyebabkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat belum maksimal dan berpengaruh
pada tingkat produktifitas masyarakat.
Kemampuan kepala desa dan perangkat
Desa Swatani dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) masih kurang optimal,
awal dari mulai mekanisme sosialisai mengenai bagaimana cara pengelolaan dana
dengan baik, mekanisme yang harus dilalui dalam pengelolaan dana dan bagamana
cara mengimplementasikan kebijakan ini. Mekanisme yang diharapkan dalam
penggunaan ADD di Kabupaten Bulukumba mulai dari tahap perencanaan, pengajuan
ADD, pengajuan pencairan ADD, penggunaan ADD, pertanggungjawaban. Hal ini yang
menjadi kendala pemerintah desa proses penerimaan ADD yang lama dan banyak
persyaratan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi.
Sebanyak 136 desa di Kabupaten
Bulukumba dengan kepala desa dan perangkat desa sebanyak 680 orang memiliki
karakteristik yang berbeda-beda dan berbagai kekurangan yang ada, mulai dari
latar belakang tingkat pendidikan, Sumber Daya Manusia (SDM), keahlian kepala
desa dan perangkat desa yang berbeda-beda. Untuk itu, mengacu pada permasalahan
diatas penulis tertarik untuk mencoba mengamati pengelolaan alokasi dana desa
yang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan aparat desa di Desa Swatani dengan
judul “Pengaruh Tingkat Pendidikan Kepala
Desa dan Perangkat Desa Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Swatani
Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba”.
1.2 Permasalahan
1.2.1 Identifikasi Masalah di Lokasi Magang
Berdasarkan latar belakang di atas
maka masalah yang dapat di identifikasi adalah:
a.
Pengaruh
rendahnya tingkat pendidikan kepala desa dan perangkat desa terhadap
pengelolaan ADD.
b.
Masih
kurangnya partisipasi masyarakat di Desa Swatani dalam membantu pelaksanaan ADD.
c.
Kurangnya
pembinaan, sosialisasi, perhatian dan pengawasan dari pemerintah Kabupaten
Bulukumba dan pihak Kecamatan sebagai fasilitator dalam pengelolaan ADD di Desa
Swatani dilihat dari pelaksanaan ADD yang belum maksimal dan belum mampuh
mensejahterahkan masyarakat
1.2.2 Pembatasan Masalah
Di lihat dari identifikasi
masalah di atas, serta mengingat terbatasnya waktu dan kemapuan biaya agar
pelaksanaan magang dapat dilakukan secara sederhana dan mudah, masalah dibatasi
hanya pada pengaruh tingkat pendidikan kepala desa dan perangkat desa terhadap
pengelolaan alokasi dana desa di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten
Bulukumba
1.2.3 Rumusan
Masalah
Dari hasil uraian latar belakang di
atas, maka masalah magang ini dapat di rumuskan sebagai yaitu:
a.
Bagaimana
pengaruh rendahnya tingkat pendidikan kepala desa dan perangkat desa terhadap
pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) ?
b.
Faktor-faktor
apa saja yang mempengaruhi kurangnya partisipasi masyarakat di Desa Swatani
membantu dalam pelaksanaan ADD ?
c. Upaya apa saja yang
dilakukan pemerintah Kabupaten Bulukumba
dan pihak kecamatan sebagai fasilitator untuk meningkatkan pembinaan, sosialisasi,
perhatian dan pengawasan dalam pengelolaan ADD di Desa Swatani agar pelaksanaan
ADD bisa maksimal dan mampuh mensejahterahkan masyarakat ?
1.3 Maksud Dan Tujuan Magang
1.3.1 Maksud
Magang
Berdasakan penjelasan dari
latar belakang di atas, maka maksud dari magang ini adalah untuk mengetahui dan
memperoleh gambaran yang jelas tentang pengaruh tingkat pendidikan kepala desa
dan perangkat desa terhadap pengelolaan alokasi dana desa di Desa Swatani
Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba
1.3.2 Tujuan
Magang
Dari hasil uraian latar belakang di atas, maka tujuan
magang yaitu:
a.
Mengetahui
bagaimana pengaruh rendahnya tingkat pendidikan kepala desa dan perangkat desa
Swatani terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
b.
Mengetahui
faktor-faktor apa saja yang menghambat kurangnya partisipasi masyarakat di Desa
Swatani dalam membantu pelaksanaan ADD.
c.
Mengetaui
Upaya apa saja yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bulukumba dan pihak kecamatan sebagai fasilitator
untuk meningkatkan pembinaan,
sosialisasi, perhatian dan pengawasan dalam pengelolaan ADD di Desa Swatani
agar pelaksanaan ADD bisa maksimal dan mampuh mensejahterahkan masyarakat
1.4 Kegunaan
1.4.1 Kegunaan Praktis Untuk Lokasi Magang
a.
Hasil
magang ini di susun sebagai syarat kelulusan pendidikan di Institut
Pemerintahan Dalam Negeri
b.
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan
masukan dan pengetahuan kepada penulis dalam menyiapkan diri melaksanankan
tugas di lapangan dan menjadi saran kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Khususnya lagi Pemerintah Desa Swatani dalam rangka pelaksanaan program Alokasi
Dana Desa (ADD), mulai dari tahap perencanaan, pencairan dana, pengelolaan,
sampai dengan pertanggungjawaban. Agar dalam pelaksanaan kedepannya biasa lebih
baik lagi dan mampuh memberikan hasil yang maksimal sesuai yang di inginkan
pemerintah dan masyarakat Desa Swatani.
1.4.2 Kegunaan Praktis Untuk Lembaga
a.
Dari
hasil laporan akhir ini penulis berharap dapat digunakan sebagai bahan
referensi bagi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam kajian-kajian
sejenisnya.
b.
Penulis
juga berharap agar laporan akhir ini dapat bermanfaatkan dan menambah
pengetahuan bagi masyarakat praja, dalam memahami pengaruh tingkat pendidikan kepala
desa dan perangkat desa terhadap pengelolaan alokasi dana desa.
c.
Kegunaan
untuk organisasi diDesa terutama untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LDK) mampuh
menjadi pembelajaran ataupun saran agar kedepannya lebih baik lagi dalam
pengawasan alokasi dana desa
1.5 Defenisi
Konsep Objek Yang Diamati Dan Dikaji
1.5.1 Pengaruh Tingkat Pendidikan
Menurut Surakhmad (1982 : 7)
menyatakan bahwa pengaruh adalah kekuatan yang muncul dari suatu benda arau
oang dan juga gejala dalam yang dapat memberikan perubahan terhadap apa-apa yang
ada disekelilingnya. Jadi, dari pendapat-pendapat tersebut penulis menyimpulkan
bahwa pengaruh merupakan suatu kemampuan yang timbul secara alami baik dari
manusia, benda, maupun segala sesuatu yang ada di alam yang mampuh mempengaruhi
apa-apa yang ada di sekitarnya.
Pemerintahan desa dalam sistem pemerintahan
Indonesia merupakan level pemerintahan terendah dan dalam kondisi tidak
berdaya, meski begitu pemerintahan desa merupakan ujung tombak dari pelayanan
kepada masyarakat namun kondisi pemerintahan desa masih belum optimal dari pada
pelayanan kepada masyarakat karna kondisi yang serba keterbatasan dan kualitas
pendidikan yang masih rendah serta kurangnya pemberdayaan yang dilakukan
pemerintah pusat maupun daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa. Yang
dituntut pada pemberdayaan pemerintah desa mencakup unsur kemampuan sosial,
pengalaman, pengetahuan, keterampilan, kecerdasan emosional dan spiritual.
Dalam rangka meningkatkan sember
daya manusia bukanlah mudah yang seperti halnya membangun gedung secepat sesuai
dengan target, hal ini dikarenakan diperlukan berbagai kebijakan dan berbagai
program untuk meningkatkan kualitas pemerintah desa yang professional dan
efektif dalam mencapai target dan sasaran dengan tujuan kepentingan,
kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Pembangunan sumber daya
manusia baik dari segi kualitas (kemampuan, tingkat pendidikan, sikap dan karirnya)
dan kesejahteraannya, berbagai diklat perlu ditata rapi, sistem pembinaan karir
termasuk sistem rekrutnya yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata. Begitu juga
prilaku pemerintah desa yang perlu dibenahi agar berorientasi pada
produktifitasnya dan kualitas kerja yang mengutamakan kepentingan umum
masyarakat.
Memasuki era reformasi kita
dihadapkan pada perubahan arah pembangunan yang bertumpuh pada peningkatan
sumber daya aparatur. Pemerintah sebagai kunci pokok tercapainya cita-cita
bangsa yang merdeka dan berkembang. Upaya peningkatan sumber daya aparatur yang
berkualitas harus dimulai pada tingkat pemerintahan di desa dengan asumsi bahwa
tingginya kualitas (kemampuan, tingkat pendidikan, sikap) aparatur pemerintah
desa dalam menjalankan tugasnya akan menghasilkan kualitas kerja yang baik dan
sebaliknya apabila kualitas aparatur pemerintah desa buruk maka hasil kerjanya
akan banyak mengalami ketidakpuasan pada masyarakat dan tidak tercapainya
cita-cita bangsa yang diharapkan. Inti dari pengaruh pendidikan yaitu
mengasilkan timbal balik antara baik atau buruknya kinerja aparat pemerintahan.
1.5.2 Kepala Desa dan Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, pemerintah desa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23
adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh
perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan desa. Dimana kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan
desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan desa. Selain itu kepala desa juga sebagai pimpinan penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan
Desa (BPD), masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat diperpanjang
lagi untuk satu kali masa jabatan.
Kepala desa juga memiliki wewenang menetepkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, kepala desa dipilih
langsung melalui pemilihan kepala desa sedangkan perangkat desa terdiri dari
sekertaris desa, kaur umum, kaur pembangunan,dan kaur pemerintahan bertugas
membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta mengayomi,
melayani, kepentingan masyarakat. Perangkat desa terdiri dari sekertaris desa,
pelaksanaan kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Salah satu perangkat desa adalah
sekertaris desa yang diisi dari pegawai negeri sipil. Sekertaris desa diangkat
oleh sekertaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati dan perangkat desa lain
diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan keputusan
kepala desa. Adapun pun pemerintah
desa menurut Salman Husin Tandjung (2005: 13) adalah “ kesatuan pemerintah yang
terdapat dalam pemerintah daerah kabupaten atau kota yang mewakili kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-ususl dan
adat istiadat setempat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
tujuan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembantuan dan
pelaksanaan berbagai keputusan”.
1.5.4 Alokasi Dana Desa
Alokasi dana desa merupakan dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana penimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima
dari kabupaten yang penggunaannya 30% belanja aparatur dan operasional dan 70%
untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini didasari dengan Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor : 140/640/SJ tanggal 22 Maret 2005 perihal pedoman
alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa Nomor :
140/161/SJ tanggal 26 januari 2007 perihal pedoman umum pengelolaan keuangan
desa.
Selanjutnya Widjaja (2003:133) menyatakan
bahwa:
Dalam rangka meningkatkan
pemberdayaan, kesejahteraan, kesehatan dan pemerataan pembangunan di pedesaan
melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, provinsi
dan pusat perlu merealisasikan dalam APBD masing-masing sebesar 10% untuk dana
alokasi desa. Dengan mengalokasikan dana alokasi sebesar 10% ini diharapkan
kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di desa dapat menjadi kenyataan. Terciptanya
pemerataan pembanguan khususnya di pedesaan melaui dana APBN kabupaten provinsi
dan pemerintah pusat sebesar 10% akan tercapai tingkat kesejahteraan dan taraf
hidup masyarakan yang tinggal di pedesaan
No comments:
Post a Comment