Thursday, April 5, 2018

Pengaruh Tingkat Pendidikan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Lapotan Akhir  
Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, maka dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlikan satu mekanisme pemerintahan yang dapat berkoordinasi dengan baik diantara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sampai dengan pemerintah desa. Pembangunan merupakan proses perubahan berencana yang dilakukan secara sadar menuju suatu kondisi yang lebih baik dan direalisasikan melalui berbagai aktifitas dalam segala aspek kehidupan. Pembangunan nasional yang belandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dilakasanakan dalam rangka pembangunan manusian seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik secara spiritual maupun material.
            Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemeberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampuh meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, sehingga dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah pemerintah daerah dapat memperhataikan hubungan antara potensi dan keanekaragaman daerah itu sendiri.
            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada dasarnya merupakan untuk memperluas otonomi daerah, sehingga arus desentralisasi dan dekosentralisasi dapat berjalan dengan baik.  Selain itu, pemberian otonomi daerah kepada daerah pada dasarnya untuk memungkinkan daerah mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri agar mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
             Desa dikenal sebagai otonomi asli mengalami krisis yang sangat serius ketika negara dan modal masuk ke desa. Kebijakan dan pengaturan negara terhadap desa, sama sekali tidak menghormati eksistensi desa dan tidak dimaksudkan untuk memperkuat posisi, kemampuan, dan kemandirian desa. Dimasa orde baru, sebagai kebijakan dan pengaturan terhadap desa secara menyolok mengedepankan potilik untuk menciptakan stabilitas politik desa, loyalitas pemerintah desa, membuka ruang-ruang bagi penetrasi modal desa, serta membangun berbagai bantuan desa yang terkesan sangat baik.
            . Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa yang dinilai dengan uang maupun barang atau jasa yang dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan dan kewajiban desa. Keuangan desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Alokasi Dana Desa (ADD) adalah bantuan keuangan yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten kepada desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurangi belanja pegawai. Untuk akumulasi dana ADD dari kabupaten yaitu 60% dibagi rata untuk semua desa, sedangkan 40% dibagi lagi kepada desa yang mempunyai kategori desa miskin, terpencil, tingkat pendidikan yang rendah, serta desa yang mempunyai tingkat kesehatan yang masih kurah.
             Dana ADD yang diterima desa mempunyai rincian 30% untuk biaya aparatur, operasional, dan administrasi serta sisanya 70% digunakan untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan variable yang dimaksud yaitu meliputi kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan desa, selain itu variable tambahan yang paling penting meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, dan jumlah kominitas di desa dalam hal jumlah Rukun Tetangga (RT). Variable tersebut mewakili indikator dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yaitu kesehatan, pendidikan, dan pendapatan.
            Peraturan yang baru yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 Tentang Dana Desa yang baru disebutkan bahwa dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. pemerintah menganggarkan dana desa secara nasional dalam APBN setiap tahun. Dana desa ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa dengan kewenangan serta melibatakan masyarakat desa dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :140/161/SJ tanggal 26 januari 2007 perihal pedoman umum Pengelolaan Dana Desa disebutkan bahwa ADD dikelolah oleh desa dengan ketentuan penggunaan 30% digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa atau belanja aparatur serta 70% digunakan untuk kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan untuk masalah perencanaan dan perencanaannya diserahkan sepenuhnya kepada  desa melalui pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat didalamnya. Untuk masalah bimbingan dan pengawasan diserahkan kepada tim dari kabupaten dibantu oleh tim fasilitator dari kecamatan yang beranggotakan camat selaku pembina peserta masyarakat, akan tetapi hubungan tim dari kecamatan hanya sebatas masalah koordinasi dengan desa.
            Prinsip pengelolaan bantuan keuangan alokasi dana desa (ADD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDes, seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur terbuka masyarakat di desa, alokasi dana desa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali, seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum. Hal tersebut jadi pedoman dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana desa yang perlu dibangun, sedangkan kemampuan desa melalui sumber pendapatan asli desa sangat terbatas. Selama ini sebagian besar pelaksanaan pembangunan desa masih bertumpuh kepada bantuan pemerintah daerah.
            Untuk mendukung pelakasanaan otonomi desa pemerintah Kabupaten Bulukumba mengembangkan pola pendanaan langsung kepada desa melalui bantuan keuangan alokasi dana desa (ADD), dengan harapan masyarakat mampuh mengembangkan kemadirian desa dalam membangun desa dan memberikan kepercayaan dalam pengelolaannya melalui perencanaan sampai dengan pelaksanaannya. Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada desa untuk menggunakan dana sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP), agar pemerintah desa mampuh mengembangkan desa dengan apa yang telah diprioritaskan, kebutuhan desa masing-masing.
            Alokasi Dana Desa dilaksanakan di Kabupaten Bulukumba pada tahun 2006 sebagai pengganti Dana Pembangunan Desan/Kelurahan (DPD/K), yang membedakan DPD/K menggunakan asas pemerataan semua desa/kelurahan menerima jumlah dana yang sama dengan penggunaan rincian diatur oleh kabupaten sedangkan ADD diberikan secara khusus kepada desa secara merata dan adil dengan melihat dari faktor jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kepala keluarga miskin, pendidikan, kesehatan dan lain-lain sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. Dari beberapa faktor diatas, Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba pada tahun 2014 memperoleh dana ADD sebesar Rp.110,380,000. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 19 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bulukumba. Berikut ini tabel perbandingan jumlah alokasi dana desa yang di terima Desa Swatani lima tahun terakhir.








TABEL 1.1
JUMLAH ALOKASI DANA DESA YANG DITERIMA
 DESA SWATANI LIMA TAHUN TERAKHIR

No
Tahun
Jumlah
Keterangan

1

2010

Rp 105,350,500
70% belanja fisik pekerjaan pengecoran jalan, pekerjaan dekker dan non fisik 30% biaya honor, biaya rapat, belanja ATK, biaya koordinasi dan pemberdayaan masyarakat.


2

2011

Rp 100,472,418
70% belanja fisik pekerjaan pengecoran jalan, pekerjaan dekker dan non fisik 30% biaya honor, biaya rapat, belanja ATK, biaya koordinasi dan pemberdayaan masyarakat.


3

2012

Rp 100,940, 510
70% belanja fisik pekerjaan pengecoran jalan, pekerjaan dekker dan non fisik 30% biaya honor, biaya rapat, belanja ATK, biaya koordinasi dan pemberdayaan masyarakat.


4

2013

Rp 76,560,780
70% belanja fisik perbaikan kantor, perbaikan posyandu, pekerjaan batas desa, pengecatan kantor desa dan belanja non fisik biaya honor, rapat, koordinasi, ATK, pemberdayaan masyarakat


5


2014

Rp 110,380,00
70% belanja fisik pekerjaan dekker, pagar, pengecoran halaman kantor, dan 30% non fisik biaya honor, biaya rapat, biaya koordinasi, biaya ATK, pemberdayaan masyarakat.
Sumber  : Data Alokasi Dana Desa di Desa Swatani

            Sejauh ini dalam daftar tabel diatas, usulan rencana kegiatan penggunaan ADD tahun 2014 di Desa Swatani tercatat lebih dari 70% belanja fisik diantaranya pekerjaan dekker, pagar, pengecoran halaman kantor, sedangkan non fisik 30% antara lain belanja alat tulis kantor (ATK), biaya rapat, biaya koordinasi, biaya honor  pegawai dan biaya pemberdayaan masyarakat. Dana yang dialokasikan untuk menunjang kegiatan pemberdayaan masyarakat hanya sekitar 10 juta, jauh lebih kecil dibandikngkan pembangunan sarana dan prasarana fisik, sehingga dana yang dialokasikan untuk kegiatan yang menunjang pemberdayaan masyarakat khususnya kepala desa dan aparat desa itu sendiri masih belum mencapai hasil yang maksimal.
            Sumber Daya Manusia (SDM) yang rendah menyebabkan bantuan Alokasi Dana Desa ini juga menjadi kendala dan hambatan dalam proses pelakasanaannya, sebab rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya pelatihan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada desa. Kepala desa dan perangkat desa seharusnya memiliki kualitas yang baik dan memenuhi kriteria tertentu dalam pelaksanaan tugas sebagai motor penggerak dalam menerima dan mendukung otonomi daerah. Beberapa perbedaan tingkat pendidikan kepala desa dan perangkat Desa Swatani periode sebelumnya dengan yang sekarang sebagai berikut:

TABEL 1.2
PERBEDAAN TINGKAT PENDIDIKAN KEPALA
DESA DAN PERANGKAT DESA PEROIDE
SEBELUMNYA DENGAN YANG SEKARANG


No

Aparat Desa Sebelumnya

Aparat Desa Sekarang
1

Kepala desa pendidikan terakhir SLTA
Kepala desa pendidikan terakhir  
S 1
2
Sekdes pendidikan terakhir S1
Sekdes pendidikan terakhir  S1
3

Kaur umum pendidikan terakhir SLTP
Kaur umum pendidikan terakhir SMA
4

Kaur pembangunan pendidikan terakhir SLTP
Kaur pembangunan pendidikan terakhir SMA
5
Kaur pemerintahan pendidikan terakhir SMA
Kaur pemerintahan pendidikan terakhir SMA
 Sumber : Data Aparat Pemerintah Desa Swatani
            Dari data tersebut dapat diketahui bahwa kepala desa dan perangkat Desa Swatani yang sebelumnya dengan yang sekarang perbedaannya tidak terlalu jauh meskipun yang sekarang lebih baik, namun masih bisa dikatakan tingkat pendidikannya masih rendah, hal tersebut menggambarkan kualitas pendidikan dan keahlian yang dimiliki kepala desa dan perangkat desa masih sangat kurang belum mampuh menerima dan melaksanakan berbagai program maupun kebijakan dari pemerintah. Selain pendidikan, kualitas sember daya manusia (SDM) juga dipengaruhi oleh pemberdayaan kesehatan, kenyataan di Desa Swatani sarana dan prasarana yang menunjang tingkat kesehatan masyarakat sangat minim, hal tersebut dapat dilihat dari data sarana dan prasarana kesehatan Desa Swatani dari lima tahun sebelumnya sampai sekarang.
TABEL 1.3
PERBEDAAN SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN
LIMA TAHUN TERAKHIR

No
Sarana dan prasarana kesehatan 2009
Sarana dan Prasarana kesehatan 2014

1

2

3

4

5

6

Posyandu               :     1       tempat

Praktek bidan         :    1       orang

Praktek perawat     :    3       orang

Apotik/tokoh obat:  :    -

Praktek dokter        :     -

Mantra kesehatan   :  1       orang


Posyandu               :     1       tempat

Praktek bidan         :    1       orang

Praktek perawat     :    6       orang

Apotik/tokoh obat:  :    1     unit

Praktek dokter        :     -

Mantra kesehatan   :   1      orang

  Sumber : Data Sarana dan Prasaran Kesehatan Desa Swatani
Dilihat dari segi jumlah sarana dan prasarana dinilai masih belum memadai, hal tersebut menyebabkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat belum maksimal dan berpengaruh pada tingkat produktifitas masyarakat.
            Kemampuan kepala desa dan perangkat Desa Swatani dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) masih kurang optimal, awal dari mulai mekanisme sosialisai mengenai bagaimana cara pengelolaan dana dengan baik, mekanisme yang harus dilalui dalam pengelolaan dana dan bagamana cara mengimplementasikan kebijakan ini. Mekanisme yang diharapkan dalam penggunaan ADD di Kabupaten Bulukumba mulai dari tahap perencanaan, pengajuan ADD, pengajuan pencairan ADD, penggunaan ADD, pertanggungjawaban. Hal ini yang menjadi kendala pemerintah desa proses penerimaan ADD yang lama dan banyak persyaratan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi.
            Sebanyak 136 desa di Kabupaten Bulukumba dengan kepala desa dan perangkat desa sebanyak 680 orang memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan berbagai kekurangan yang ada, mulai dari latar belakang tingkat pendidikan, Sumber Daya Manusia (SDM), keahlian kepala desa dan perangkat desa yang berbeda-beda. Untuk itu, mengacu pada permasalahan diatas penulis tertarik untuk mencoba mengamati pengelolaan alokasi dana desa yang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan aparat desa di Desa Swatani dengan judul “Pengaruh Tingkat Pendidikan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba”.



1.2       Permasalahan
          1.2.1   Identifikasi Masalah di Lokasi Magang
            Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah yang dapat di identifikasi adalah:
a.    Pengaruh rendahnya tingkat pendidikan kepala desa dan perangkat desa terhadap pengelolaan ADD.
b.    Masih kurangnya partisipasi masyarakat di Desa Swatani dalam membantu  pelaksanaan ADD.
c.    Kurangnya pembinaan, sosialisasi, perhatian dan pengawasan dari pemerintah Kabupaten Bulukumba dan pihak Kecamatan sebagai fasilitator dalam pengelolaan ADD di Desa Swatani dilihat dari pelaksanaan ADD yang belum maksimal dan belum mampuh mensejahterahkan masyarakat

          1.2.2   Pembatasan Masalah
            Di lihat dari identifikasi masalah di atas, serta mengingat terbatasnya waktu dan kemapuan biaya agar pelaksanaan magang dapat dilakukan secara sederhana dan mudah, masalah dibatasi hanya pada pengaruh tingkat pendidikan kepala desa dan perangkat desa terhadap pengelolaan alokasi dana desa di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba

             1.2.3   Rumusan Masalah
            Dari hasil uraian latar belakang di atas, maka masalah magang ini dapat di rumuskan sebagai yaitu:
a.    Bagaimana pengaruh rendahnya tingkat pendidikan kepala desa dan perangkat desa terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) ?
b.    Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kurangnya partisipasi masyarakat di Desa Swatani membantu dalam pelaksanaan ADD ?
c.    Upaya apa saja yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bulukumba  dan pihak kecamatan sebagai fasilitator untuk  meningkatkan pembinaan, sosialisasi, perhatian dan pengawasan dalam pengelolaan ADD di Desa Swatani agar pelaksanaan ADD bisa maksimal dan mampuh mensejahterahkan masyarakat ?

1.3       Maksud Dan Tujuan Magang
           1.3.1   Maksud Magang
            Berdasakan penjelasan dari latar belakang di atas, maka maksud dari magang ini adalah untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang jelas tentang pengaruh tingkat pendidikan kepala desa dan perangkat desa terhadap pengelolaan alokasi dana desa di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba

            1.3.2   Tujuan Magang
            Dari hasil uraian latar belakang di atas, maka tujuan magang yaitu:
a.    Mengetahui bagaimana pengaruh rendahnya tingkat pendidikan kepala desa dan perangkat desa Swatani terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
b.    Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat kurangnya partisipasi masyarakat di Desa Swatani dalam membantu pelaksanaan ADD.
c.    Mengetaui Upaya apa saja yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bulukumba  dan pihak kecamatan sebagai fasilitator untuk  meningkatkan pembinaan, sosialisasi, perhatian dan pengawasan dalam pengelolaan ADD di Desa Swatani agar pelaksanaan ADD bisa maksimal dan mampuh mensejahterahkan masyarakat   

1.4       Kegunaan
           1.4.1    Kegunaan Praktis Untuk Lokasi Magang
a.    Hasil magang ini di susun sebagai syarat kelulusan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri
b.    Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pengetahuan kepada penulis dalam menyiapkan diri melaksanankan tugas di lapangan dan menjadi saran kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba Khususnya lagi Pemerintah Desa Swatani dalam rangka pelaksanaan program Alokasi Dana Desa (ADD), mulai dari tahap perencanaan, pencairan dana, pengelolaan, sampai dengan pertanggungjawaban. Agar dalam pelaksanaan kedepannya biasa lebih baik lagi dan mampuh memberikan hasil yang maksimal sesuai yang di inginkan pemerintah dan masyarakat Desa Swatani.

            1.4.2   Kegunaan Praktis Untuk Lembaga
a.    Dari hasil laporan akhir ini penulis berharap dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam kajian-kajian sejenisnya.
b.    Penulis juga berharap agar laporan akhir ini dapat bermanfaatkan dan menambah pengetahuan bagi masyarakat praja, dalam memahami pengaruh tingkat pendidikan kepala desa dan perangkat desa terhadap pengelolaan alokasi dana desa.
c.    Kegunaan untuk organisasi diDesa terutama untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LDK) mampuh menjadi pembelajaran ataupun saran agar kedepannya lebih baik lagi dalam pengawasan alokasi dana desa
1.5       Defenisi Konsep Objek Yang Diamati Dan Dikaji
            1.5.1   Pengaruh Tingkat Pendidikan
            Menurut Surakhmad (1982 : 7) menyatakan bahwa pengaruh adalah kekuatan yang muncul dari suatu benda arau oang dan juga gejala dalam yang dapat memberikan perubahan terhadap apa-apa yang ada disekelilingnya. Jadi, dari pendapat-pendapat tersebut penulis menyimpulkan bahwa pengaruh merupakan suatu kemampuan yang timbul secara alami baik dari manusia, benda, maupun segala sesuatu yang ada di alam yang mampuh mempengaruhi apa-apa yang  ada di sekitarnya.
            Pemerintahan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia merupakan level pemerintahan terendah dan dalam kondisi tidak berdaya, meski begitu pemerintahan desa merupakan ujung tombak dari pelayanan kepada masyarakat namun kondisi pemerintahan desa masih belum optimal dari pada pelayanan kepada masyarakat karna kondisi yang serba keterbatasan dan kualitas pendidikan yang masih rendah serta kurangnya pemberdayaan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa. Yang dituntut pada pemberdayaan pemerintah desa mencakup unsur kemampuan sosial, pengalaman, pengetahuan, keterampilan, kecerdasan emosional dan spiritual.
            Dalam rangka meningkatkan sember daya manusia bukanlah mudah yang seperti halnya membangun gedung secepat sesuai dengan target, hal ini dikarenakan diperlukan berbagai kebijakan dan berbagai program untuk meningkatkan kualitas pemerintah desa yang professional dan efektif dalam mencapai target dan sasaran dengan tujuan kepentingan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Pembangunan sumber daya manusia baik dari segi kualitas (kemampuan, tingkat pendidikan, sikap dan karirnya) dan kesejahteraannya, berbagai diklat perlu ditata rapi, sistem pembinaan karir termasuk sistem rekrutnya yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata. Begitu juga prilaku pemerintah desa yang perlu dibenahi agar berorientasi pada produktifitasnya dan kualitas kerja yang mengutamakan kepentingan umum masyarakat.
            Memasuki era reformasi kita dihadapkan pada perubahan arah pembangunan yang bertumpuh pada peningkatan sumber daya aparatur. Pemerintah sebagai kunci pokok tercapainya cita-cita bangsa yang merdeka dan berkembang. Upaya peningkatan sumber daya aparatur yang berkualitas harus dimulai pada tingkat pemerintahan di desa dengan asumsi bahwa tingginya kualitas (kemampuan, tingkat pendidikan, sikap) aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya akan menghasilkan kualitas kerja yang baik dan sebaliknya apabila kualitas aparatur pemerintah desa buruk maka hasil kerjanya akan banyak mengalami ketidakpuasan pada masyarakat dan tidak tercapainya cita-cita bangsa yang diharapkan. Inti dari pengaruh pendidikan yaitu mengasilkan timbal balik antara baik atau buruknya kinerja aparat pemerintahan.

            1.5.2   Kepala Desa dan Perangkat Desa
            Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah desa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Dimana kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan desa. Selain itu kepala desa juga sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.
             Kepala desa juga memiliki wewenang menetepkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, kepala desa dipilih langsung melalui pemilihan kepala desa sedangkan perangkat desa terdiri dari sekertaris desa, kaur umum, kaur pembangunan,dan kaur pemerintahan bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta mengayomi, melayani, kepentingan masyarakat. Perangkat desa terdiri dari sekertaris desa, pelaksanaan kewilayahan, dan pelaksana teknis.
            Salah satu perangkat desa adalah sekertaris desa yang diisi dari pegawai negeri sipil. Sekertaris desa diangkat oleh sekertaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati dan perangkat desa lain diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Adapun pun      pemerintah desa menurut Salman Husin Tandjung (2005: 13) adalah “ kesatuan pemerintah yang terdapat dalam pemerintah daerah kabupaten atau kota yang mewakili kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-ususl dan adat istiadat setempat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembantuan dan pelaksanaan berbagai keputusan”.





            1.5.4   Alokasi Dana Desa
             Alokasi dana desa merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana penimbangan keuangan pusat  dan daerah yang diterima dari kabupaten yang penggunaannya 30% belanja aparatur dan operasional dan 70% untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini didasari dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 140/640/SJ tanggal 22 Maret 2005 perihal pedoman alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa Nomor : 140/161/SJ tanggal 26 januari 2007 perihal pedoman umum pengelolaan keuangan desa.                      
                        Selanjutnya Widjaja (2003:133) menyatakan bahwa:
Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan, kesejahteraan, kesehatan dan pemerataan pembangunan di pedesaan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, provinsi dan pusat perlu merealisasikan dalam APBD masing-masing sebesar 10% untuk dana alokasi desa. Dengan mengalokasikan dana alokasi sebesar 10% ini diharapkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di desa dapat menjadi kenyataan. Terciptanya pemerataan pembanguan khususnya di pedesaan melaui dana APBN kabupaten provinsi dan pemerintah pusat sebesar 10% akan tercapai tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakan yang tinggal di pedesaan

           

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *