BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Biasanya privatisasi dilakukan karena
buruknya performa dari BUMN yang bersangkutan, disamping alasan lain yaitu
membebani keuangan Negara (merugi) dan menjadi sarang dan sumber
tindak pidana korupsi yang merugikan. Kajian dari sudut pandang ekonomi
sekilas dapat diterima. Namun, kita lupa bahwa dalam konstitusi yaitu dalam
Pasal 33 UUD 1945 telah mengatur rumusan dasar tentang perekonomian
sebagai lex generalis yang seharusnya berlaku normatif dan imperatif
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik/sektoral dan berada
dibawahnya (lex specialis). Privatisasi jelas telah mengkhianati amanah
konstitusi Pasal 33, khususnyaPasal 33 ayat 2: “Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara danmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Privatisasi perusahaan BUMN kita perlu dikaji
secara serius mendalam. Seperti kita ketahui BUMN adalah perusahaan yang
berkontribusi memberikan pendapatan kepada Negara dalam APBN serta ditunjuk
untuk menguasai sekaligus mengatur sektor-sektor strategis yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
Efek dari privatisasi sejumlah perusahaan
BUMN bukan hanya memberikan dampak terhadap pendapatan Negara. Namun, secara
tidak langsung juga akan berdampak terhadap rakyat.Founding Fathers Bangsa
Indonesia telah mengantisipasi distorsi ini sejak jauh-jauh hari namun hal
ini seakan tidak dihiraukan oleh generasi saat ini. Berbicara aspek politik
mereka telah membangun pondasi demokrasi politik tanpa mengenyampingkan
demokrasi pada aspek ekonomi. Ekonomi kerakyatan yang dikemas dalam format
demokrasi ekonomi adalah sebuah harga mati yang harus diemban sekaligus
dijalankan oleh pemimpin Bangsa Indonesia untuk memberikan jaminan
keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, fenomena kebijakan memprivatisasi
tidak bisa dilakukan serta merta tanpa suatu kajian yang mendalam tidak hanya
dari segi ekonomi saja yang hanya berlandaskan pada pragmatisme elit saja
tetapi juga harus berlandaskan pada utilitarianisme komunal (civil society).
Karena kajian dari segi hukum harus merujuk pada konstitusi dalam hal ini
UUD 1945 sebagai payung hukum yang akan memberikan kepastian hukum
sekaligus perlindungan yang jelas kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk
memperoleh kesejahteraan. Sesuaidengan apa yang terdapat dalam
weltanschaung kita khususnya sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia”.
Privatisasi adalah kebijakan yang multifaset,
secara ideologis bermakna meminimalisir peran negara. Secara manajemen bermakna
meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha. Secara anggaran, privatisasi dapat
bermakna mengisi kas negara yang sedang bolong. BUMN yang merupakan
perusahaan pelayanan publik telah memberikan kontribusi besar terhadap
pembangunan nasional. Pada masa awal kemerdekaan, sektor korporasi di Indonesia
masih kecil dan didominasi oleh perseroan±perseroan yang dimiliki asing atau
yang kepemilikannya terpusat. Dari isu tersebut maka disusun makalah yang
berjudul “Dampak Privatisasi BUMN bagi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
Indonesia”.
Privatisasi perusahaan BUMN kita perlu dikaji
secara serius mendalam. Seperti kita ketahui BUMN adalah perusahaan yang
berkontribusi memberikan pendapatan kepada Negara dalam APBN serta ditunjuk
untuk menguasai sekaligus mengatur sektor-sektor strategis yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
Efek dari privatisasi sejumlah perusahaan
BUMN bukan hanya memberikan dampak terhadap pendapatan Negara. Namun, secara
tidak langsung juga akan berdampak terhadap rakyat.Founding Fathers Bangsa
Indonesia telah mengantisipasi distorsi ini sejak jauh-jauh hari namun hal
ini seakan tidak dihiraukan oleh generasi saat ini. Berbicara aspek politik
mereka telah membangun pondasi demokrasi politik tanpa mengenyampingkan
demokrasi pada aspek ekonomi. Ekonomi kerakyatan yang dikemas dalam format
demokrasi ekonomi adalah sebuah harga mati yang harus diemban sekaligus
dijalankan oleh pemimpin Bangsa Indonesia untuk memberikan jaminan
keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, fenomena kebijakan
memprivatisasi tidak bisa dilakukan serta merta tanpa suatu kajian yang
mendalam tidak hanya dari segi ekonomi saja yang hanya berlandaskan pada
pragmatisme elit saja tetapi juga harus berlandaskan pada utilitarianisme
komunal (civil society). Karena kajian dari segi hukum harus merujuk pada
konstitusi dalam hal ini UUD 1945 sebagai payung hukum yang akan
memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang jelas kepada seluruh
Rakyat Indonesia untuk memperoleh kesejahteraan. Sesuaidengan apa yang terdapat
dalam weltanschaung kita khususnya sila ke-5 “Keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia”.
Privatisasi adalah kebijakan yang multifaset,
secara ideologis bermakna meminimalisir peran negara. Secara manajemen bermakna
meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha. Secara anggaran, privatisasi dapat
bermakna mengisi kas negara yang sedang bolong. BUMN yang merupakan
perusahaan pelayanan publik telah memberikan kontribusi besar terhadap
pembangunan nasional. Pada masa awal kemerdekaan, sektor korporasi di Indonesia
masih kecil dan didominasi oleh perseroan±perseroan yang dimiliki asing atau
yang kepemilikannya terpusat. Dari isu tersebut maka disusun makalah yang
berjudul “Dampak Privatisasi BUMN bagi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
Indonesia”.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah peranan BUMN dalam
percepatan dan perluasan pembangunan nasional ?
2.
Apakah manfaat privatisasi BUMN ?
3.
Bagaimana hubungan privatisasi BUMN
dengan peran negara dalam pembangunan ekonomi Indonesia ?
4.
Bagaimana dampak privatisasi
BUMN bagi kesejahteraan rakyat Indonesia ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Mendeskripsikan peranan BUMN dalam
percepatan dan perluasan pembangunan nasional.
2.
Mengetahui manfaat privatisasi BUMN.
3.
Menganalisis hubungan privatisasi BUMN
dengan peran negara dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
4.
Menganalisis dampak privatisasi
BUMN bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
D. Manfaat
Penulisan
1. Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah
satu pemenuhan tugas mata kuliah Hukum Dagang semester 3 (Ganjil).
Penulis dapat mengetahui, menganalisis dan memberi saran terhadap
isuprivatisasi BUMN dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
2. Bagi Pembaca
Makalah yang berjudul “Dampak
Privatisasi BUMN bagi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
Indonesia” diharap menjadi referensi pustaka dalam mengkaji
permasalah BUMN di Indonesia. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai
sarana informasi awal bagi peneliti lain, yang hendak
meneliti permasalahan yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Privatisasi
Privatisasi merupakan kebijakan
publik yang mengarahkan bahwa tidak ada altrernatif lain selain pasar
yang dapat mengendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari bahwa sebagian
besar kegiatan pembangunan ekonomi yangdilaksanakan selama ini seharusnya
diserahkan kepada sector swasta.
Konsep heald menjelaskan mengenai privatisasi
dinilai sebagai interpretasi paling sederhana dan komprehensif. Heald
mengemukakan Terminologi Privatisasi yang terdiri dai 4 aktivitas yaitu:
1) Privatisasi Keuangan merupakan suatu jasa berkelanjutan yang
diproduksioleh sektor publi; 2) Privatisasi Produksi Jasa yang
dibiayai oleh sektor publik yaitu padakontrak dan bidang
pendidikan; 3) Adanya ´Disnasionalisasi dan Penghapusan´ yang diartikan
sebagaipenjualan perusahaan publik dan pemindahan fungsi pengelolaanperusahaan
dari negara ke sektor swasta;4) Adanya ´Pembebasan´ yang diartikan sebagai
pelonggaran terhadap ´Status monopoli´ atau pengaturan terhadap lisensi yang
menghambatsektor swasta dalam memasuki pasar yang disuplai sektor publik.
Menurut Dunleavy (1980an) privatisasi
diartikan sebagai pemindahan permanen dari aktivitas produksi barang dan jasa
yang dilakukan oleh perusahaannegara ke perusahaan swasta.Landasan teoritis
penting yang mendukung privatisasi adalah aplikasi Teorema Coase: Dalam pasar
bebas biaya transaksi lebih kecil dibanding padasuatu hirarki besar. Dalam
pasar bebas pertukaran lebih fleksibel dan arusinformasi lebih efisien. Dengan
makin rumitnya perekonomian maka kemampuanmemproses informasi di pusat makin
tertinggal dibandingkan arus informasi yang harus diolah.
Karenanya, pengambilan keputusan sering
terlambat dankualitasnya pun menurun. Hal ini berdampak pada rendahnya
efisiensi produksi.´Menurut Steve H. Hanke, privatisasi adalah: “is the
transfer of assets and service functions from public to private
hands. It includes, therefore, activities that range from selling
state ± owned enterprise tocontracting out public service with private
contractor” .
Definisi Privatisasi Menurut UU Nomor 19
Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan),
baik sebagian maupunseluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan
kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat,
serta memperluassaham oleh masyarakat. Privatisasi dilakukan pada umumnya
didasarkan kepadaberbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut: Mengurangi
beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah
(divestasi); Meningkatkan efisiensi pengelolaan
perusahaan; Meningkatkan profesionalitas pengelolaan
perusahaan; Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap
pengelolaanperusahaan; Mendukung pengembangan pasar modal dalam
negeri; Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar
global.
B. Definisi
BUMN
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah: Badan Usaha Milik
Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasaldari kekayaan negara yang dipisahkan. Sejak
tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri
BUMN.
Ciri-Ciri BUMN:
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki
maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan
usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan
yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
·
Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari bantuan luar
negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan
untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan
bukan bank.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia
adalah:
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yangseluruh atau paling sedikit 51 %
(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian persero diusulkan oleh menteri
kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri
dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang
diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya berbentuk saham
·
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik
negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
·
Organ persero adalah RUPS, direksi dan
komisaris
·
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah,
maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang
saham perseroan terbatas
·
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi
perusahaan
·
Dipimpin oleh direksi
·
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk
disahkan
·
Tidak mendapat fasilitas Negara
·
Tujuan utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah
memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun
diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan
okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan
kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah
tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Di Indonesia
sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan), PT Bank BNI
Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk,
PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk
(pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta
sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda
Indonesia Airways (GIA).
b. Perusahaan Perseroan
Terbuka (Persero Tbk)
Persero Terbuka, adalah Persero yang modal
dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang
melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
c. Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah
satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut: memberikan pelayanan kepada
masyarakat, merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah, dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung
kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan, status
karyawannya adalan pegawai negeri.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS
Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita
Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati
Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr.
Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA), bernaung
di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi
Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA), dan yang terakhir berubah nama menjadi
PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di
bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah
nama menjadi Perum Penggadaian.
d. Perusahaan Umum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut
Perum, adalah BUMN yangseluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuanuntuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): Melayani
kepentingan masyarakat umum. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur; Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta (Artinya,perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.); Dikelola dengan modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan Negara; Pekerjanya adalah pegawai
perusahaan swasta; Memupuk keuntungan untuk mengisi kas Negara
(Contohnya : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.); Modalnya dapat
berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
e. BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
ciri-cirnya adalah sebagai berikut:
·
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang
saham dalam pemodalan perusahaan
·
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan perusahaan
·
Pengawasan dilakukan alat
pelengkap negara yang
berwenang
·
Melayani kepentingan umum,
selain mencari keuntungan
·
Sebagai stabillisator perekonomian dalam
rangka menyejahterakan rakyat
·
Sebagai sumber pemasukan Negara
·
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik
negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN,
dan mewakili BUMN di pengadilan
1. Peranan
BUMN dalam Percepatan dan Perluasan Pembangunan Nasional
Peran BUMN yang sangat signifikan dalam
pembangunan nasional, baik secara langsung terhadap anggaran, pengembangan
sektor usaha, maupun dukungan terhadap kegiatan pro rakyat.
Sehubungan dengan Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EN), BUMN juga memiliki potensi
peran yang besar, antara lain BUMN melaksanakan berbagai proyek yang
mempercepat dan memperluas pembangunan nasional senilai Rp 836 triliun dari investasi
tahun 2011-2014. Sedangkan dukungan BUMN bagi MP3EN dilakukan melalui koridor
usaha yang wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi. Sebagai tindak
lanjut arahan Retreat tanggal 11 Februari lalu. Sedangkan kebijakan opex
(operating expenditure) BUMN 2011 saat ini sudah disepakati RUPS dalam tingkat
yang optimal dan diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk dan
layanan. BUMN juga berhasil meningkatkan strategi penggunaan capex (capital
expenditure) sepanjang 2011-2014 dari semula Rp 383 triliun (sebagaimana
disampaikan pada acara Retreat di Bogor), menjadi Rp 836 triliun, atau naik Rp
453 triliun. BUMN juga melakukan percepatan penggunaan capex untuk mempercepat
pembangunan.
Bila dicermati, banyak sekali peran BUMN yang
terkait dengan program pro rakyat, antara lain dilakukan melalui dukungan
Kredit Usaha Rakyat, Public Service Obligation (sebesar Rp 201,3
triliun di 2010) dan penyaluran dana Program Kemitraan (Rp 14,1 triliun dengan
750 Ribu mitra/kali transaksi), Bina Lingkungan (Rp 4,3 triliun) atau yang
dikenal dengan PKBL. Khusus untuk PKBL, angka tersebut merupakan akumulasi
sampai dengan target 2011. Program PKBL mengambil berbagai bentuk penyaluran
yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, seperti dukungan khusus
pengembangan pedesaan (Kampung BUMN), revitalisasi perkebunan rakyat,
pengembangan kewirausahaan dan penghijauan kawasan.
Di sisi lain, dalam kesempatan tersebut,
Menteri Negara BUMN mengharapkan adanya dukungan bagi BUMN membutuhkan
dukungan dari pemangku kepentingan terkait, khususnya untuk
mewujudkan equal level of playing field, sehingga dapat mengoptimalkan
kontribusinya dalam rangka mendukung P3EN. Saat ini memang terjadi kesenjangan
peraturan BUMN-Swasta. BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan
lingkupnya lebih banyak daripada swasta. Ketentuan yang harus dipatuhi BUMN
tersebut adalah UU PT, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan
Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Pengeluaran dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sedangkan Swasta hanya harus mengikuti UU PT,
UU Pasar Modal dan UU Sektoral. Hal tersebut terutama karena adanya beberapa
kesalahpahaman umum tentang BUMN, antara lain adanya anggapan bahwa kekayaan
BUMN dianggap kekayaan negara, padahal kekayaan langsung negara pada BUMN hanya
sebatas saham. Kerugian BUMN seringkali juga dianggap kerugian Negara dan
karenanya masuk dalam ranah hukum Tipikor. Padahal kerugian BUMN adalah
kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
tersedianya dana merupakan factor essential yang harus ada disamping
faktor-faktor lainnya yakni sumber daya
manusia, skill (keahlian), dan sumber daya alam. Dalam PJP II
sumber dana untuk pembiayaaan pembangunan nasional dalam bidang ekonomi
diarahkan pada tersedianya dana yang digali dari kemampuan sendiri, sedangkan
sumber danaluar negeri yang masih diperlukan merupakan pelengkap, dengan
prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan dan mencegah
keterikatan serta campur tangan asing.
Persero sangat berperan dalam perekonomian
nasional sebagai penyediabarang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi
maupun untuk kebutuhan proses produksi. Sejalan dengan makin meningkatnya
pelaksanaan pembangunandan hasil-hasil yang dicapai, maka produktifitas dan
efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu ditingkatkan lagi, sehingga
peran dan sumbangannya dalam pembangunan dapat memberikan hasil optimal bagi
peningkatankesejahteraan rakyat.
Soedjono Dirdjosisworo, dalam bukunya Hukum
Perusahaan mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia,
menjelaskan sesungguhnya kedudukan Perusahaan Negara mempunyai dua ciri yakni:
1) Sebagai aparatur perekonomian negara, yaitu lembaga yang melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan di bidang usaha negara. Dalam kedudukan ini perusahaan
milik negara merupakan unsur dari kelembagaan pemerintahan dan tunduk pada
peraturan-peraturan di bidang tata pemerintahan, khususnya yang bersangkutan
dengan penguasaan dan pengurusan kekayaan negara, yang dilimpahkan kepadanya
sebagai modal atau penyertaan negara, baik yang dipisahkan ataupun yang
tidak dipisahkan. 2) Sebagai salah satu unsur dalam kehidupan
perekonomian nasional disamping perusahaan swasta dan koperasi. Dalam
kedudukan iniperusahaan milik negara merupakan subyek hukum yang dalam lalu
lintas hukum perekonomian dan hukum perikatan hak dan kewajibannya disesuaikan
dengan badan-badan hukum lainnya.
Selama masa orde lama dan permulaan orde baru
banyak BUMN barudidirikan, disamping BUMN yang berasal dari nasionalisasi
perusahaan asing.Ketika itu perusahaanperusahaan swasta belum banyak berperan.
Setelah krisis ekonomi dan moneter, banyak dari BUMN masih berjalan dengan baik
dan memberi kontribusi bagi pembangunan nasional. Sedangkan perusahaan-perusahaan
besar yang dinamakan konglomerat baru tumbuh padaakhir masa orde baru. Namun
setelah krisis ekonomi dan moneter tahun 1997, sebagian dari konglomerat
ini hancur, sebabnya antara lain karena melakukan pengembangan usaha-usaha
jangka panjang dengan meminjam uang jangka pendek dari perbankan dalam negeri
dan asing. Perbuatan mereka ini tidak dapatdicegah karena KKN dengan rezim yang
berkuasa pada saat itu.
Operasional BUMN sebagai salah satu sarana
penerimaan pajak nasionaldiharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang
besar untuk pendanaan pembangunan nasional disamping sumber-sumber lain dari
dalam negeri, ehingga bantuan dari pihak luar hanya bersifat penunjang.
Penerimaan pajak BUMN untuk tahun 2003 mencapai Rp. 17 triliun. Untuk
tahun 2004 Pemerintah mentargetkan bisa menerimapajak sekitar 20 persen
dari BUMN. Total target penerimaan pajak tahun 2004 sebesar Rp. 219,4 triliun.
Diharapkan sebesar 20% diantaranya atau Rp. 38-40 triliun
disumbang oleh BUMN. Untuk mewujudkan target penerimaan pajak BUMN untuk
pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan negara, hal ini perlu dilakukan
dengan melihat kondisi tingkat kesehatan dan kinerja BUMN untuk mencapai target
tersebut. Pencapaian target tersebut harus pula diimbangi dengan budaya
perusahaan yang melaksanakan prinsip-prinsip good corporate
governance atau tata laksana usaha yang baik. Perusahaan yang
menerapkan prinsip ini, pada umumnya memperoleh hasil yang lebih baik
dibandingkan dengan perusahaanyang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip
ini sangat berkaitan dengan moralitas dan tanggung jawab yang tinggi dari
pelaksana usaha itu sendiri.
Mengantisipasi perkembangan ekonomi global
dan melihat fakta yang ada, BUMN harus segera berbenah diri untuk mengatasi
berbagai permasalahan yangada terutama untuk mengatasi kerugian-kerugian yang
diderita. Keterpurukan beberapa kinerja BUMN yang mengalami kerugian selama
ini, perlu dicari akar permasalahannya sehingga pembenahan dapat lebih
terencana. Ada banyak faktor yang mempengaruhi buruknya kinerja BUMN
tersebut, seperti budaya birokrasi dan intervensi pemerintah yang cukup besar
dalam mempengaruhi kebijakan BUMN, faktor politik, intervensi pihak asing,
serta kualitas dan moralitas SDM yang berkaitan dengan permasalahan KKN yang
cukup rentan dalam tubuh BUMN.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka
langkah-langkah yangperlu dilakukan antara lain dengan merealisasikan konsep
Good Corporate Governance atau tata laksana perusahaan yang baik harus segera
dilaksanakan untuk membekali SDM yang berkualitas dan bermoral, strategi bisnis
danmanajemen yang memperhatikan analisis kekurangan maupun kelebihan
internaldan eksternal perusahaan, serta memperhatikan perkembangan dan
kebutuhanpasar baik dalam maupun luar negeri. Selain itu satu hal yang tidak
kalah pentingnya sebagai negara hukum, kita harus tetap menempatkan hukum
sebagai panglima yang memberikan kerangka aturan pelaksanaan ekonomi yang
beretika.
2. Manfaat Privatisasi
BUMN
Ada beberapa manfaat Privatisasi perusahaan
pelayanan publik seperti BUMN, yaitu :
a.
BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga
dapat mengurangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
b.
Manajemen BUMN menjadi lebih independen,
termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
c.
BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar
global, selain pasar domestik.
d.
BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru
berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
e.
BUMN akan memperoleh transfer of technology,
terutama teknologi proses produksi.
f.
Terjadi transformasi corporate culture dari
budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah
g.
Mengurangi defisit APBN, karena dana yang
masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
h.
BUMN akan mengalami peningkatan kinerja
operasional/ keuangan, karenapengelolaan perusahaan lebih efisien.Privatisasi
dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilaitambah perusahaan
dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikansaham Persero.
3. Privatisasi BUMN
dalam Kaitannya dengan Peran Negara dalam Pembangunan Ekonomi
Secara teori, privatisasi membantu
terbentuknya pasar bebas,mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para
pendukungnya dianggapakan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik.
Sebaliknya, parasosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif,
karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan
menghilangkan kontrolpublik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk,
akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan
profit. Betapapun secara teoritik-akademis, para ekonom sudah bersusah
payahmenjelaskan manfaatnya, privatisasi telah sangat menimbulkan aroma tak
sedap. Masalahnya privatisasi telah dianggap sebagai obral asset pada asing.
Lebih jauh,banyak orang telah melihat privatisasi dari kacamata politik dan
kacamata uang(komisi). Padahal tujuan utama privatisasi adalah membuat usaha
itu sendirimenjadi lebih sehat, karyawannya lebih sejahtera dan usahanya tidak
menjadibeban negara.
4. Dampak Privatisasi
BUMN bagi Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Privatisasi BUMN memiliki sisi positif,
Soeharto (2006: 217),mengungkapkan ada 4 sisi positif privatisasi BUMN:
1) Beban pemerintah dalam membiayai BUMN semakin
berkurang; 2) Memberi peluang lebih besar kepada seluruh masyarakat
untuk berpartisipasi meningkat pelayanan publik) 3) Iklim
persaiangan menjadi semakin kompetitif; 4) Gaji pegawai/karyawan dapat
lebih.
Pelaksanaan kebijakan privatisasi BUMN
diharapkan mampu mendorong pelaksanaan dan perwujudan demokrasi ekonomi di
Indonesia sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Disamping,
privatisasi mampu meningkatkan nilai perusahaan.
Kendati begitu, belum optimalnya dampak
privatisasi BUMN terhadap kesejahteraan rakyat disebabkan oleh dorongan
privatisasi BUMN di Indonesia yang lebih mengedepankan kebutuhan untuk memenuhi
defisit APBN dibandingkan kepentingan korporasi.
Belum optimalnya privatisasi dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat itu, diindikasikan terdapat kenaikan tingkat
pengangguran setelah adanya privatisasi. Terkait dengan permasalahan tersebut
dia mengusulkan peningkatan program kemitraan yang dilakukan oleh BUMN untuk
memberikan kesempatan berusaha dan kesempatan bekerja melalui dana kemitraan
dan bina lingkungan atau "Corporate Social Responsilibility" BUMN.
Peningkatan kontribusi BUMN pada negara
sebelum dan sesudah privatisasi berupa peningkatan setoran pajak, dividend dan
investasi. Meski demikian, privatisasi BUMN di Indonesia masih kurang variatif
dan hanya mengenal satu metode saja yaitu privatisasi BUMN melalui penjulan
sahan pada perusahan negara.
Padahal dalam privatisasi yang berlaku di
dunia, selain melalaui penjualan saham, privatsisasi juga dapat ditempuh
melalui kerja sama operasi (KSO), "joint venture", kontrak manajemen.
"Perlu dilakukan penataan ulang BUMN untuk lebih efisein dan efektif, yang
harus dikelompokkan dalam lima kategori "stand alone", merjer atau
konsolidasi, "holding", divestaso dan likuidasi,". Privatisasi
tetap ditempatkan sebagai strategi dalam rangka transformasi BUMN, karena
privatisasi sebetulnya aksi korporasi untuk lebih meningkatkan efisiensi,
memangkas birokrasi, meningkatkan kinerja, serta meningkatkan inovasi dan
kemampuan untuk berkompetisi.
Privatisasi BUMN pada industri yang
kebijakannya masih didominasi oleh pemerintah, cenderung tidak berdampak
positif pada kinerja perusahaan. Menurutnya, sebelum melakukan privatisasi BUMN
pemerintah seharusnya perlu memastikan bahwa BUMN memiliki tata kelola
perusahaan yang baik sehingga pada saat diprivatisasi akan menghasilkan
pendapatan yang optimal bagi pemerintah dengan tingginya harga jual saham BUMN
di pasar perdana.
1. Definisi Privatisasi
Privatisasi merupakan kebijakan
publik yang mengarahkan bahwa tidak ada altrernatif lain selain pasar
yang dapat mengendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari bahwa sebagian
besar kegiatan pembangunan ekonomi yangdilaksanakan selama ini seharusnya
diserahkan kepada sector swasta.
Konsep heald menjelaskan mengenai privatisasi
dinilai sebagai interpretasi paling sederhana dan komprehensif. Heald
mengemukakan Terminologi Privatisasi yang terdiri dai 4 aktivitas yaitu:
1) Privatisasi Keuangan merupakan suatu jasa berkelanjutan yang
diproduksioleh sektor publi; 2) Privatisasi Produksi Jasa yang
dibiayai oleh sektor publik yaitu padakontrak dan bidang
pendidikan; 3) Adanya ´Disnasionalisasi dan Penghapusan´ yang
diartikan sebagaipenjualan perusahaan publik dan pemindahan fungsi
pengelolaanperusahaan dari negara ke sektor swasta;4) Adanya ´Pembebasan´
yang diartikan sebagai pelonggaran terhadap ´Status monopoli´ atau pengaturan
terhadap lisensi yang menghambatsektor swasta dalam memasuki pasar yang
disuplai sektor publik.
Menurut Dunleavy (1980an) privatisasi
diartikan sebagai pemindahan permanen dari aktivitas produksi barang dan jasa
yang dilakukan oleh perusahaannegara ke perusahaan swasta.Landasan teoritis
penting yang mendukung privatisasi adalah aplikasi Teorema Coase: Dalam pasar
bebas biaya transaksi lebih kecil dibanding padasuatu hirarki besar. Dalam
pasar bebas pertukaran lebih fleksibel dan arusinformasi lebih efisien. Dengan
makin rumitnya perekonomian maka kemampuanmemproses informasi di pusat makin
tertinggal dibandingkan arus informasi yang harus diolah.
Karenanya, pengambilan keputusan sering
terlambat dankualitasnya pun menurun. Hal ini berdampak pada rendahnya
efisiensi produksi.´Menurut Steve H. Hanke, privatisasi adalah: “is the
transfer of assets and service functions from public to private
hands. It includes, therefore, activities that range from selling
state ± owned enterprise tocontracting out public service with private
contractor” .
Definisi Privatisasi Menurut UU Nomor 19
Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan),
baik sebagian maupunseluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan
kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat,
serta memperluassaham oleh masyarakat. Privatisasi dilakukan pada umumnya
didasarkan kepadaberbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut: Mengurangi
beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah
(divestasi); Meningkatkan efisiensi pengelolaan
perusahaan; Meningkatkan profesionalitas pengelolaan
perusahaan; Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap
pengelolaanperusahaan; Mendukung pengembangan pasar modal dalam
negeri; Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar
global.
2. Definisi BUMN
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah: Badan Usaha Milik
Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasaldari kekayaan negara yang dipisahkan. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin
oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-Ciri BUMN:
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada
di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan
utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya
dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yangseluruh atau paling sedikit 51 %
(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang-undang
·
Modalnya berbentuk saham
·
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri
berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
·
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin oleh direksi
·
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak mendapat fasilitas Negara
·
Tujuan utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan usaha
diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah
memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun
diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero
itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang
privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Di Indonesia sendiri yang sudah
menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan), PT Bank BNI Tbk,
PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk,
PT Indosat Tbk (pada
akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga
perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda
Indonesia Airways (GIA).
b. Perusahaan Perseroan
Terbuka (Persero Tbk)
Persero Terbuka, adalah Persero yang modal
dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang
melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
c. Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah
satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut: memberikan pelayanan kepada
masyarakat, merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah, dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung
kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan, status
karyawannya adalan pegawai negeri.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS
Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita
Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati
Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr.
Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA), bernaung
di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi
Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA), dan yang terakhir berubah nama menjadi
PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen
Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum
Penggadaian.
d. Perusahaan Umum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut
Perum, adalah BUMN yangseluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuanuntuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): Melayani
kepentingan masyarakat umum. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur; Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta (Artinya,perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.); Dikelola dengan modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan Negara; Pekerjanya adalah pegawai
perusahaan swasta; Memupuk keuntungan untuk mengisi kas Negara
(Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta,
Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.); Modalnya dapat
berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
e. BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ciri-cirnya adalah
sebagai berikut:
·
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
pemodalan perusahaan
·
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan perusahaan
·
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang
berwenang
·
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat
·
Sebagai sumber pemasukan Negara
·
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain,
baik berupa bank maupun nonbank
·
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili
BUMN di pengadilan
1. Peranan BUMN dalam
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Nasional
Peran BUMN yang sangat signifikan dalam
pembangunan nasional, baik secara langsung terhadap anggaran, pengembangan
sektor usaha, maupun dukungan terhadap kegiatan pro rakyat.
Sehubungan dengan Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EN), BUMN juga memiliki potensi
peran yang besar, antara lain BUMN melaksanakan berbagai proyek yang
mempercepat dan memperluas pembangunan nasional senilai Rp 836 triliun dari
investasi tahun 2011-2014. Sedangkan dukungan BUMN bagi MP3EN dilakukan melalui
koridor usaha yang wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi. Sebagai
tindak lanjut arahan Retreat tanggal 11 Februari lalu. Sedangkan kebijakan opex
(operating expenditure) BUMN 2011 saat ini sudah disepakati RUPS dalam tingkat
yang optimal dan diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk dan
layanan. BUMN juga berhasil meningkatkan strategi penggunaan capex (capital
expenditure) sepanjang 2011-2014 dari semula Rp 383 triliun (sebagaimana
disampaikan pada acara Retreat di Bogor), menjadi Rp 836 triliun, atau naik Rp
453 triliun. BUMN juga melakukan percepatan penggunaan capex untuk mempercepat
pembangunan.
Bila dicermati, banyak sekali peran BUMN yang
terkait dengan program pro rakyat, antara lain dilakukan melalui dukungan
Kredit Usaha Rakyat, Public Service Obligation (sebesar Rp 201,3 triliun
di 2010) dan penyaluran dana Program Kemitraan (Rp 14,1 triliun dengan 750 Ribu
mitra/kali transaksi), Bina Lingkungan (Rp 4,3 triliun) atau yang dikenal
dengan PKBL. Khusus untuk PKBL, angka tersebut merupakan akumulasi sampai
dengan target 2011. Program PKBL mengambil berbagai bentuk penyaluran yang
disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, seperti dukungan khusus
pengembangan pedesaan (Kampung BUMN), revitalisasi perkebunan rakyat,
pengembangan kewirausahaan dan penghijauan kawasan.
Di sisi lain, dalam kesempatan tersebut,
Menteri Negara BUMN mengharapkan adanya dukungan bagi BUMN membutuhkan
dukungan dari pemangku kepentingan terkait, khususnya untuk
mewujudkan equal level of playing field, sehingga dapat mengoptimalkan
kontribusinya dalam rangka mendukung P3EN. Saat ini memang terjadi kesenjangan
peraturan BUMN-Swasta. BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan
lingkupnya lebih banyak daripada swasta. Ketentuan yang harus dipatuhi BUMN
tersebut adalah UU PT, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan
Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Pengeluaran dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sedangkan Swasta hanya harus mengikuti UU PT,
UU Pasar Modal dan UU Sektoral. Hal tersebut terutama karena adanya beberapa
kesalahpahaman umum tentang BUMN, antara lain adanya anggapan bahwa kekayaan
BUMN dianggap kekayaan negara, padahal kekayaan langsung negara pada BUMN hanya
sebatas saham. Kerugian BUMN seringkali juga dianggap kerugian Negara dan
karenanya masuk dalam ranah hukum Tipikor. Padahal kerugian BUMN adalah
kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
tersedianya dana merupakan factor essential yang harus ada disamping
faktor-faktor lainnya yakni sumber daya manusia, skill (keahlian),
dan sumber daya alam. Dalam PJP II sumber dana untuk pembiayaaan pembangunan
nasional dalam bidang ekonomi diarahkan pada tersedianya dana yang digali dari
kemampuan sendiri, sedangkan sumber danaluar negeri yang masih diperlukan merupakan
pelengkap, dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan
pembangunan dan mencegah keterikatan serta campur tangan asing.
Persero sangat berperan dalam perekonomian
nasional sebagai penyediabarang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi
maupun untuk kebutuhan proses produksi. Sejalan dengan makin meningkatnya
pelaksanaan pembangunandan hasil-hasil yang dicapai, maka produktifitas dan
efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu ditingkatkan lagi, sehingga
peran dan sumbangannya dalam pembangunan dapat memberikan hasil optimal bagi
peningkatankesejahteraan rakyat.
Soedjono Dirdjosisworo, dalam bukunya Hukum
Perusahaan mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia,
menjelaskan sesungguhnya kedudukan Perusahaan Negara mempunyai dua ciri yakni:
1) Sebagai aparatur perekonomian negara, yaitu lembaga yang melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan di bidang usaha negara. Dalam kedudukan ini perusahaan
milik negara merupakan unsur dari kelembagaan pemerintahan dan tunduk pada peraturan-peraturan
di bidang tata pemerintahan, khususnya yang bersangkutan dengan penguasaan dan
pengurusan kekayaan negara, yang dilimpahkan kepadanya sebagai modal atau
penyertaan negara, baik yang dipisahkan ataupun yang tidak dipisahkan.
2) Sebagai salah satu unsur dalam kehidupan perekonomian
nasional disamping perusahaan swasta dan koperasi. Dalam kedudukan
iniperusahaan milik negara merupakan subyek hukum yang dalam lalu lintas hukum
perekonomian dan hukum perikatan hak dan kewajibannya disesuaikan dengan
badan-badan hukum lainnya.
Selama masa orde lama dan permulaan orde baru
banyak BUMN barudidirikan, disamping BUMN yang berasal dari nasionalisasi
perusahaan asing.Ketika itu perusahaanperusahaan swasta belum banyak berperan.
Setelah krisis ekonomi dan moneter, banyak dari BUMN masih berjalan dengan baik
dan memberi kontribusi bagi pembangunan nasional. Sedangkan
perusahaan-perusahaan besar yang dinamakan konglomerat baru tumbuh padaakhir
masa orde baru. Namun setelah krisis ekonomi dan moneter tahun 1997, sebagian
dari konglomerat ini hancur, sebabnya antara lain karena melakukan pengembangan
usaha-usaha jangka panjang dengan meminjam uang jangka pendek dari perbankan
dalam negeri dan asing. Perbuatan mereka ini tidak dapatdicegah karena KKN dengan
rezim yang berkuasa pada saat itu.
Operasional BUMN sebagai salah satu sarana
penerimaan pajak nasionaldiharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang
besar untuk pendanaan pembangunan nasional disamping sumber-sumber lain dari
dalam negeri, ehingga bantuan dari pihak luar hanya bersifat penunjang.
Penerimaan pajak BUMN untuk tahun 2003 mencapai Rp. 17 triliun. Untuk
tahun 2004 Pemerintah mentargetkan bisa menerimapajak sekitar 20 persen
dari BUMN. Total target penerimaan pajak tahun 2004 sebesar Rp. 219,4 triliun.
Diharapkan sebesar 20% diantaranya atau Rp. 38-40 triliun
disumbang oleh BUMN. Untuk mewujudkan target penerimaan pajak BUMN untuk
pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan negara, hal ini perlu dilakukan
dengan melihat kondisi tingkat kesehatan dan kinerja BUMN untuk mencapai target
tersebut. Pencapaian target tersebut harus pula diimbangi dengan budaya
perusahaan yang melaksanakan prinsip-prinsip good corporate
governance atau tata laksana usaha yang baik. Perusahaan yang menerapkan
prinsip ini, pada umumnya memperoleh hasil yang lebih baik dibandingkan dengan
perusahaanyang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip ini sangat
berkaitan dengan moralitas dan tanggung jawab yang tinggi dari pelaksana usaha
itu sendiri.
Mengantisipasi perkembangan ekonomi global
dan melihat fakta yang ada, BUMN harus segera berbenah diri untuk mengatasi
berbagai permasalahan yangada terutama untuk mengatasi kerugian-kerugian yang
diderita. Keterpurukan beberapa kinerja BUMN yang mengalami kerugian selama ini,
perlu dicari akar permasalahannya sehingga pembenahan dapat lebih
terencana. Ada banyak faktor yang mempengaruhi buruknya kinerja BUMN
tersebut, seperti budaya birokrasi dan intervensi pemerintah yang cukup besar
dalam mempengaruhi kebijakan BUMN, faktor politik, intervensi pihak asing,
serta kualitas dan moralitas SDM yang berkaitan dengan permasalahan KKN yang
cukup rentan dalam tubuh BUMN.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka
langkah-langkah yangperlu dilakukan antara lain dengan merealisasikan konsep
Good Corporate Governance atau tata laksana perusahaan yang baik harus segera
dilaksanakan untuk membekali SDM yang berkualitas dan bermoral, strategi bisnis
danmanajemen yang memperhatikan analisis kekurangan maupun kelebihan
internaldan eksternal perusahaan, serta memperhatikan perkembangan dan
kebutuhanpasar baik dalam maupun luar negeri. Selain itu satu hal yang tidak
kalah pentingnya sebagai negara hukum, kita harus tetap menempatkan hukum
sebagai panglima yang memberikan kerangka aturan pelaksanaan ekonomi yang
beretika.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
BUMN adalah salah satu amanat UUD 1945 Pasal
33 Ayat 2 : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh negara”. Jadi keberadaan
BUMN ini adalah wujud tanggung jawab Negara secara langsung dalam berupaya
mensejahterakan rakyatnya. Sangat mengejutkan bahwsanya pemerintah hari ini
memilih memprivatisasi sejumlah BUMN tanpa didahului kajian yang mendalam
terutama dari sudut pandang hukum.
Pelaksanaan kebijakan privatisasi BUMN
diharapkan mampu mendorong pelaksanaan dan perwujudan demokrasi ekonomi di
Indonesia sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Disamping,
privatisasi mampu meningkatkan nilai perusahaan. Kendati begitu, belum
optimalnya dampak privatisasi BUMN terhadap kesejahteraan rakyat disebabkan
oleh dorongan privatisasi BUMN di Indonesia yang lebih mengedepankan kebutuhan
untuk memenuhi defisit APBN dibandingkan kepentingan korporasi.
Pelepasan sejumlah BUMNadalah sama saja
mengurangi kedaulatan dan kemandirian perekonomian secara langsung maupun tak
langsung. Alasan-alasan privatisasi yang umum seperti: membebani keuangan
Negara karena merugi dan inefisien dan bahkan menjadi sumber tindak pidana
korupsi dapat diminimalisir dengan law enforcement yang
tegas. Penguasaan cabang produksi yang strategis oleh perusahaan
asinghanyaakan merugikan Negara dan rakyat. Idealnya diperlukan sebuah
peraturan yang memproteksi BUMN. Memang disatu sisi privatisasi dapat
meningkat mutu pelayanan serta berakibat timbulnya harga yang
kompetitif dimata rakyat (konsumen) namun tidak sedikit pula Negara
menangung kerugiannya.
Terdapat banyak defenisi yang diberikan oleh
para pakar berkenaan dengan istilah privatisasi. Beberapa pakar bahkan
mendefenisikan privatisasi dalam arti luas, seperti J.A. Kay dan D.J.
Thomson sebagai “means of changing relationship between the
govermengt and private sector”. Mereka mendefenidikan privatisasi sebagai
cara untuk mengubah hubungan antra pemerintah dan sektor swasta
Istilah privatisasi sering diartikan sebagai
pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang
berimplikasi kepada dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang saham
swasta. Privatisasi adalah suatu terminology yang mencakup perubahan hubungan
antara pemerintah denga sektor swasta, diman aperubahan yang paling signifikan
adanya disnasionalisasi penjuln kepemilikan public.
Sesuai Undang-undang Nomor 19 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, pengertian Privatisasi adalah penjualan saham
Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan
masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Berdasarkan
pengertian privatisasi tersebut maka Kementerian Negara BUMN mengenai
privatisasi adalah: Mendorong BUMN untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah
perusahaan guna menjadi champion dalam industrinya serta meningkatkan peran
serta masyarakat dalam kepemilikan sahamnya.
B. SARAN
Privatisasi BUMN harus melalui suatu kajian
yang mendalam dan komprehensif sehingga tidak mengurangi kedaulatan dan
kemandirian ekonomi Indonesia. Dan yang tak kalah penting motif privatisasi
harus didasari pada meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan mutu
dan pelayanan serta harga yang kompetitif bukan atas motif komersialisasi dan
konglomerasi yang menindas rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Dirdjosisworo, S. 1997. Hukum perusahaan
mengenai bentuk-bentuk perusahaan (badan usaha) di Indonesia. Bandung: Mandar
Maju.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
Juwana, Hikmahanto. 2002. Hukum Ekonomi
dan Hukum Internasional. Jakarta: Lentera Hati.
Nugroho, Riant dan Randhi R.
Whiratnolo2008. Manajemen Privatisasi BUMN. Jakarta : Elex Media
Komputindo.
Sugiharto, et. all. 2005. BUMN
Indonesia: isu, kebijakan dan strategi. Jakarta : Elex Media Komputindo.
No comments:
Post a Comment