BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ilmu politik
adalah salah satu cabang ilmu sosial yang berdampingan erat dengan cabang ilmu
sosial lainnya, namun walaupun ilmu-ilmu itu saling berdampingan dan
berhubungan erat tentu ada pembatas antara ilmu politik dan ilmu-ilmu sosial
lainnya dengan melihat sifat dan ruang lingkup ilmu politk itu sendiri.
Sistem
politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terjadi di
masayarakat, seperti sistem ekonomi, sistem sosial, sistem komunikasi dan
lain-lain. Setiap sistem tentu memiliki tujuan dan fungsi masing-masing untuk
menjaga kelangsungan hidup dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini, maka sistem
politik menjalankan fungsi-fungsi dan tujuan tertentu untuk masyarakat, yaitu
merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya diaksanakan oleh
kebijakan-kebijakan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu,
masyarakat perlu mengetahui dam memahami ilmu politik mulai dari lingkup kecil
sampai lingkup yang labih luas. Agar masyarakat dapat berkontribusi langsung
demi memajukan negara kita tercinta ini.
B. Rumusan
Masalah
Untuk lebih
sistematis, maka kami akan merumuskan masalah-masalah pokok yang akan dibahas
dalam makalah ini, diantaranya adalah:
1.
Apa pengertian dari ilmu politik?
2.
Apa saja ruang lingkup dan tujuan
dalam ilmu politik?
3.
Bagaimana konsep dasar Politik dan
implementasi dalam pemerintahan?
C. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka kami akan memberikan beberapa tujuan dari
penulisan makalah ini, diantaranya adalah:
1.
Untuk mengetahui pengertian dari
politik.
2.
Untuk mengetahui ruang lingkup dan
tujuan dari politik.
3.
Untuk mengetahui konsep dasar
Politik dan implementasi dalam pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Politik
Politik adalah perilaku dasar kehidupan manusia. Politik juga adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat berwujud proses pembuatan
keputusan (decision making) khususnya dalam negara. Dengan demikian ilmu
politik adalah cabang dari ilmu social yang berdampingan dengan cabang ilmu
social lainnya seperti antropologi, sosiologi, ekonomi dan psikologi. Ilmu
politik yang sama dengan ilmu social lainnya berobjekkan manusia sebagai
kelompok masyarakat. Ilmu tersebut mempelajari tentang kerjasama manusia untuk
mencapai sesuatu.
Secara etimologis, politik berasal dari bahasa yunani “ Polis “ yang berarti
kota berstatus negara. Istilah politik diartikan berbagai macam kegiatan
tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Plato dan
aristoles mengemukakan en dam onia atau the good life
( usaha-usaha mencapai kehidupan yang baik ).
Disamping itu, politik juga dapat ditilik dari sudut pandang yang berbeda,
yaitu antara lain :
1. Teori klasik
Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan
kebaikan bersama.
2. Politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
3. Politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapat dan mempertahankan kekuatan di
masyarakat.
4. Politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Selain dari sudut pandang yang berbeda, para phylosophi tentang ilmu politik
juga memberikan defenisi tentang ilmu politik. Diantaranya:
1.
Menurut Bluntschli, Garner dan Frank
Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan
kenegaraan.
2.
Seely dan Stephen leacock,
mengatakan bahwa ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menanggani
pemerintahan.
3.
Pemikir dari Prancis juga
mengeluarkan pendapatnya, Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang
mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan,
Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist.
4.
Lasswell berpendapat, ilmu politik
adalah ilmu yang mempelajari pengaruh dan kekuasaan.
5.
Ossip k.fletchteim dalam
foundamental of political sience menegaskan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang
khusus mempelajari sifat dan tujuan dari Negara sejauh Negara merupakan
organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan
lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi Negara(Political Science is that
Specialized social Science that studies the nature and purose of the state so
far as it a power organization and the nature and purpose of other unofficial
power phenomen that are apt to influence the sate).
6.
J.Barents berpendapat, Ilmu politik
adalah ilmu yang mempelajari kehidupan Negara yang merupakan bagian dari
kehidupan masyarakat.
Dalam konteks memahami politik, yang perlu dipahami adalah kekuasaan politik,
legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses
politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang
partai politik.
Teori politik juga tidak lepas dari pelaksanaan politik, teori politik
merupakan kegiatan mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai
tujuan tersebut serta segala konsekoennya. Dalam teori politik ada beberapa
bahasan, antara lain filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara,
masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan
sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Secara teoritis, ilmu politik
terbagi atas dua, yaitu :
1. Valuational
artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini
terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
2. Non
valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan
mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya
dengan moral atau norma.
Ilmu politik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan
masyarakat dengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencapai atau
mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan.
B. Ruang
Lingkup dan Tujuan Ilmu Politik
Ruang lingkup kajian ilmu politik terbagi atas empat bidang berikut:
1. Teori
politik, yang meliputi politik, sejarah perkembangan dan ide-ide politik.
2. Lembaga-lembaga
politik, meliputi undang-undang dasar,pemerintah pusat (nasional), pemerintahan
daerah atau lokal. Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, dan perbandingan
lembaga politik.
3. Partai-partai,
golongan umum, dan pendapatan umum. Mencakup partai politik, golongan-golongan,
asosiasi-asosiasi, partisipasi warganegara dalam pemerintahan administrasi dan
pendapat umum.
4. Hubungan
internasional, meliputi politik internasional, organisasi dunia, administrasi,
dan hukum internasional.
Pada
dasarnya ilmu politik mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan
masyarakatdengan memusatkan perhatian pada perjuangan manusia mencari dan
mempertahankan kekuasaan untuk mencapai tujuan.
Ada 5 dasar konsep ilmu politik, yaitu:
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan
keputusan
4. Kebijaksanaan
5. Pembagian
tugas.
Sedangkan
tujuan dari ilmu politik adalah untuk mengetahui dan membahas tentang pembagian
wilyah, batas negara dan masalah yang berhubungan dengan kekuasaan negara.
Perspektif Intelektual
Tujuan politik adalah untuk berpolitik dan untuk tindakan politik. Agar dapat
bertindak baik dalam politik, masyarakat harus mempelajari seni politik, asas
dan nilai-nilai politik yang dianggap penting. Perspektif intelektual adalah
perspektif yang memepergunakan diri sendiri sebagai titik tolak. Sebab
perspektif itu bertolak dan di bangun berdasarkan pada apa yang dianggap salah
oleh individu tersebut.
Perspektif Politik
Pandangan intelektual mengenai politik tidak jauh berbeda dengan pandangan
politisi. Dimana politik hanya dipandang sebagai jalan untuk mendapatkan
kekuasaan.
C. Konsep
Dasar Politik dan Implementasi dalam Pemerintahan
Istilah
negara muncul pertama kali pasa abad ke-15 di Eropa Barat, istilah ini berasal
dari kata staat (bahasa Belanda dan Jerman). Pengertian negara
seperti dikemukakan oleh F. Iswara, yaitu bahwa negara adalah suatu organisasi
politik teritorial suatu bangsa yang mempunyai kedaulatan.
Kedaulatan yang artinya bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk
mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh
rakyat. Dalam mewujudkan tujuan nasional negara digerakkan oleh pemerintahan
yang berdaulat dalam bentuk-bentuk demokrasi.
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah
sebagai salah satu unsur negara adalah gabungan seluruh alat perlengkapan
negara, oleh karena itu pemerintah haruslah berdaulat. Kedaulatan pemerintah
ini dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Berdaulat
kedalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan
membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyat.
2. Berdaulat
keluar, artinya pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengadakan
hubungan dan kerjasama dengan negara lain, baik kerjasama politik, ekonomi,
sosal budya serta melindungi keselamatan dan kedaulatan negara dari segala
ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
Ada tiga
macam pengertian pemerintah, yaitu:
1. Pemerintah
sebagai gabuangan seluruh badan kenegaraan atau gabungan seluruh alat
perlengkapan negara dalam arti luas, yaitu meliputi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
2. Pemerintah
sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah
didalam wilayah-wilayah negara.
3. Pemerintah
sebagai dasar eksekutif, presiden dibantu oleh para menteri-menteri dan
kabinet-kabinet.
Jadi dapat
disimpulkan, bahwa setiap pemerintah suatu negara harus berdaulat penuh kedalam
dan keluar agar negara dapat berdiri tegak selamanya.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
Demokrasi berasal
dari kata demos yang berarti rakyat dan cratos yang
berarti pemerintahan. Jadi, suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila
pemerintahan ada di tangan rakyat. Demokrasi dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Demokrasi
formal, adalah demokrasi yang menjujung tinggi persamaan dalam bidang politik.
Tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam
bidang ekonomi. Semua orang dianggap sederajat dan mempunyai hak yang sama,
baik hak memilih, mengeluarkanpendapat,menjadi wakil rakyat, serta hak
menjadi menteri.
2. Demokrasi
material, adalah demokrasi yang menitik beratkan pada usaha-usaha untuk
menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan di bidang politik kurang
mendapat perhatian.
3. Demokrasi
gaabungan, adalah demokrasi yang menggabungkan demokrasi formal dan demokrasi
material dengan menghilangkan keburukan dan menggunakan kebaikannya.
Cara
penyaluran kehendak rakyat demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis
berikut.
a. Demokrasi
langsung, yaitu rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya delam rapat
akbar di lapangan terbuka yang dihadiri oleh seluruh rakyat.
b. Demokrasi
perwakilan, yaitu rakyat menyalurkan kehendak atau pendapatnya melalui
perwakilannya yang duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat”.
c. Demokrasi
perwakilan dengan sistem referendum, demokrasi ini gabungan dari demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di
“Dewan Perwakilan Rakyat” tetapi dikontrol oleh pengaruh rahyat melalui sistem
“Referendum” dan “Inisiatif rakyat”.
Sistem Pemerintahan Negara RI
Menurut UUD 1945
Mengenai
sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diketahui dalam penjelasan UUD 1945,
yang dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan.
a. Indonesia
ialah Negara yang berdasarkan atas hokum (Rechstaat) tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka (Machsstaat).
b. Sistem
konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hokum dasar)tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas).
c. Presiden
ialah penyelenggara pemerintah Negara penjelasan UUD 1945 lebih
lanjutmenyetarakan dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung
jwab adalah di tanggan presiden.
d. Presiden
tidak beertanggung jawab kepda Dewan Perwakilan Rakyat. Disamping preside nada
Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk
membuat UUD dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negar.
e. Menteri
Negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
f.
Kekuasaan kepala Negara tidak
terbatas. Walaupun kepala Negara (presiden) tidak bertanggung jawab kepada DPR,
ia bukan “dictator” atau kekuasaan tidak terbatas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Politik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan
bermasyarakatdengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencari atau
mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan. Politik bertujuan
untuk mencapai tujuan negara, diantaranya kesejahteraan, pertahanan, keamanan,
tata tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan para mahasiswa, khususnya bagi penulis
sendiri agar lebih muda memahami secara mendalam tentang hal-hal yang berkaitan
dengan materi yang dikaji dalam IPS 1 khususnya pada materi “Konsep-Konsep
Dasar Ilmu Politik”.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh
karena itu kepada para pembaca dan para pakar utama, penulis mengharapkan saran
dan kritik ataupun tegur sapa yang sifatnya membangun. Akan diterima dengan
senang hati demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
Kepada semua pihak khususnya kepada Dosen Pemebimbing yang telah memberikan
saran dan keritik konstruktif demi kesempurnaan makalah ini terutama kami
ucapkan Terima Kasih.
No comments:
Post a Comment