Di dalam Undang-Un.dang Dasar 1945 atau
dikenal dengan konstitusi negara RI, istilah “administrasi publik” tidak
digunakan. Di Amerika Serikat, negara yang telah maju dan diklaim sebagai
negara asai disiplin administrasi publik, istilah tersebut juga
tidak diketemukan di dalam konstitusinya. Absennya istilah tersebut dari
konstitusi suatu negara tidak berarti bahwa administrasi publik tidak penting
tetapi karena administrasi publik adalah penjelmaan dari keseluruhan kegiatan
pelaksanaan dari apa yang telah ditentukan dalam konstitusi tersebut. Suatu
konstitusi, sebagaimana dikenal selama ini, berkenaan dengan keputusan
strategis tentang “apa” yang harus diselenggarakan atau yang diberikan kepada
rakyat, sedangkan administrasi publik merupakan implementasi dari apa yang
telah diputuskan itu. Konstitusi memuat pernyataan tentang “tujuan” sementara
administrasi publik tentang “cara” untuk merealisasikan tujuan tersebut.
1. Istilah “administrasi”
Pendapat A.Dunsire yang dikutip oleh
Donovan dan Jackson (1991:9) menunjukkan variasi batasan tentang
“administrasi”. Administrasi, menurut
pendapat A Dunsire, dapat diartikan sebagai arahan, pemerintahan.
Kegiatan implementasi, kegiatan pengarahan, penciptaan prinsip-prinsip
implementasi kebijakan publik, kegiatan melakukan analisis, menyeimbangkan dan
mempresentasikan keputusan, pertimbangan-pertimbangan kebijakan. sebagai
pekerjaan individual dan kelompok dalam menghasilkan barang dan jasa publik,
dan sebagai arena bidang kerja akademik dan teoritik.
2.
Istilah
“Administrasi Publik)
Istilah
Administrasi Publik Menurut Chandler dan Plano (1988: 29-30), administrasi
public adalah proses dimana sumber daya dan personel public diorganisir dan
dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan dan mengelola
keputusan – keputusan dalam kebijakan public. Kedua pengarang tersebut juga
menjelaskan bahwa administrasi public. Kedua pengarang tersebut juga
menjelaskan bahwa administrasi public merupakan seni dan ilmu yang ditujukan
untuk mengatur public affairs dan melaksanakan berbagai tugas yang telah
ditetapkan
3.
B.
Ruang
Lingkup
Buku teks
yang ditulis oleh Nicholas Henry (1995) memberikan beberapa ruang lingkup yang
dapat dilihat dari unsur-unsur (selain perkembangan ilmu administrasi publik
itu sendiri) berikut :
1.
Organisasi
publik, yang pada prinsipnya berkenaan dengan model-model organisasi, dan
perilaku birokrasi,
2.
Manajemen
publil yaitu berkenaan dengan sistem dan ilmu manajemen, evaluasi program dan
produktivitas, anggaran publik, dan manajemen sumberdaya manusia,
3.
Implementasi
yaitu menyangkut pendekatan terhadap kebijakan publik dan implementasinya,
privatisasi, administrasi antar pemerintahan dan etika birokrasi.
Dengan memperhatikan begitu banyak unsur yang dipandang penting dalam literatur
maka administrasi publik harus dilihat setidak-tidaknya dari enam dimensi
strategis sebagai berikut:
1. Dimensi Kebijakan
2. Dimensi Struktur Organisasi
3. Dimensi Manajemen
4. Dimensi Etika
5. Dimensi Lingkungan
6. Dimensi Akuntabilitas Kinerja
C. Hubungan
Antar Dimensi Administrasi Publik
Hubungan antara lingkungan dengan kebijakan nampak dari kondisi dan situasi
serta potensi lingkungan yang digunakan sebagai pertimbangan dalam proses
pembuatan kebijakan publik, atau warna suatu kebijakan publik sangat ditentukan
oleh variasi dan dinamika masalah, kebutuhan, aspirasi, potensi, ancaman dan
tantangan dari lingkungan. Sebaliknya hasil kebijakan dapat merubah lingkungan
baik dalam arti positif, seperti mendatangkan kesejahteraan, membuka akses bagi
masyarakatdi sekitarnya, maupun daiam arti negatif misalnya menambah parah
kondisi lingkungan seperti meningkatnya polusi air dan udara, kriminalitas,
konfiik, dsb.
D. Peran Administrasi Publik
Oleh karena
administrasi publik merupakan medan dimana para aparat pemerintah atau
eksekutif melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan sektor publik
khususnya penyediaan pelayanan bagi kepentingan publik maka peran administrasi
publik sangat menentukan kestabilan, ketahanan, dan kesejahteraan suatu Negara.
Selain itu, administrasi publik juga dapat dilihat sebagai ajang dimana dapat
disaksikan atau dibuktikan apakah benar para elit-elit birokrasi dan politisi
memenuhi janji-janjinya atau membuktikan komitmennya kepada publik yang telah
memilih mereka. Karena itu, administrasi publik juga sangat berperan dalam
menjaga public trust.
E.
Kegiatan
Administrasi Publik
Secara
khusus, kegiatan administrasi publik difokuskan pada aspek manajemen sebagai
pelaksanaan dari kebijakan publik. Artinya administrasi publik lebih berkenaan
dengan kegiatan pengelolaan pelayanan public dan penyediaan barang-barang
publik.
F.
Kepentingan
Publik: Tujuan Kegiatan Administrasi Publik
Kepentingan
administrasi publik bertujuan memenuhi kepentingan publik atau secara akademik
dikenal dengan istilah public interest.
Di dalam masyarakat terdapat banyak kepentingan seperti kepentingan publik,
pribadi, kelompok, partai (politik), jabatan, dsb. Namun kepentingan yang
seharusnya diperjuangkan oleh para administrator publik adalah kepentingan
publik.
G. Perbedaan Administrasi Publik dengan
Administrasi Swasta
Administrasi
publik memiliki ciri-ciri yang sangat khas yang membedakannya dari adminitrasi
swasta, meskipun cukup banyak prinsip yang relatif sama. Perbedaan utama dapat
dilihat dari pendapat Paul H. Appleby (Shafritz & Hyde, 1997:122-126).
Appleby menytakan bahwa pemerintah dan swasta sangat berbeda orientasinya.
Perbedaan pokoknya terletak pada pihak yang dilayani. Pemerintah melayani
kepentingan publik sementara swasta melayani kepentingan swasta/pribadi.
Perbedaan ini yang sering menjadi masalah atau menimbulkan konflik dimana
pemerintah sering tidak memahami pihak swasta atau dunia swasta, sementara
dunia swasta juga tidak memahami peran pemerintah.
H. Sosok Administrator Publik
Administrator
publik adalah orang-orang yang berasal dari kalangan orang baik, yang menguasai
berbagai prinsip, metode, dan teknik yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan
organisasi publik. Sifat dan penguasaan tersebut menuntut administrator publik
sebagai sosok yang etis, rasional, pandai menggunakan prinsip, metode dan
teknik-teknik sesuai kebutuhan.
I.
Isu Benturan
Antar Nilai dalam Administrasi Publik
Sifat
kegiatan administrasi publik sangat kompleks karena ditandai oleh adanya dilema
atau benturan nilai-nilai.
Contoh dapat
dilihat dari benturan nilai efisiensi dengan nilai keadilan. Bagi seorang
administrator, memperhatikan nilai efisiensi merupakan suatu keharusan, tetapi
nilai tersebut mungkin kurang tepat karena sesuatu yang efisien belum tentu
sesuai atau sejalan dengan nilai keadilan. Pemerintah, misalnya, memutuskan
untuk mengurangi subsidi BBM karena pertimbangan efisiensi. Akibatnya harga
pembelian BBM meningkat. Keputusan yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi
ini bertentangan dengan prinsip keadilan karena masyarakat yang lemah daya
belinya semakin tidak mampu membeli BBM dengan harga yang lebih tinggi.
Keputusan pengurangan subsidi tersebut jelas lebih memiskinkan masyarakat khususnya
masyarakat yang marginal.
No comments:
Post a Comment