BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Laporan Akhir
Suatu negara yang menganut demokrasi, keberadaan
lembaga perwakilan rakyat sangat diperlukan karena pada dasarnya setiap
kebijakan publik harus dirumuskan dan diputuskan oleh dan untuk rakyat sendiri.
Karena suatu negara
pada umumnya memiliki penduduk (warga Negara) dalam jumlah besar, maka
keputusan itu tidaklah mungkin dilakukan oleh seluruh warga negara dan untuk itulah diperlukan adanya
lembaga perwakilan rakyat.
Sejalan
dengan sistem demokrasi perwakilan, maka
secara kelembagaan perlu adanya lembaga perwakilan rakyat daerah yang dibentuk
secara demokratik. Demikian pula penyelenggaraan pemerintahannya harus dijalankan
secara demokratik yang meliputi tata cara penunjukan pejabat,penentuan
kebijakan, pertanggung jawaban,pengawasan,dan lain-lain. Mekanisme pemerintahan
harus dilakukan dengan tata cara yang demokratis pula.
Berdasarkan hal tersebut
lahirlah berbagai mekanisme demokratik, seperti sistem pemilihan anggota lembaga
dewan perwakilan rakyat, sistem pemilihan penyelenggaraan pemerintahan
(gubernur,bupati,walikota), sistem hubungan tanggung jawab antara lembaga
perwakilan rakyat dengan penyelenggara pemerintahan, dan lain sebagainya.
Seiring dengan suasana reformasi yang sedang
berjalan dii
Indonesia sekarang ini, pemerintah
dihadapkan pada kondisi yang sulit. Disatu sisi pemerintah harus mampu bangkit
kembali dari keterpurukan krisis
bangsa, di sisi lain mulai timbul tuntutan-tuntutan daerah untuk melepaskan
diri dari pangkuan ibu pertiwi. Maka sistem pemerintahan mulai diubah dari
sistem sentralisasi menjadi sistem desentralisasi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan kemudian direvisi kembali dan yang berlaku sekarang adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini berjalan seiring dalam
menghantarkan otonomi daerah.
Lembaga perwakilan rakyat
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, merupakan perwujudan dari
pelaksanaan demokrasi yang mengutamakan kekuasaan tertinggi berada ditangan
rakyat. Lembaga ini mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan kedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada undang-undang. Lembaga perwakilan rakyat di Indonesia
disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPRRI) pada pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD)
pada provinsi, kabupaten/kota.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD)
sebagai lembaga perwakilan rakyat harus dapat merepresentasikan keinginan
masyarakat sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan betul-betul merupakan
sarana demokrasi dan komonikasi timbal balik antara kepala daerah dengan
masyarat di daerahnya. Keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat harus
mengikut sertakan rakyat di daerah itu, yaitu melalui lembaga perwakilan rakyat.
Proses pembuatan peraturan daerah bukan hanya merupakan kegiatan administrasi
atau pemenuhan kewajiban konstitusional dari pihak-pihak yang berwenang, tetapi
juga merupakan sebuah proses politik yang melibatkan masyarakat melalui lembaga
perwakilan sehingga kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam peraturan
daerah mempunyai tinggkat akuntabilitas yang tinggi di mata masyarakatnya.
Pemerintahan yang dekat
dengan rakyatnya akan mudah mengetahui apa yang menjadi masalah dan keinginan
rakyatnya, karena
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah akan mencerminkan apa yang menjadi
kepentingan rakyat yang dilayani.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 149 ayat (1)
menyebutkan bahwa “DPRD Kabupaten/kota memiliki fungsi antara lain :
a. Pembentukan
Perda Kabupaten/kota;
b. Anggaran,
dan
c. Pengawasan
Ketiga fungsi tersebut
diatas dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah Kabupaten/Kota.
Fungsi pembentukan Peraturan Daerah
(Perda)
pada pasal 149 ayat 10 huruf a dilaksanakan dengan cara :
a. Membahas
bersama bupati/walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda
kabupaten/kota
b. Mengajukan
usul rancangan Perda Kabupaten/kota.
c. Menyusun
program pembentukan Perda kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota.
Tahapan
atau proses pembentukan perda dapat dibagi kedalam beberapa tahapan sebagai
berikut :
1. Perencanaan
2. Perencanaan
raperda
3. Pengajuan
raperda
4. Penyebarluasan
raperda
a. Raperda
yang berasal dari legislatif disebarluaskan oleh sekretaris DPRD.
b. Raperda
yang barasl dari eksekutif disebarluaskan oleh sekretaris DPRD.
5. Pembahasan
Raperda
6. Penetapan
Peraturan daerah
7. Pengundangan,
Perda yang diundangkan dalam lembaran daerah yang pelaksanaannya oleh
sekretaris Daerah.
8. Penyebarluasan
perda, Pemda wajib menyebarluaskan Perda yang telah dirumuskan.
Kabupaten
Lombok Barat
dibentuk berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu diantara delapan (8)
kabupaten dua (2) kota yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki jumlah penduduk mencapai
620.421 jiwa yang terdiri dari laki-laki 303.210 jiwa (48,87%) dan perempuan
317,202 jiwa (51,13%).
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten
Lombok Barat
beranggotakan 45 orang dengan 9 fraksi. Dari 45 orang tersebut 12 orang tamat Sekolah
Menengah Atas (SMA) dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta dan 29 orang
merupakan S1, S2 3 orang, S3 1 orang dari berbagai Perguruan Tinggi. DPRD
Kabupaten Lombok Barat
merupakan perwujudan wakil masyarakat Kabupaten Lombok Barat dalam pemerintahan daerah di era otonom.
Sebagai wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat wajib mewujudkan aspirasi masyarakat menjadi sebuah
kebijakan daerah. Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Lombok Barat
dalam pembuatankebijakan daerah merupakan suatu kebutuhan yang harus segera
diupayakan. Peranan tersebut sangat bergantung pada kemampuan anggota DPRD
Kabupaten Lombok Barat
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pada
kenyataannya perlu adanya perubahan pembagian peran antara kepala daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) salah satu perubahannya adalah mengetahui
fungsi pengaturan yang selama ini lebih banyak didominasi oleh kepala daerah
(eksekutif), seharusnya lebih banyak menjadi ranah DPRD sehingga tercapailah
prinsip “check and balance” antara
kepala daerah dan DPRD. Permasalahan inilah yang dirasakan oleh DPRD Kabupaten
Lombok Barat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)Kabupaten
Lombok Barat
merupakan mitra kerja pemerintahan Kabupaten Lombok Barat dalam melaksanakan
pemerintahan daerah.
Penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa rancangan peraturan daerah lebih banyak datang
dari badan eksekutif.
Idealnya DPRD harusnya menjadi sumber ide, sumber inisiatifdan, sumberkonsep dalam berbagai rancangan peraturan
daerah sebagai reperentasi
kedaulatan rakyat. Hal tersebut di atas menunjukkan betapa kuatnya kewenangan
yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai badan legislatif daerah.
Secara de jure DPRD mempunyai posisi
yang sangat kuat yang setara dengan eksekutif. Akan tetapi secara de facto masih harus dibuktikan oleh
para anggota DPRD untuk benar-benar dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga aspirasi dari masyarakat yang
haus diperjuangkan untuk mewujutkan kesejahteraan.
Sehingga
dapat dikatakan produktivitasDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat, khususnya dalam
menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif masih rendah,
lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut:
Tabel 1.1
Perbandingan Jumlah Realisasi Perda yang Dihasilkan DPRD Kabupaten Lombok
Barat Dengan Rencana Kerja yang
Dituangkan dalam
Prolegda
Tahun Periode 2009-2013
Tahun |
Rencana
perda yang dituangkan dalam prolegda berdasarkan sumber usulan |
Jumlah
realisasi perda berdasarkan sumber usulan |
||||
Eksekutif |
DPRD |
Jml |
Eksekutif |
DPRD |
Jml |
|
2009 |
15 |
- |
15 |
15 |
- |
15 |
2010 |
9 |
- |
9 |
9 |
- |
9 |
2011 |
12 |
- |
12 |
12 |
- |
12 |
2012 |
9 |
4 |
13 |
9 |
1 |
10 |
2013 |
7 |
2 |
9 |
7 |
- |
7 |
Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Barat
Rencana kerja untuk menyelesaikan
perda inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Barat telah ditetapkan, berarti tinggal
realisasi oleh pihak DPRD. Faktanya DPRD Kabupaten Lombok Barat tidak
menggunakan hak tersebut, sehingga perlu diketahui factor apa yang menjadi
penghambatnya.
Peningkatan fungsi dan peran lembaga DPRD
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tak lain karena tuntutan demokrasi,
terutama makin meningkatnya kesadaran politik masyarakat sehingga mendorong
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat untuk senantiasa meningkatkan kualitasnya
serta mempertinggi semangat pengabdiannya kepada masyarakat.
Pelaksanaan reses merupakan kewajiban bagi
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dalam rangka menjaring
aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu dengan konstituen pada daerah
pemilihan masing-masing guna meningkatkan kualitas, dan produktivitas anggota
DPRD Kabupaten Lombok Barat, dengan melaksanakan pertemuan, dialog, tatap muka
dan kunjungan ke lapangan dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk
menjaring aspirasi masyarakat pada masa reses ke-llI yang dilaksanakan pada
tanggal 5 November sampai 10 November 2013 Tempat pelaksanaan di Kecamatan
Labuapi, selama 6 (enam) hari.
Diharapkan bagi seluruh anggota DPRD
Kabupaten Lombok Barat untuk lebih sering turun reses melihat kondisi
masyarakat di lapangan serta dapat memperoleh masukan dan informasi dari
masyarakat yang diwakili, sehingga nantinya dapat mewujutkan peran DPRD dalam
mengembangkan check and balance antara
DPRD dengan Pemerintah, sebagai salah satu bentuk wujut penyerapan aspirasi
masyarakat dalam rangka menentukan tingkat prioritas pembangunan sebagai
implementasi dari tanggung jawab moral sebagai seorang wakil rakyat.
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di nilai
jarang masuk kantor, kondisi ini terlihat pada daftar absensi Anggota Dewan
tersebut yang hampir setiap hari keadaanya seperti itu, dari 45 orang jumlah
anggota DPRD di daerah Lombok Barat ini, 27 orang diantara anggota Dewan itu
tidak masuk kantor, dan tidak mengisi daftar hadir, ada dari antara wakil
rakyat tersebut yang terkadang hadir pada siang hari hingga sore hari, dengan
alasan jarak rumah yang terlalu jauh dengan kantor DPRD.
Pada pembuatan rancangan peraturan daerah
serta memperjuangkan aspirasi masyarakat DPRD Kabupaten Lombok Barat harus didukung oleh seluruh anggota DPRD
sehingga didapatkan suatu keputusan yang disetujui bersama oleh seluruh anggota
DPRD. Setiap peraturan yang dibuat harus sesuai dengan keadaan dan permintaan
masyarakat.
Berdasarkan permasalahan-permasalahan
tersebut di atas, maka dalam penyusunan Laporan
Akhir melalui penelitian dan pengamatan dalam
kegiatan magang. Penulis menetapkan judul Laporan Akhir yaitu“PERAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2013”.
1.2
Permasalahan
Dalam
menguraikan permasalahan penulis membagi ke dalam identifikasi masalah,
pembatasan masalah, dan rumusan salah.
1.2.1
Identifikasi
Masalah Di Lokasi Magang
Berdasarkan
latar belakang masalah tesebut maka dapat diidentifikasi masalah-masalaah yang berhubungan
dengan penelitian yaitu.
1. Kurangnya
pelaksanaan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembuatan peraturan daerah.
2. Kurangnya
partisipasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembuatan peraturan darah.
3. Kurangnya
respon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menampung aspirasi masyarakat.
4. Kurangnya
peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
1.2.2
Pembatasan
Masalah
Memudahkan
penulis dalam melakukan penelitian ini, maka penulis membatasi masalah pada
bagimana peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam
pembuatan peraturan daerah di Kabupaten
Lombok Barat.
1.2.3
Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang, Identifikasi, dan batasan masalah di atas maka penulis
merumuskan permasalahan tersebut ke dalam beberapa pokok permasalahan yaitu.
1. Bagaimana
peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dalam pembuatan peraturan daerah di Kabupaten
Lombok Barat?
2. Mengetahui
dan menganalisis apa yang menjadi hambatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Lombok Barat dalam pembuatan peraturan daerah?
3. Upaya
apa yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengatasi hambatan-hambatannya?
1.3
Maksud
dan Tujuan Magang
1.3.1
Maksud
Magang
Berdasarkan
perumusan masalah di atas, tujuan magang ini adalah untuk mencari data,
mengkaji dan memikirkan data yang berhubungan dengan peran, fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lombok Barat dalam pembuatanPeraturan Daerah (Perda) tahun 2013. Mengetahui dan menganalisis peran, hambatan
dan Upaya yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat
dalam pembuatan Peraturan
Daerah (Perda) di Kabupaten
Lombok Barat.
1.3.2
Tujuan
Magang
Tujuan
yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Mengetahui
dan menganalisis peran fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembuatan Peraturan Derah (Perda) di Kabupaten
Lombok Barat
tahun 2013.
2. Mengetahui
dan menganalisi hambatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya.
3. Mengnetahui
dan menganalisi upaya yang telah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam mengatasi
hambatan pelaksanaanya.
1.4
Kegunaan
Magang
Penelitian
ini dilakukan dengan harapan akan memiliki manfaat sebagi berikut.
1.4.1
Kegunaan
Teoritis
Dengan
adanya kegiatan magang dan penelitian ini semoga memberikan masukan bagi
perkembangan praja dalam proses belajar serta dapat menambah wawasan mengenai
faktor-faktor yang menghambat perkembangan serta kemajuan negara, daerah
provinsi kabupaten/kota diseluruh Indonesia dalam peran Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD)
sebagai perwakilan rakyat, serta dapat dijadikan referensi bagi praja dan bagi
para peneliti-peneliti selanjutnya.
1.4.2
Kegunaan
Praktis untuk
Lokasi Magang
Hasil
penellitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah terutama bagi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Lombok Barat
dalam pembuatan dan pembahasan peraturan daerah.
1.5
Definisi
Konsep dan Oprasionalisasi Konsep
1.5.1
Peran
Makna
dari peran tersebut yaitu seperangkat tingkat diharapkan yang dimiliki oleh yang
berkedudukan di masyarakaat. Soekanto (2012:212) menyatakan bahwa :
Peran merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status)
yaitu apabila seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan
kedudukannya maka orang itu sudah menjalankan suatu peran. Perbedaan antara kedudukan
dengan peran adalah untuk kepentingan ilmu pengetahun, keduanya tidak dapat
dipisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Tak ada
peran tanpa kedudukan atau kedudukan tanpa peran.
Dalam
kehidupan sosial yang nyata membawakan peran memilliki arti menduduki suatu
posisi sosial
dalam masyarakat. Biddle dan
Thomas dalam Giroth (2004 :23) mendefenisikan
“Peran
adalah konsep sentral dari teori peranan”. Peran merupakan suatu konsep tentang
apa yang dapat dilakukan oleh individu atau kelompok yang ada dalam suatu
organisasi.
Berdasarkan beberapa devinisi yang diatas,
maka peran, kedudukan dan fungsi tidak dapat dipisahkan. Artinya tidak ada
peranan tanpa adanya kedudukan dan fungsi begitupun sebaliknya. Peran yang
dimaksud
adalah peran yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peran yang terdiri dari peran dalam
penetapan peraturan daerah, keuangan, pengawasan dan peran sebagi wakil rakyat.
Namun yang menjadi fokus penulisan disini adalah masalah peran DPRD dalam pembuatan
peraturan daerah.
1.5.2
Dewan
Perwakilan Rakyat Derah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah
(provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagi unsur
penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang
MPR,DPR,DPD dan DPRD. Soeharjo (2005:73) mengemukakan bahwa “DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat di daerah yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
berdasarkan pancasila”.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai
berikut:
1. Membentuk
peraturan daerah bersama bupati.
2. Membahas
dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang
diajukan oleh bupati.
3.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Daerah, peraturan perundang-undangan lainya, keputusan bupati.
4.
Mengusulkan pengangkatan dan/atau
pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati kepada Menteri dalam negeri melalui
Gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/pemberhentian.
5. Memilih
wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan wakil bupati.
6. Memberi
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terdapat rencana perjanjian
internasional di daerah.
7. Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
8. Meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah.
9.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan
daerah.
10. Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
11. Melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1.5.3
Peraturan
Daerah
Peraturan
Daerah (Perda)
adalah instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah sejak tahun 1945 hingga sekarang,
telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan menetapkan peraturan daerah sebagai salah satu
instrument yuridisnya.
Menurut
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan bahwa “Yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda)
adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten /kota
dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota”.Pada pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-Undangan, materi muatan peraturan daerah berisi materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung
kondisi khusus daerah dan/penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi. Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Gubernur atau Bupati/Walikota.
Apabila
dalam satu kali sidang gubernur
atu bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan rancangan peraturan daerah
yang sama maka yang dibahas adalah rancangan yang disampaikan oleh DPRD,
sedangkan rancangan yang disampaikan gubernur
atau bupati/walikota
digunakan sebagai bahan perandingan.
Peraturan daerah
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, dan harus mempunyai kekuatan mengikat setelah diundangkan dengan dimuat dalam lembaran daerah.
1.5.4
Pembentukan
Peraturan Daerah
Sumber
rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)
atau Bupati. Menurut Rosidin (2010:128) bahwa:
Pembentukan perda memuat
atau setidak-tidaknya tidak bertentangan dengan :
1.
Perinsip
dan arahan penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai APBD, pajak retribusi
daerah dan tata ruang.
2.
Prinsip
good sustainable development
3.
Prinsip
hak asasi manusia , termasuk kesetaraan gender
4.
Arahan
materi peraturan daerah yang mengatur perangkat organisasi daerah.
Terdapat 3 (Tiga) tahap penetapan perda,
yaitu :
1. Proses
menyiapkan rancangan dilingkungan DPRD atau dilingkungan pemerintah daerah
2. Proses
mendapatkan persetujuan yang merupakan pembahasan di DPRD
3. Proses
pengesahan oleh kepala daerah dan pengundangan oleh Biro/Bagian Hukum.
Sesuai
dengan Devinisi Konsep terkait penelitian yang dilakukan, makapenulis dapat
menyimpulkan oprasional konsep tentang peranan DPRD dalam pembuatan peraturan
daerah terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari anggota DPRD
(legislatif)membantu birokrasi pemerintahan (Exekutif), untuk aktif dan cermat
menjalakan tugas pemerintahan yang harus diselesaikan sebagai acuan dan cara
yang cepat terwujutnya kesejahteraan masyarakat, karena peranan DPRD juga
merupakan sarana penting dalam demokrasi serta mewakili rakyat dalam
berpolitik.
No comments:
Post a Comment