MAKALAH
PEMERINTAHAN DESA
Disusun Oleh:
NAMA : RIZKY ALDA SYAHPUTRA
NPP : 24.0062
KELAS : F-3
INSTITUT
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
JATINANGOR
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah
ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas Makalah tentang Pemerintahan Desa
Penulis mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna
dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang
membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.
Jatinangor, November 2014
Penulis,
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
BAB
II LANDASAN TEORI
BAB
III PEMBAHASAN
3.3. Perencanaan Pembangunan Desa
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Menurut R.Bintarto desa
merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, okum,
ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik
dengan daerah lain. Sedangkan Kartohadikusumo yang mengatakan bahwa desa
merupakan kesatuan okum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di
bawah camat.
Sejauh ini administrasi
pemerintahan desa telah terselenggara cukup lama, namun hal ini masih kurang
tertib administrasi serta terdapat banyak kekurangan dalam kinerjanya. Hal ini
dapat dilihat seperti dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu
Keluarga (KK), surat pengantar dan lain
sebagainya yang melibatkan peran pemerintah desa. Selama ini, masyarakat
menganggap bahwa administrasi hanya dihubungkan dengan Tata Usaha dan Keuangan,
namun sebenarnya administrasi tidak hanya mencakup mengenai hal itu saja
melainkan segala hal yang berkaitan dengan proses dan kegiatan pembangunan desa.
Administrasi desa dianggap penting karena merupakan suatu keharusan bagi
pemerintah desa untuk mengetahui pelayanan administrasi yang ada di desa,
karena masih terdapat banyak permasalahan di desa yang berkaitan dengan
administrasi desa yang dilakukan untuk memeberikan pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memilikibatas-batas wilayah tertentu.
1.Susunan Pemerintahan Desa
Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang
dipilih olehpenduduk warga setempat. Kepala desa dapat memimpin sebuah desa
selama 6 (enam) tahun.Setelah itu kepala desa dapat dipilih kembali namun hanya
untuk 6 (enam)tahun berikutnya. Jadi, seorang kepala desa dapat memimpin desa
paling lama12 (dua belas) tahun atau dua kali masa jabatan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
mencakup:
a.urusan
pemerintahan desa yang sudah ada berdasarkan hak asal-usuldesa,
b.urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yangdiserahkan
pengaturannya kepada desa,
c.tugas
pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, ataupemerintah
kabupaten/kota;
d.urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada
kepala desa.
Kepala desa
adalah pemimpin sebuah desa.
Kepala desa mempunyaitugas dan tanggung jawab antara lain:
A. membina perekonomian desa,
B. membina kehidupan masyarakat desa,
C. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
D. memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa,
E. memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat desa
F. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desayang
bersangkutan,
G. memberi pelayanan kepada masyarakat desa.
Dalam
menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desaseperti sekretaris
desa. Sekretaris desa sering disebut dengan carik.Sekretaris desa biasanya
diisi oleh orang yang berasal dari kalangan pegawainegeri sipil (PNS).
Tugas
sekretaris desa yaitu di bidang administrasi desa,antara lain:
a.surat menyurat,
b.membuat laporan desa, dan
c.membawahi kepala urusan (kaur).
Kaur atau
kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusiurusan-urusan tertentu.
Kepala urusan desa terdiri atas:
a.kepala urusan pemerintahan,
b.kepala urusan pembangunan,
c.kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d.kepala urusan keuangan.
Dalam
menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD(Badan
Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua RukunWarga (RW),
pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agamaserta masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah enam tahun dandapat diangkat atau
diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Berikut ini
fungsi BPD.
a.Menjaga kelestarian adat
istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b.Merumuskan dan menetapkan
peraturan desa bersama-sama pemerintahdesa.
c.Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa,anggaran, dan pendapatan
belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d.Menampung aspirasi masyarakat.
Selain
perangkat desa seperti di atas, ada lembaga-lembaga sosial yangada di
masyarakat, antara lain: Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),Karang Taruna, Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Ada sebuah
lembaga pemerintahan yang setingkat dengan desa yaitukelurahan. Kelurahan
dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepadabupati/walikota melalui camat.
Kelurahan sudah lebih maju dari desa. Padaumumnya kelurahan terdapat di kota.
Lurah diangkat
oleh bupati atas usul camat. Seorang lurah harusmempunyai kemampuan dalam
menjalankan pemerintahan dan memahamisosial budaya masyarakat setempat.
A. Pemerintah Desa
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan
Perangkat Desa, sedangkan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan
Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur
kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
sosial budaya setempat.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, antara lain pengaturan kehidupan inasyarakat sesuai
dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga
kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa,
urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan
sarana prasarana fasilitas umum desa seperti, jalan desa, jembatan desa,
irigasi desa, pasar desa, dan urusan kemasyarakatan, yang meliputi
pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat
seperti, bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.
B. Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa :
Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat
Anggota BPD terdiri dari Ketua
Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya;
Masa jabatan anggota BPD adalah 6
(enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1(satu) kali masa
jabatan berikutnya; "
Jumlah anggota BPD berjumlah
ganjil, minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas) orang , berdasarkan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk, dan
c. kemampuan keuangan desa
Peresmian anggota BPD ditetapkan
dengan Keputusan Bupati/Walikota;
Sebelum memangku jabatannya,
anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat
dan dipandu oleh Bupati/Walikota
Pimpinan BPD terdiri dari:
a. Ketua (1 orang)
b. Wakil Ketua (1 orang)
c. Sekretaris (1 orang);
C. Lembaga Kemasyarakatan
Berdasarkan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 dan
Pasal 89 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005, di Desa dapat dibentuk Lembaga
Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga
Kemasyarakatan dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa
masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan
dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,
berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan
oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas, bidang kegiatannya tidak
tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
D. Badan Usaha Milik Desa
Guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa,
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi desa yaitu:
(a)
kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
(b)
tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama
kekayaan desa,
(c)
tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset
penggerak perekonotnian masyarakat,
(d)
adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga
masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, yang berbentuk
badan hukum dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan
sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro
kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi desa
simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat,
lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya), dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
serta peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yaitu:
jenis usaha yang meliputi pelayanan ekortomi desa
seperti:
(a) usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa
angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis,
(b) penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
(c) perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman
pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
E. Kerja Sama Desa
Berdasarkan Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004, dan
Pasa182 PP No. 72 Tahun 2005, terbitlah Permendagri No. 38 Tahun 2007 tentang
Kerja Sama Desa.
Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa sesuai dengan
kewenangannya, untuk kepentingan desa masing-masing dan kerja sama dengan pihak
ketiga, dalam bentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama, dan
apabila kerja sama tersebut membebani masyarakat'dan desa harus
mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil rapat khusus dari BPD, yang
meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa yang berorientasi pada kepentingan
dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan
dalam bidang:
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan ketertiban;
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat
guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan
Bersama Kerjasama Desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian
Bersama. Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama dimaksud dilakukan
oleh pihak-pihak yang melakukan kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama
antara lain memuat:
a. Ruang lingkup keIjasama;
b. Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan
kerjasama;
d. Jangka waktu;
e. Hak dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan
dan pernbatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain ketentuan yang
diperlukan.
3.2. Peraturan
Desa
A. Pengertian
Berdasarlcan prinsip desentralisasi dan
otonomi daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan
untuk mengatur dan mengur-us kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat,
maka guna meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan
reformasi serta dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan UU No. 32 Th.
2004, ditetaplcanlah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Desa dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian maka Peraturan Desa harus
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial
budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka
pendek.
Peraturan Desa dibentuk berdasarlcan pada asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Pasal 2 Permendagri NO 29
Tahun 2006), meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan, dan
g. keterbukaan.
B. Materi Muatan Peraturan Desa
1)
Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan
masyarakat;
2)
Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan
Desa yang bersifat pengaturan;
3)
Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan
Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
4)
Materi muatan Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang berkembang di
desa, antara lain:
a.
menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur penyelenggaraan
pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b.
menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat desa;
c.
menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan desa dan masyarakat
desa;
d.
menetaplcan segala sesuatu yang memuat larangan, kewajiban dan membatasi
serta membebani hak-hak masyarakat;
e.
Ketentuan-ketentuan yang mengandung himbauan, perintah, larangan atau keharusan
untuk berbuat sesuatu dan atau tidak berbuat sesuatu yang ditujukan
kepada masyarakat desa;
f.
Ketentuan-ketentuan yang memberikan suatu kewajiban atau beban kepada
masyarakat;
C. Jenis Peraturan Desa
Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut
dalam rangka pelaksanaan UU No. 32 Th. 2004 dan PP No. 72 Th. 2005,
Peraturan Desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No. 72 Th. 2005 adalah
sebagai berikut
1.
Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain) (Pasal3);
2.
Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan
desa (Pasal 12 ayat (5));
3.
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat
(3));
4.
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal
64 ayat (2));
5.
Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 76);
6.
Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78 ayat (2)), apabila
Pemerintah Desa membentuk BUMD;
7.
Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama (Pasa182 ayat (2));
8.
Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyaralcatan (Pasal 89 ayat (2)).
Selain Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti
tersebut di atas, Pemerintahan Desa juga dapat membentuk Peraturan Desa yang
merupakan pelaksariaan lebih lanjut dari Peraturan Daerah dan peraturan
perundangundangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya
setempat, antara lain.
1.
Peraturan Desa tentang Pembentukan panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala
Desa;
2.
Peraturan Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam
pemilihan Kepala Desa;
3.
Peraturan Desa tentang Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara
pemilihan dan biaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
4.
Peraturan Desa tentang Pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa dan
perangkat desa;
5.
Peraturan Desa tentang Penetapan pengelolaan dan pengaturan
pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa;
6.
Peraturan Desa tentang Pungutan desa;
D. Mekanisme Persiapan,
Pembahasan, Pengesahan Dan Penetapan Peraturan Desa
1. Rancangan
Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul
BPD;
2. Masyarakat dan
Lembaga Kemasyaralcatan, berhak memberikan masukkan terhadap hal-hal yanmg
berkaitan dengan materi Peraturan Desa, baik secara tertulis maupun lisan
terhadap Rancangan Peraturan Desa dan dapat dilakukan dalam proses penyusunan
Rancangan Peraturan Desa;
3. Rancangan
Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD;
4. Rancangan
Peraturan Desa yang bersal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum
dibahas bersama BPD;
5. Rancangan
Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejah tanggal persetujuan bersama,
disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Desa, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan
Peraturan Desa tersebut;
6. Peraturan Desa
wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan;
7. Peraturan Desa
sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut, dan
t.idak boleh berlaku surut;
8. Peraturan Desa
yang telah ditetapkan, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat sebagai bahan
pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan;
9. Khusus Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan
penataan ruang, yang telah disetujui bersama dengan BPD
E. Sidang/Rapat Pembahasan Dan Penetapan Peraturan
Desa
a. Naskah
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, disampaikan kepada
para anggota BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga lzali 24 jam
sebelum Rapat Pembahasan;
b. Naskah Rancangan
Peraturan Desa yang berasal dari BPD, disampaikan kepada Pemerintah Desa
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga kali 24 jam sebelum Rapat
Pembahasan;
c. Pemerintah
Desa dan BPD mengadakan rapat pembahasan yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota BPD dan rapat dianggap tidalz sah apabila jumlah
anggota BPD yang hadir kurang dari ketentuan tersebut;
d. Apabila rapat BPD
dinyatakan tidak sah , Kepala Desa dan Ketua BPD menentukan waktu untuk
mengadakan rapat berikutnya dengan meminta persetujuan Camat
selambat-lambatnya 3 hari setelah rapat pertama;
e. Rapat
pembahasan Rancangan Peraturan Desa dapat dihadiri oleh lembaga kemasyarakatan
dan pihak-pihak terkait sebagai peninjau;
f. Pengambilan
keputusan dalam persetujuan Rancangan Peraturan Desa dilaksanakan melalui
musyawarah mufakat;
g. Apabila dalam
musyawarah mufakat tidak mendapatlzan kesepakatan yang bulat, dapat diambil voting
berdasarkan suara terbanyak;
h. Persetujuan
terhadap Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa;
i.
Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama tersebut, disampaikan
oleh Pimpinan BPD paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Kepala Desa untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Desa; Kepala Desa wajib menetapkan Rancangan
Peraturan Desa tersebut, dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa
tersebut;
j.
Peraturan Desa dimuat dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah dan
disebarluaskan oleh Pemerintah Desa (Pasa160 PP No. 72 Th. 2005);
k. Proses jalannya
sidang/rapat pembahasan:
F. Teknik Penyusunan
Kerangka struktur Peraturan Desa, Peraturan Kepala
Desa dan Keputusan
Kepala Desa terdiri dari:
1. Penamaan/Judul
2. Pembukaan
3. Batang Tubuh
4. Penutup
5. Lampiran (jika diperlukan)
3.3. Perencanaan
Pembangunan Desa
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD)
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode
5 (lima) tahun. Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun tersebut merupakan
RPJM-Desa yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa,
dan program kerja desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa. kemudian
dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
RKP-Desa memuat:
a.
kerangka ekonomi desa,
b.
prioritas pembangunan desa,
c.
rencana kerja, dan
d.
pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana pembangunan desa didasarkan pada:
a.
pemberdayaan, yaitu upaya
untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b.
partisipatif, yaitu
keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses
pembangunan;
c.
berpihak pada masyarakat, yaitu
seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d.
terbuka, yaitu setiap
proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara
langsung oleh seluruh masyarakat desa;
e.
akuntabel, yaitu setiap
proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat
dipertanggungjawabkan dengan benar, bailc pada pemerintah di desa maupun pada
masyarakat;
f.
selektif, yaitu sernua
masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g.
efisien dan efektif, yaitu
pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan
sumberdaya manusia yang tersedia;
h.
keberlanjutan, yaitu
setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara
berkelanjutan;
i.
cermat, yaitu data yang
diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi
masyarakat;
j.
proses berulang, yaitu
pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga
mendapatkan hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di dalam
menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan
desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
RPJM-Desa bertujuan untuk:
a.
mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
keadaan setempat;
b.
menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program
pembangunan di desa;
c.
memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan
dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
RKP-Desa bertujuan untuk:
a.
menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DURKP-Desa)
tahunan yang sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk
dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah
Kabupaten;
b.
menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD
Kabupaten/ Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.cana
kerja pemerintah daerah.
B. Rencana Kegiatan Pembangunan Di Desa (RKPDESA)
Penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui
kegiatan-kegiatan:
a. Persiapan
1) Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa;
2) Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari:
a) Kepala Desa selaku pengendali kegiatan,
b) Sekretaris Desa selaku
penanggungjawab kegiatan,
c) Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku
penanggungjawab pelaksana kegiatan,
d) Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber,
e) Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota,
f)Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan
RKP Desa.
b.Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan mengacu kepada RPJM-Desa dengan
memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh
seluruh unsur masyarakat, yang berupa:
1) Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan
berdasarkan RPJM Desa;
2) Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
3) Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan
APB-Desa;
4) Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan
Berita Acara Musrenbang Desa.
c. Pemasyarakatan
Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada
berbagai kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat.
C. PELAPORAN
Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan RKP-Desa
secara berjenjang dan disampaikan paling lambat 1(satu) bulan sejak ditetapkan.
D. PENDANAAN
Perencanaan pembangunan desa bersumber dari dana:
a. APBN;
b. APBD Provmsi;
c. APBD Kabupaten/Kota; ;
d. APB-Desa; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Alur kegiatan penyusunan RPJM-Desa
dan RKP-Desa DAN RKP-DESA
E. Kegiatan Dan Format Penyusunan RPJM-DESA
Pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud rencanaan pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan
supervisi.
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap perencanaan pembangunan desa berupa pelatihan dan supervisi.
Gubernur melakukan, pembinaan dan pengawasan
terhadap perencanaan supervise perencanaan pembangunan desa berupa pemberian
pedoman, pelatihan,
3.4. Keuangan
Desa
Pasal 1 angka 5 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan
bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asalusul
dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut sangat jelas bahwa
Undang-undang No 32 Tahun 2004 memberikan dasar menuju self gaverning yaitu
suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri, dengan pemahaman bahwa Desa
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya
sendiri sesuai kondisi dan sosial budaya setempat.
Landasan pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa
salah satunya adalah demolcratisasi yang bermakna bahwa penyelengaraan
Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan
diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
sebagai mitra pemerintah desa. Hal ini terlihat adanya BPD sebagai lembaga
legislasi yang mempunyai fungsi pengawasan. Pengawasan yang dimaksud adalah
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa yang ditetapkan dalam Peraturan
Tata Tertib Badan Perwakilan Desa
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala
Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa. Pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh
bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengertian keuangan desa menurut UU no 32 Tahun
2004 pasal 212
ayat (1) jo' Permendagri No. 37 Tahun 2007 Pasal 1
angka (1) bahwa Keuangan Desa adalah sernua hak dan kewajiban dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
desa tersebut.
Sumber pendapatan Desa menurut Undang-undang No 32
Tahun 2004 pasal 212 ayat (3) terdiri atas:
1.
Pendapatan ash desa;
2.
Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
3.
Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan daerah yang diterima
oleh Pemerintah kabupaten/kota;
4.
Bantuan dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota;
5.
Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga.
Lebih lanjut mengenai keuangan
desa diatur dalam Bab VII PP No. 72 Tahun 2005, yang dalam pasal 67 menetapkan
bahwa:
1.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai
dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan
bantuan pemerintah daerah;
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
3.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
didanai anggaran pendapatan dan belanja negara.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan,
akuntabel, partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran, dan clikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai 1
Januari sampai dengan tangga131 Desember.
Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa
dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarlcan ketentuan tersebut,
maka Kepala Desa mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa;
b.
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c.
menetapkan bendahara desa;
d.
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;dan
e.
menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal
212 ayat (6) UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 73,
ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3
Permendagri No. 37 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APF'"I°s) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang
dibahas dan :_cujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan
Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa, dengan demikian maka APBDesa
merupakan rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan
Pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah
yang mengandung perkiraan target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi
Belanja Desa Pasa173 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa:
1.
Anggaran pendapatan dan belanja desa terdiri atas bagian pendapatan desa,
belanja desa dan pembiayaan;
2.
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa;
3.
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa
3.5. Administrasi
Desa
Dalam rangka mencapai tertib administrasi dan
penyeragaman sister administrasi/perkantoran sesuai dengan perkembangan
pemerintahan dal pembangunan, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomo 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungai Pemerintah
Daerah.
Bentuk
Administrasi Desa sebagai berikut:
a) JENIS ADMINISTRASI DESA
1.
Administrasi Umum;
2.
Administrasi Penduduk;
3.
Administrasi Keuangan;
4.
Administrasi Pembangunan;
5.
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
6.
Administrasi Lainnya.
b) BENTUK ADMINISTRASI
DESA
1.
Administrasi Umum Desa
a)
Model A 1 Buku Data Peraturan Desa
b)
Model A 2 Buku Data Keputusan Kepala Desa
c)
Model A 3 Buku Data Inventaris Desa
d)
Model A 4 Buku Data Aparat Pemerintahan Desa
e)
Model A 5 Buku Data Tanah Kas Milik Desa
f)
Model A 6 Buku Data Tanah di Desa
g)
Model A 7 Buku Agenda
h)
Model A 8 Buku Ekspedisi
2.
Administrasi Penduduk
a.
Model B 1 Buku Data Induk Pendudulc Desa
b.
Model B 2 Buku Data Mutasi Penduduk
c.
Model B 3 Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan
d.
Model B 4 Buku Data Penduduk Sementara
3.
Administrasi Keuangan Desa
a.
Model C 1. Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
b.
Model C 2 Buku Kas Umum
c.
Model C 3. a Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan
d.
Model C 3. b. Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran
e.
Model C 3. c. Buku Kas Harian Pembantu
4.
Administrasi Pembangunan Desa
a.
Model D 1 Buku Rencana Pembangunan
b.
Model D 2 Buku Kegiatan Pembangunan
c.
Model D 3 Buku Inventaris Proyek
d.
Model D 4 Buku Kader-kader Pembangunan
5.
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
a.
Model E 1 Buku Data Anggota BPD
b.
Model E 2 Buku Data Keputusan BPD
c.
Model E 3 Buku Data Kegiatan BPD
d.
Model E 4.a Buku Agenda BPD
e.
Model E 4.b Buku Ekspedisi
6.
Administrasi Lainnya
a.
Model F 1 Buku Data Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
b.
Model F 2.a Buku Register Perubahan Hak Atas Tanah
c.
Model F 2.b Buku Register Jual Beli Tanah
d.
Model F 2.c Buku Register Pengeluaran dan Penerimaan Surat Keterangan
e.
Model F 2.d Buku Register NikahlI'alak/CeraifRujuk
f.
Model F 2.e Buku Register Gangguan Ketentraman dan Ketertiban
g.
Model F 3 Buku Profil Desa
3.6. Pemilihan
Kepala Desa
A. Tahap Pencalonan
Pada tahap ini Panitia Pemilihan Kepala Desa
melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
mengumumkan kepada masyarakat desa tentang akan diselenggarakannya pemilihan
kepala desa;
b.
melakukan pendaftaran pemilih terhadap penduduk desa Warga Negara Indonesia
yang pada hari pemungutan suara, sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
kawin,
c.
mengumumkan kepada penduduk desa tentang pendaftaran bakal calon kepala desa,
beserta persyaratan-persyaratannya;
d.
menyusun jadwal (time schedule) penyelenggaraan pemilihan kepala desa
sesuai dengan tahapan pemilihan;
e.
menyusun rencana biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desadan mengajukannya
kepada BPD;
f.
merancang tempat pemungutan suara;
g.
mempersiapkan administrasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
h.
menerima pendaftaran bakal calon kepala desa;
i.
melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa sesuai
persyaratan, dengan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan
persyaratan yang ditentukan (huruf c);
j.
menetapkan bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai
Calon Kepala Desa; dan melaporkan Calon Kepala Desa tersebut kepada
Bupati/Walikota.
k.
mengumumkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada masyarakat di
tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat;
l.
menyiapkan surat undangan bagi penduduk yang berhak memilih;
m.
menyiapkan kartu suara dan kotak suara serta perlengkapan lainnya dalam rangka
pemungutan suara dan perhitungan suara;
n.
melaksanakan pengundian tanda gambar Calon Kepala Desa, yang dilakukan
dihadapan para Calon Kepala Desa dengan disaksikan oleh para Pejabat Kecamatan,
Kabupaten/Kota, dan Perangkat Desa, BPD, serta tokoh-tokoh masyarakat.
B. Tahap Pemilihan
Pada tahap pemilihan, dilaksanakan kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
a.
Kampanye Calon Kepala Desa
Pelaksanaan kampanye dapat
dilakukan sekurang-kurangnya delapan hari menjelang hari pemungutan suara, dan
ketentuan selamalamanya 6 hari masa kampanye diikuti masa tenang selama 2
hari. Panitia Pemilihan Kepala Desa menyusun jadwal kampanye masing-masing
calon kepala desa, sehingga tidak terjadi "bentrok" tempat dan
waktu kampanye para calon kepala desa.
b.
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengirimkan undangan untuk memberikan suaranya
pada waktu dan tempat diselenggarakannya pemungutan suara, kepada penduduk yang
terdaftar dalam daftar pemilih;
c.
Panitia Pemilihan mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara, pada tempat yang telah
ditetapkan, beserta seluruh perlengkapan pemungutan suara;
d.
Guna menjaga keamanan dan ketertiban pada saat dilaksanakannya pemungutan
suara, panitia pemilihan dapat meminta bantuan keamanan dari Aparat keamanan
(POLRI);
e.
Pemungutan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan pada hari dan
tempat yang telah ditetapkan, secara LUBER jujur dan adil dengan
dihadiri oleh para calon dan saksi yang mewakili calon serta diawasi
oleh pejabat. Pemberian suara oleh penduduk yang berhak memilih
tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun. Pemberian suara dilaku
kan dengan memilih dan mencoblos salah satu tanda gambar yang
bentuk, model ukuran dan warnanya ditetapkan oleh BPD. Tanda
gambar tersebut tidak boleh sama dengan tanda gambar organisasi
peserta pemilu dan atau simbol organisasi/ lembaga pemeriiitah/agam
f.
Pemungutan suara dianggap sah apabila pemilih yang hadir untuk memerikan
suaranya memenuhi jumlah quorum yaitu 2/3 dari jumlah daftar pemilih.
Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih, paling lama 15 (lima belas) hari
terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD;
g.
Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas)
hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati/Walikota;
h.
Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan di hadapan
masyarakat;
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Sekelumit tulisan mengenai penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang ditinjau dari pendekatan normatif ini, dimaksudkan untuk
lebih mengarahkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
terutama tercapainya Tertib Administrasi Pemerintahan Desa.
4.2. Saran
Keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat serta tercapainya pelayanan prima di tingkat perdesaan, akan sangat
tergantung kepada para pelaku pemerintahan desa sebagai masyarakat terpilih
yang mempunyai kelebihan kemampuan untuk mengendalikan roda pemerintahan. Oleh
karena itu diperlukan kesungguhan dalam penerapan pedoman dan peraturan
perundang-undangan yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Syafiie, Inu Kencana. 1997. Ilmu administrasi publik. Jakarta: Rineka cipta.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Desa, diakses 23 November 2011
\http://dwpprovjatim.blogspot.com/2009/06/bendahara.html,
diakses 23 November
2011
http://desapurwa.blogspot.com/2011/05/kedudukan-fungsi-tugas-dan-wewenang
bpd.html, diakses 23 November 2011
http://desapurwa.blogspot.com/2011/05/tugas-dan-fungsi-lembaga
No comments:
Post a Comment