Tuesday, November 21, 2023

KUALITAS PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG MENGGUNAKAN SIMBG DI DPMPTSP KABUPATEN GRESIK

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Setiap negara mempunyai kewajiban untuk melayani dan memenuhi setiap kebutuhan dasar warga negaranya, tidak terkecuali Negara Indonesia Indonesia. Indonesia merupakan negara yang mempunyai wilayah sangat besar terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah populasi penduduk sebesar 278,69 juta jiwa pada pertengahan tahun 2023 yang menjadikan Indonesia menjadi negara paling padat penduduk di dunia. Hal tersebut menjadi tanggung jawab besar bagi pemerintah Indonesia agar dapat memastikan kesejahteraan di tengah  kondisi geografis dan demografis yang signifikan. Pemerintah wajib memberikan pelayanan terbaik kepada setiap warga negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Hal ini tercantum dalam pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alenia keempat yang mengamanatkan kepada negara dan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 18 ayat (2) mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri menurut asas otonomi daerah. Hal ini menunjukkan pentingnya pemerintahan daerah yang dapat mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas urusan dalam wilayahnya dengan memperhatikan kepentingan dan karakteristik masyarakat setempat. Dan juga di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat  kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dengan tujuan agar mempercepat pencapaian kesejahteraan pada warga negara Indonesia melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.

Pemerintahan pada dasarnya mempunyai empat fungsi yaitu pengaturan (regulation), pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development). Pentingnya fungsi pelayanan telah dijelaskan yang oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal 1 ayat (1) yang menyatakan, bahwa pelayanan public merupakan suatu kegiatan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi warga negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan juga pada ayat (7) bahwa standar (tolak ukur) dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan mutu pelayanan yang menjadi kewajiban bagi penyelenggara untuk mewujudkan pelayanan bagi masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Setiap warga negara berhak menerima pelayanan yang baik dari pemerintah berupa pelayanan barang, jasa, dan/atau administratif yang terkait dengan kepentingan public.

Bentuk pelayanan administratif yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya adalah penerbitan dokumen perizinan dan nonperizinan. Perizinan adalah sebuah dokumen atau bukti legalitas sebagai bentuk persetujuan yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah dokumen atau bukti legalitas berupa persetujuan yang diberikan pemerintah kepada sesorang atau sekelompok orang berupa keringanan pelayanan dan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Tujuan dalam pelaksanaan pelayanan perizinan adalah untuk menyediakan layanan publik yang efektif dan efisien. Meskipun masih ada kekurangan dalam pelayanan publik terkait perizinan karena prosedur yang berbelit-belit dan rumit. Berdasarkan hal tersebut, maka dikeluarkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang ruang lingkupnya meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi dasar pelaksanaan prinsip-prinsip pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pada masing-masing daerah kabupaten/kota. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah suatu pelayanan dalam satu tahapan yang dimulai dari permohonan sampai tahap penyelesaian produk pelayanan hanya dari satu pintu.

 

Salah satu diantara jenis pelayanan terpadu satu pintu yakni pelayanan perizinan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah daerah dalam mengeluarkan IMB bertujuan untuk memberikan legalitas bagi pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, mengurangi, menambah luas, dan merenovasi bangunannya. Sehingga pelayanan ini sering dimohonkan oleh masyarakat untuk mendapatkan legalitas bangunan gedungnya.

Seiring berkembangnya teknologi saat ini, pemerintah harus terus bekerja secara masif dan progresif dalam pelayanan public berupa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-goverment. SPBE yang diterapkan oleh pemerintah harapanya mampu menjawab perubahan-perubahan dalam pelayanan public agar lebih efektif dan efisien. SPBE mampu mengimbangi dan bersaing secara global hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Maka dari itu pemerintahan daerah di Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan e-government dalam percepatan pelayanan public.

Dalam regulasi terbaru yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002  Tentang Bangunan Gedung menyatakan terdapat perubahan penyebutan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya dilaksanakan secara manual menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara sistem aplikasi., termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.

Kabupaten Gresik merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang wilayahnya cukup luas. Kecamatan Gresik menjadi ibukota dari Kebupaten Gresik. Wilayah administrasi Kabupaten Gresik terdiri dari 18 kecamatan, 26 kelurahan, dan 330 desa termasuk Pulau Bawean yang terletak 120 km2 di utara gresik  yang terdapat 2 kecamatan dan 30 desa. Kabupaten Gresik. Dengan jumlah penduduk sebanyak 1.296.688 jiwa yang membuat aktivitas pembangunan semakin hari semakin meningkat, baik pembangunan gedung tempat hunian maupun gedung tempat usaha serta gedung yang diperuntukkan sektor industri. Maka pemerintah Kabupaten Gresik mempunyai tanggung jawab dalam pelayanan administrasi perizinan kepada masyarakat yang harus dilaksanakan dengan maksimal.

Dalam hal pelaksanaan pelayanan, Pemerintahan Kabupaten Gresik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menindaklanjuti dari Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melaksanakan pelayanan perizinan di Kabupaten Gresik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang sederhana, cepat, transparan dan aman, meningkatkan nilai investasi di Kabupaten Gresik.

 

Tabel 1. 1

Hasil Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)

No.

Bulan

Nilai SPKP

1.

April

3,58

2.

Mei

3,67

3.

Juni

3,69

4.

Juli

3,58

5.

Agustus

3,60

6.

September

3,68

Sumber : DPMPTSP Kabupaten Gresik

Dari data survey diatas menunjukkan bahwa kualitas pelayanan di Kabupaten Gresik menuai respon positif dari masyarakat dalam pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehingga menjadi motivasi sendiri bagi pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat dalam peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Sehingga pemerintahan pusat terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan menginstruksikan kepada pemerintahan daerah untuk mendukung kebijakan pemerintahan pusat.

Pemerintahan pusat meluncurkan aplikasi dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Kementerian PUPR yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau biasa disebut SIMBG sesuai dengan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021. SIMBG sendiri merupakan sistem elektronik berbasis web yang terintegrasi secara pusat dan diperuntukkan untuk pemerintahan daerah dalam pemberian layanan kepada masyarakat tentang perizinan bangunan gedung melalui website resmi https://simbg.pu.go.id/. SIMBG tidak hanya digunakan PBG saja, tetapi juga digunakan untuk pelayanan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1. 1 Tampilan Dashboard SIMBG

Sumber : https://simbg.pu.go.id/

Dalam SIMBG sistem akan memandu pengguna dalam menentukan persyaratan persetujuan bangunan gedung karena berbagai klasifikasi fungsinya. Persyaratan untuk bangunan seperti rumah tinggal, bangunan usaha (toko), dan bangunan campuran ruko (rumah dan toko) akan berbeda-beda. Ketika masyarakat memilih klasifikasi fungsi bangunan mereka saat mendaftar, sistem akan memberikan panduan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.

Dengan penggunaan aplikasi ini, proses perizinan PBG menjadi lebih simpel dan terbuka. Ketika seluruh dokumen telah terkumpul dan diajukan secara daring, pihak berwenang akan dapat mengetahui dalam waktu 28 hari bagaimana proses PBG diajukan oleh pemohon, sehingga memberikan kejelasan dalam proses pengurusan. Penggunaan SIMBG dapat memberikan manfaat bagi pihak manajemen dan organisasi keseluruhan. Data diolah secara otomatis melalui sistem sehingga dapat memudahkan petugas manajemen dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Dengan bantuan internet, data yang dibutuhkan dapat diakses langsung dari sistem yang membuat koordinasi lebih mudah dari data yang dihasilkan. Kemudian dapat digunakan oleh departemen atau divisi lain yang membutuhkan.

PBG di kantor pelayanan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gresik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tetapi pada prakteknya pelayanan dengan menggunakan SIMBG menemukan beberapa fenomena walaupun proses administrasi perizinan secara online namun belum sepenuhnya berhasil menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat hingga saat ini. Terdapat banyak warga yang masih memiliki pemahaman terbatas terkait dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sehingga membuat kurangnya ketertarikan warga Kabupaten Gresik dalam mengurus izin bangunan gedung bermula dari banyaknya masyarakat yang merasa tidak perlu mengurus PBG karena sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkesan prosedurnya rumit yang membuat masyarakat merasa malas prosesnya lama dan PBG tidak begitu diperlukan. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik secara menyeluruh kepada masyarakat awam yang membuat masyarakat kurang mengetahui tentang prosedur dan pentingnya dalam pengurusan PBG.

 

 

 

 

 

 

Gambar 1. 2 Prosedur Memperoleh PBG

Sumber : https://indonesiabaik.id/

Tidak hanya itu, pelayanan PBG di Kabupaten Gresik masih banyak keluhan dari masyarakat dalam hal ketidakjelasan waktu penyelesaian pengajuan PBG secara online karena mengalami kendala dari lamanya sistem memproses data yang diajukan di SIMBG. Akibatnya membuat masyarakat selalu menayakan kepada petugas untuk mengetahui persyaratan pengajuan sudah masuk atau belum.

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pelayanan administrasi perizinan  dengan judul “Kualitas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Menggunakan SIMBG di DPMPTSP Kabupaten Gresik”.

1.2       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah peneliti paparkan maka dirumuskan masalah dalam penelitian tersebut sebagai berikut:

1.    Bagaimana kualitas pelayanan persetujuan bangunan gedung menggunakan SIMBG di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik?

2.    Apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung menggunakan SIMBG di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik?

3.    Bagaimana upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik mengatasi faktor penghambat dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung menggunakan SIMBG?

1.3       Tujuan Penelitian

1.    Untuk mengetahui kualitas pelayanan persetujuan bangunan gedung menggunakan SIMBG di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik.

2.    Untuk mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung menggunakan SIMBG di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik.

3.    Untuk mengetahui upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik mengatasi faktor penghambat dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung menggunakan SIMBG.

1.4       Kegunaan Penelitian

1.4.1   Kegunaan Teoritis

1.    Peneliti mengharapkan penelitian ini dapat memberikan hasil berupa sumbangan pemikiran khususnya dalam bidang inovasi pelayanan publik.

2.    Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan oleh peneliti untuk membandingkan teori-teori pelayanan publik dengan keadaan di lapangan.

1.4.2     Kegunaan Praktis

1.    Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik

PeneIitian ini diharapkan bisa memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik dalam hal ini berkaitan dengan Kualitas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik.

2.    Bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan sumbangan pemikiran serta bahan kajian yang diharapkan bermanfaat bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menciptakan pelayanan yang lebih prima dalam kualitas pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung.

3.    Bagi Institut Pemerintahan Dalam Negeri

 

PeneIitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pengembangan ilmu pemerintahan, terutama Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah yakni dalam hal pelayanan administrasi pemerintahan daerah.

No comments:

Post a Comment

KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN

  JUDUL BUKU “KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN” TUGAS RESUME   Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah ...

082126189815

Name

Email *

Message *