Thursday, August 26, 2021

PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2013

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1            Latar Belakang Laporan Akhir

Suatu negara yang menganut demokrasi, keberadaan lembaga perwakilan rakyat sangat diperlukan karena pada dasarnya setiap kebijakan publik harus dirumuskan dan diputuskan oleh dan untuk rakyat sendiri. Karena suatu negara pada umumnya memiliki penduduk (warga Negara) dalam jumlah besar, maka keputusan itu tidaklah mungkin dilakukan oleh seluruh warga negara dan untuk itulah diperlukan adanya lembaga perwakilan rakyat.

Sejalan dengan sistem demokrasi perwakilan, maka secara kelembagaan perlu adanya lembaga perwakilan rakyat daerah yang dibentuk secara demokratik. Demikian pula penyelenggaraan pemerintahannya harus dijalankan secara demokratik yang meliputi tata cara penunjukan pejabat,penentuan kebijakan, pertanggung jawaban,pengawasan,dan lain-lain. Mekanisme pemerintahan harus dilakukan dengan tata cara yang demokratis pula.

Berdasarkan hal tersebut lahirlah berbagai mekanisme demokratik, seperti sistem pemilihan anggota lembaga dewan perwakilan rakyat, sistem pemilihan penyelenggaraan pemerintahan (gubernur,bupati,walikota), sistem hubungan tanggung jawab antara lembaga perwakilan rakyat dengan penyelenggara pemerintahan, dan lain sebagainya.

 Seiring dengan suasana reformasi yang sedang berjalan dii Indonesia sekarang ini, pemerintah dihadapkan pada kondisi yang sulit. Disatu sisi pemerintah harus mampu bangkit kembali dari keterpurukan krisis bangsa, di sisi lain mulai timbul tuntutan-tuntutan daerah untuk melepaskan diri dari pangkuan ibu pertiwi. Maka sistem pemerintahan mulai diubah dari sistem sentralisasi menjadi sistem desentralisasi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian direvisi kembali dan yang berlaku sekarang adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini berjalan seiring dalam menghantarkan otonomi daerah.

Lembaga perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, merupakan perwujudan dari pelaksanaan demokrasi yang mengutamakan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Lembaga ini mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan kedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada undang-undang. Lembaga perwakilan rakyat di Indonesia disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPRRI) pada pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada provinsi, kabupaten/kota.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat harus dapat merepresentasikan keinginan masyarakat sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan betul-betul merupakan sarana demokrasi dan komonikasi timbal balik antara kepala daerah dengan masyarat di daerahnya. Keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat harus mengikut sertakan rakyat di daerah itu, yaitu melalui lembaga perwakilan rakyat. Proses pembuatan peraturan daerah bukan hanya merupakan kegiatan administrasi atau pemenuhan kewajiban konstitusional dari pihak-pihak yang berwenang, tetapi juga merupakan sebuah proses politik yang melibatkan masyarakat melalui lembaga perwakilan sehingga kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam peraturan daerah mempunyai tinggkat akuntabilitas yang tinggi di mata masyarakatnya.

Pemerintahan yang dekat dengan rakyatnya akan mudah mengetahui apa yang menjadi masalah dan keinginan rakyatnya, karena kebijakan yang dibuat oleh pemerintah akan mencerminkan apa yang menjadi kepentingan rakyat yang dilayani.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 149 ayat (1) menyebutkan bahwa DPRD  Kabupaten/kota memiliki fungsi antara lain :

a.     Pembentukan Perda Kabupaten/kota;

b.     Anggaran, dan

c.      Pengawasan

Ketiga fungsi tersebut diatas dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah Kabupaten/Kota. Fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pada pasal 149 ayat 10 huruf a dilaksanakan dengan cara :

a.     Membahas bersama bupati/walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda kabupaten/kota

b.     Mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/kota.

c.      Menyusun program pembentukan Perda kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota.

Tahapan atau proses pembentukan perda dapat dibagi kedalam beberapa tahapan sebagai berikut :

1.     Perencanaan

2.     Perencanaan raperda

3.     Pengajuan raperda

4.     Penyebarluasan raperda

a.     Raperda yang berasal dari legislatif disebarluaskan oleh sekretaris DPRD.

b.     Raperda yang barasl dari eksekutif disebarluaskan oleh sekretaris DPRD.

5.     Pembahasan Raperda

6.     Penetapan Peraturan daerah

7.     Pengundangan, Perda yang diundangkan dalam lembaran daerah yang pelaksanaannya oleh sekretaris Daerah.

8.     Penyebarluasan perda, Pemda wajib menyebarluaskan Perda yang telah dirumuskan.

Kabupaten Lombok Barat dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu diantara delapan (8) kabupaten dua (2) kota yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki jumlah penduduk mencapai 620.421 jiwa yang terdiri dari laki-laki 303.210 jiwa (48,87%) dan perempuan 317,202 jiwa (51,13%).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Lombok Barat beranggotakan 45 orang dengan 9 fraksi. Dari 45 orang tersebut 12 orang tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta dan 29 orang merupakan S1, S2 3 orang, S3 1 orang dari berbagai Perguruan Tinggi. DPRD Kabupaten Lombok Barat merupakan perwujudan wakil masyarakat Kabupaten Lombok Barat dalam pemerintahan daerah di era otonom. Sebagai wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat wajib mewujudkan aspirasi masyarakat menjadi sebuah kebijakan daerah. Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Lombok Barat dalam pembuatankebijakan daerah merupakan suatu kebutuhan yang harus segera diupayakan. Peranan tersebut sangat bergantung pada kemampuan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pada kenyataannya perlu adanya perubahan pembagian peran antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) salah satu perubahannya adalah mengetahui fungsi pengaturan yang selama ini lebih banyak didominasi oleh kepala daerah (eksekutif), seharusnya lebih banyak menjadi ranah DPRD sehingga tercapailah prinsip “check and balance” antara kepala daerah dan DPRD. Permasalahan inilah yang dirasakan oleh DPRD Kabupaten Lombok Barat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Lombok Barat merupakan mitra kerja pemerintahan Kabupaten Lombok Barat dalam melaksanakan pemerintahan daerah.

Penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa rancangan peraturan daerah lebih banyak datang dari badan eksekutif. Idealnya DPRD harusnya menjadi sumber ide, sumber inisiatifdan, sumberkonsep dalam berbagai rancangan peraturan daerah sebagai reperentasi kedaulatan rakyat. Hal tersebut di atas menunjukkan betapa kuatnya kewenangan yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai badan legislatif daerah. Secara de jure DPRD mempunyai posisi yang sangat kuat yang setara dengan eksekutif. Akan tetapi secara de facto masih harus dibuktikan oleh para anggota DPRD untuk benar-benar dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga aspirasi dari masyarakat yang haus diperjuangkan untuk mewujutkan kesejahteraan.

Sehingga dapat dikatakan produktivitasDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat, khususnya dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif masih rendah, lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut:

Tabel 1.1

Perbandingan Jumlah Realisasi Perda yang Dihasilkan DPRD Kabupaten Lombok Barat Dengan Rencana Kerja yang Dituangkan dalam Prolegda

Tahun Periode 2009-2013

Tahun

Rencana perda yang dituangkan dalam prolegda berdasarkan sumber usulan

Jumlah realisasi perda berdasarkan sumber usulan

Eksekutif

DPRD

Jml

Eksekutif

DPRD

Jml

2009

15

-

15

15

-

15

2010

9

-

9

9

-

9

2011

12

-

12

12

-

12

2012

9

4

13

9

1

10

2013

7

2

9

7

-

7

Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Barat

            Rencana kerja untuk menyelesaikan perda inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Barat telah ditetapkan, berarti tinggal realisasi oleh pihak DPRD. Faktanya DPRD Kabupaten Lombok Barat tidak menggunakan hak tersebut, sehingga perlu diketahui factor apa yang menjadi penghambatnya.

Peningkatan fungsi dan peran lembaga DPRD sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tak lain karena tuntutan demokrasi, terutama makin meningkatnya kesadaran politik masyarakat sehingga mendorong Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat untuk senantiasa meningkatkan kualitasnya serta mempertinggi semangat pengabdiannya kepada masyarakat.

Pelaksanaan reses merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu dengan konstituen pada daerah pemilihan masing-masing guna meningkatkan kualitas, dan produktivitas anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, dengan melaksanakan pertemuan, dialog, tatap muka dan kunjungan ke lapangan dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaring aspirasi masyarakat pada masa reses ke-llI yang dilaksanakan pada tanggal 5 November sampai 10 November 2013 Tempat pelaksanaan di Kecamatan Labuapi, selama 6 (enam) hari.

Diharapkan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat untuk lebih sering turun reses melihat kondisi masyarakat di lapangan serta dapat memperoleh masukan dan informasi dari masyarakat yang diwakili, sehingga nantinya dapat mewujutkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dengan Pemerintah, sebagai salah satu bentuk wujut penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka menentukan tingkat prioritas pembangunan sebagai implementasi dari tanggung jawab moral sebagai seorang wakil rakyat.

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di nilai jarang masuk kantor, kondisi ini terlihat pada daftar absensi Anggota Dewan tersebut yang hampir setiap hari keadaanya seperti itu, dari 45 orang jumlah anggota DPRD di daerah Lombok Barat ini, 27 orang diantara anggota Dewan itu tidak masuk kantor, dan tidak mengisi daftar hadir, ada dari antara wakil rakyat tersebut yang terkadang hadir pada siang hari hingga sore hari, dengan alasan jarak rumah yang terlalu jauh dengan kantor DPRD.

Pada pembuatan rancangan peraturan daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat DPRD Kabupaten Lombok Barat harus didukung oleh seluruh anggota DPRD sehingga didapatkan suatu keputusan yang disetujui bersama oleh seluruh anggota DPRD. Setiap peraturan yang dibuat harus sesuai dengan keadaan dan permintaan masyarakat.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut di atas, maka dalam penyusunan Laporan Akhir melalui penelitian dan pengamatan dalam kegiatan magang. Penulis menetapkan judul Laporan Akhir yaituPERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2013.

1.2            Permasalahan

Dalam menguraikan permasalahan penulis membagi ke dalam identifikasi masalah, pembatasan masalah, dan rumusan salah.

1.2.1        Identifikasi Masalah Di Lokasi Magang

Berdasarkan latar belakang masalah tesebut maka dapat diidentifikasi masalah-masalaah yang berhubungan dengan penelitian yaitu.

1.     Kurangnya pelaksanaan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembuatan peraturan daerah.

2.     Kurangnya partisipasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembuatan peraturan darah.

3.     Kurangnya respon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menampung aspirasi masyarakat.

4.     Kurangnya peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

 

1.2.2        Pembatasan Masalah

            Memudahkan penulis dalam melakukan penelitian ini, maka penulis membatasi masalah pada bagimana peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam pembuatan peraturan daerah di Kabupaten Lombok Barat.

 

 

1.2.3        Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang, Identifikasi, dan batasan masalah di atas maka penulis merumuskan permasalahan tersebut ke dalam beberapa pokok permasalahan yaitu.

1.     Bagaimana peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembuatan peraturan daerah di Kabupaten Lombok Barat?

2.     Mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi hambatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Lombok Barat dalam pembuatan peraturan daerah?

3.     Upaya apa yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengatasi hambatan-hambatannya?

 

1.3            Maksud dan Tujuan Magang

1.3.1        Maksud Magang

Berdasarkan perumusan masalah di atas, tujuan magang ini adalah untuk mencari data, mengkaji dan memikirkan data yang berhubungan dengan peran, fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam pembuatanPeraturan Daerah (Perda) tahun 2013. Mengetahui dan menganalisis peran, hambatan dan Upaya yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Lombok Barat.

 

 

 

1.3.2        Tujuan Magang

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.

1.     Mengetahui dan menganalisis peran fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembuatan Peraturan Derah (Perda) di Kabupaten Lombok Barat tahun 2013.

2.     Mengetahui dan menganalisi hambatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam melaksanakan tugas, pokok  dan fungsinya.

3.     Mengnetahui dan menganalisi upaya yang telah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam mengatasi hambatan pelaksanaanya.

 

1.4            Kegunaan Magang

Penelitian ini dilakukan dengan harapan akan memiliki manfaat sebagi berikut.

1.4.1        Kegunaan Teoritis

Dengan adanya kegiatan magang dan penelitian ini semoga memberikan masukan bagi perkembangan praja dalam proses belajar serta dapat menambah wawasan mengenai faktor-faktor yang menghambat perkembangan serta kemajuan negara, daerah provinsi kabupaten/kota diseluruh Indonesia dalam peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai perwakilan rakyat, serta dapat dijadikan referensi bagi praja dan bagi para peneliti-peneliti selanjutnya.

 

1.4.2        Kegunaan Praktis untuk Lokasi Magang

Hasil penellitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah terutama bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat dalam pembuatan dan pembahasan peraturan daerah.

 

1.5            Definisi Konsep dan Oprasionalisasi Konsep

1.5.1        Peran

Makna dari peran tersebut yaitu seperangkat tingkat diharapkan yang dimiliki oleh yang berkedudukan di masyarakaat. Soekanto (2012:212) menyatakan bahwa :

Peran merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status) yaitu apabila seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka orang itu sudah menjalankan suatu peran. Perbedaan antara kedudukan dengan peran adalah untuk kepentingan ilmu pengetahun, keduanya tidak dapat dipisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Tak ada peran tanpa kedudukan atau kedudukan tanpa peran.

 

Dalam kehidupan sosial yang nyata membawakan peran memilliki arti menduduki suatu posisi sosial dalam masyarakat. Biddle dan Thomas dalam Giroth (2004 :23) mendefenisikan “Peran adalah konsep sentral dari teori peranan”. Peran merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu atau kelompok yang ada dalam suatu organisasi.

 Berdasarkan beberapa devinisi yang diatas, maka peran, kedudukan dan fungsi tidak dapat dipisahkan. Artinya tidak ada peranan tanpa adanya kedudukan dan fungsi begitupun sebaliknya. Peran yang dimaksud adalah peran yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peran yang terdiri dari peran dalam penetapan peraturan daerah, keuangan, pengawasan dan peran sebagi wakil rakyat. Namun yang menjadi fokus penulisan disini adalah masalah peran DPRD dalam pembuatan peraturan daerah.

 

1.5.2        Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagi unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD. Soeharjo (2005:73) mengemukakan bahwa “DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

1.     Membentuk peraturan daerah bersama bupati.

2.     Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh bupati.

3.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, peraturan perundang-undangan lainya, keputusan bupati.

4.     Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati kepada Menteri dalam negeri melalui Gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/pemberhentian.

5.     Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan wakil bupati.

6.     Memberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terdapat rencana perjanjian internasional di daerah.

7.     Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

8.     Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

9.     Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

10.  Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11.  Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


 

1.5.3        Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) adalah instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah sejak tahun 1945 hingga sekarang, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan peraturan daerah sebagai salah satu instrument yuridisnya.

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa “Yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten /kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.Pada pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, materi muatan peraturan daerah berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Gubernur atau Bupati/Walikota.

Apabila dalam satu kali sidang gubernur atu bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan rancangan peraturan daerah yang sama maka yang dibahas adalah rancangan yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan yang disampaikan gubernur atau bupati/walikota digunakan sebagai bahan perandingan.

Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan harus mempunyai kekuatan mengikat setelah diundangkan dengan dimuat dalam lembaran daerah.

 

1.5.4        Pembentukan Peraturan Daerah

Sumber rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Bupati. Menurut Rosidin (2010:128) bahwa:

Pembentukan perda memuat atau setidak-tidaknya tidak bertentangan dengan :

1.    Perinsip dan arahan penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai APBD, pajak retribusi daerah dan tata ruang.

2.    Prinsip good sustainable development

3.    Prinsip hak asasi manusia , termasuk kesetaraan gender

4.    Arahan materi peraturan daerah yang mengatur perangkat organisasi daerah.

Terdapat 3 (Tiga) tahap penetapan perda, yaitu :

1.     Proses menyiapkan rancangan dilingkungan DPRD atau dilingkungan pemerintah daerah

2.     Proses mendapatkan persetujuan yang merupakan pembahasan di DPRD

3.     Proses pengesahan oleh kepala daerah dan pengundangan oleh Biro/Bagian Hukum.

Sesuai dengan Devinisi Konsep terkait penelitian yang dilakukan, makapenulis dapat menyimpulkan oprasional konsep tentang peranan DPRD dalam pembuatan peraturan daerah terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari anggota DPRD (legislatif)membantu birokrasi pemerintahan (Exekutif), untuk aktif dan cermat menjalakan tugas pemerintahan yang harus diselesaikan sebagai acuan dan cara yang cepat terwujutnya kesejahteraan masyarakat, karena peranan DPRD juga merupakan sarana penting dalam demokrasi serta mewakili rakyat dalam berpolitik.

 

 

 

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *