BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap
negara mempunyai kewajiban untuk melayani dan memenuhi setiap kebutuhan dasar
warga negaranya, tidak terkecuali Negara Indonesia Indonesia. Indonesia
merupakan negara yang mempunyai wilayah sangat besar terbentang dari Sabang
sampai Merauke dengan jumlah populasi penduduk sebesar 278,69 juta jiwa pada
pertengahan tahun 2023 yang menjadikan Indonesia menjadi negara paling padat
penduduk di dunia. Hal tersebut menjadi tanggung jawab besar bagi pemerintah
Indonesia agar dapat memastikan kesejahteraan di tengah kondisi geografis dan demografis yang
signifikan. Pemerintah wajib memberikan pelayanan terbaik kepada setiap warga
negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Hal ini tercantum dalam pembukaan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alenia keempat
yang mengamanatkan kepada negara dan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan
umum.
Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 18 ayat (2)
mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan sendiri menurut asas otonomi daerah. Hal ini menunjukkan
pentingnya pemerintahan daerah yang dapat mengambil keputusan dan bertanggung
jawab atas urusan dalam wilayahnya dengan memperhatikan kepentingan dan karakteristik
masyarakat setempat. Dan juga di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah terdapat
kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dengan tujuan agar
mempercepat pencapaian kesejahteraan pada warga negara Indonesia melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan pemerintah daerah, dan partisipasi
masyarakat.
Pemerintahan
pada dasarnya mempunyai empat fungsi yaitu pengaturan (regulation), pelayanan (service),
pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan
(development). Pentingnya fungsi pelayanan
telah dijelaskan yang oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik pada pasal 1 ayat (1) yang menyatakan, bahwa pelayanan public merupakan
suatu kegiatan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi warga negara sesuai
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan
juga pada ayat (7) bahwa standar (tolak ukur) dalam penyelenggaraan pelayanan
dan acuan mutu pelayanan yang menjadi kewajiban bagi penyelenggara untuk
mewujudkan pelayanan bagi masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur. Setiap warga negara berhak menerima pelayanan yang
baik dari pemerintah berupa pelayanan barang, jasa, dan/atau administratif yang
terkait dengan kepentingan public.
Bentuk
pelayanan administratif yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya adalah
penerbitan dokumen perizinan dan nonperizinan. Perizinan adalah sebuah dokumen
atau bukti legalitas sebagai bentuk persetujuan yang diberikan oleh pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah kepada pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah dokumen atau bukti legalitas
berupa persetujuan yang diberikan pemerintah kepada sesorang atau sekelompok
orang berupa keringanan pelayanan dan informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
.
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan sesuai dengan tata
cara yang telah ditetapkan. Tujuan dalam pelaksanaan pelayanan perizinan adalah
untuk menyediakan layanan publik yang efektif dan efisien. Meskipun masih ada
kekurangan dalam pelayanan publik terkait perizinan karena prosedur yang
berbelit-belit dan rumit. Berdasarkan hal tersebut, maka dikeluarkan regulasi
tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang ruang lingkupnya
meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi dasar
pelaksanaan prinsip-prinsip pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pada
masing-masing daerah kabupaten/kota. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah
suatu pelayanan dalam satu tahapan yang dimulai dari permohonan sampai tahap
penyelesaian produk pelayanan hanya dari satu pintu.
Salah
satu diantara jenis pelayanan terpadu satu pintu yakni pelayanan perizinan
dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah daerah dalam mengeluarkan IMB
bertujuan untuk memberikan legalitas bagi pemilik bangunan yang ingin
membangun, merobohkan, mengurangi, menambah luas, dan merenovasi bangunannya.
Sehingga pelayanan ini sering dimohonkan oleh masyarakat untuk mendapatkan
legalitas bangunan gedungnya.
Seiring
berkembangnya teknologi saat ini, pemerintah harus terus bekerja secara masif
dan progresif dalam pelayanan public berupa Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) atau e-goverment. SPBE yang diterapkan oleh pemerintah
harapanya mampu menjawab perubahan-perubahan dalam pelayanan public agar lebih
efektif dan efisien. SPBE mampu mengimbangi dan bersaing secara global hal ini
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Maka dari itu pemerintahan daerah di
Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan e-government dalam
percepatan pelayanan public.
Dalam
regulasi terbaru yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung menyatakan terdapat
perubahan penyebutan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya
dilaksanakan secara manual menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara
sistem aplikasi., termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.
Kabupaten
Gresik merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang wilayahnya
cukup luas. Kecamatan Gresik menjadi ibukota dari Kebupaten Gresik. Wilayah
administrasi Kabupaten Gresik terdiri dari 18 kecamatan, 26 kelurahan, dan 330
desa termasuk Pulau Bawean yang terletak 120 km2 di utara
gresik yang terdapat 2 kecamatan dan 30
desa. Kabupaten Gresik. Dengan jumlah penduduk sebanyak 1.296.688 jiwa yang membuat aktivitas pembangunan
semakin hari semakin meningkat, baik pembangunan gedung tempat hunian maupun
gedung tempat usaha serta gedung yang diperuntukkan sektor industri. Maka pemerintah
Kabupaten Gresik mempunyai tanggung jawab dalam pelayanan administrasi perizinan
kepada masyarakat yang harus dilaksanakan dengan maksimal.
Dalam
hal pelaksanaan pelayanan, Pemerintahan Kabupaten Gresik melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menindaklanjuti dari Permendagri
Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan
melaksanakan pelayanan perizinan di Kabupaten Gresik bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan yang sederhana, cepat, transparan dan aman,
meningkatkan nilai investasi di Kabupaten Gresik.
Tabel 1. 1
Hasil Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)
No. |
Bulan |
Nilai SPKP |
1. |
April |
3,58 |
2. |
Mei |
3,67 |
3. |
Juni |
3,69 |
4. |
Juli |
3,58 |
5. |
Agustus |
3,60 |
6. |
September |
3,68 |
Sumber : DPMPTSP Kabupaten Gresik
Dari
data survey diatas menunjukkan bahwa kualitas pelayanan di Kabupaten Gresik
menuai respon positif dari masyarakat dalam pelayanan di Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehingga menjadi motivasi sendiri bagi
pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat dalam peningkatan kualitas pelayanan
perizinan. Sehingga pemerintahan pusat terus melakukan inovasi dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan menginstruksikan kepada
pemerintahan daerah untuk mendukung kebijakan pemerintahan pusat.
Pemerintahan
pusat meluncurkan aplikasi dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
melalui Kementerian PUPR yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung atau biasa disebut SIMBG sesuai dengan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021. SIMBG sendiri merupakan sistem elektronik berbasis web
yang terintegrasi secara pusat dan diperuntukkan untuk pemerintahan daerah
dalam pemberian layanan kepada masyarakat tentang perizinan bangunan gedung melalui website resmi https://simbg.pu.go.id/. SIMBG
tidak hanya digunakan PBG saja, tetapi juga digunakan untuk pelayanan Surat
Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan
Gedung (RTB), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), dan Pendataan
Bangunan Gedung disertai dengan
informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Gambar 1. 1 Tampilan Dashboard SIMBG
Sumber : https://simbg.pu.go.id/
Dalam SIMBG sistem akan memandu pengguna dalam menentukan
persyaratan persetujuan bangunan gedung karena berbagai klasifikasi fungsinya.
Persyaratan untuk bangunan seperti rumah tinggal, bangunan usaha (toko), dan
bangunan campuran ruko (rumah dan toko) akan berbeda-beda. Ketika masyarakat
memilih klasifikasi fungsi bangunan mereka saat mendaftar, sistem akan
memberikan panduan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.
Dengan penggunaan aplikasi ini, proses perizinan PBG
menjadi lebih simpel dan terbuka. Ketika seluruh dokumen telah terkumpul dan
diajukan secara daring, pihak berwenang akan dapat mengetahui dalam waktu 28
hari bagaimana proses PBG diajukan oleh pemohon, sehingga memberikan kejelasan
dalam proses pengurusan. Penggunaan SIMBG dapat memberikan manfaat bagi pihak
manajemen dan organisasi keseluruhan. Data diolah secara otomatis melalui
sistem sehingga dapat memudahkan petugas manajemen dapat bekerja lebih efektif
dan efisien. Dengan bantuan internet, data yang dibutuhkan dapat diakses
langsung dari sistem yang membuat koordinasi lebih mudah dari data yang
dihasilkan. Kemudian dapat digunakan oleh departemen atau divisi lain yang
membutuhkan.
PBG di kantor pelayanan Mall Pelayanan Publik
Kabupaten Gresik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tetapi
pada prakteknya pelayanan dengan menggunakan SIMBG menemukan beberapa fenomena
walaupun proses administrasi perizinan secara
online namun belum sepenuhnya berhasil menyelesaikan masalah yang dihadapi
masyarakat hingga saat ini. Terdapat banyak warga yang masih memiliki pemahaman
terbatas terkait dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Sehingga membuat kurangnya
ketertarikan warga Kabupaten Gresik dalam mengurus izin bangunan gedung bermula
dari banyaknya masyarakat yang merasa tidak perlu mengurus PBG karena
sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkesan prosedurnya rumit yang
membuat masyarakat merasa malas prosesnya lama dan PBG tidak begitu diperlukan.
Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik secara menyeluruh kepada
masyarakat awam yang membuat masyarakat kurang mengetahui tentang prosedur dan
pentingnya dalam pengurusan PBG.
Gambar 1. 2 Prosedur Memperoleh PBG
Sumber
: https://indonesiabaik.id/
Tidak
hanya itu, pelayanan PBG di Kabupaten Gresik masih banyak keluhan dari
masyarakat dalam hal ketidakjelasan waktu penyelesaian pengajuan PBG secara
online karena mengalami kendala dari lamanya sistem memproses data yang
diajukan di SIMBG. Akibatnya membuat masyarakat selalu menayakan kepada petugas
untuk mengetahui persyaratan pengajuan sudah masuk atau belum.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas
penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pelayanan administrasi perizinan
dengan judul “Kualitas Pelayanan
Persetujuan Bangunan Gedung Menggunakan SIMBG di DPMPTSP Kabupaten Gresik”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
peneliti paparkan maka dirumuskan masalah dalam penelitian tersebut sebagai
berikut:
1.
Bagaimana kualitas
pelayanan persetujuan bangunan gedung menggunakan SIMBG di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik?
2.
Apa saja
faktor pendukung dan penghambat dalam pelayanan persetujuan
bangunan gedung menggunakan SIMBG di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik?
3.
Bagaimana
upaya Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik mengatasi faktor penghambat dalam pelayanan
persetujuan bangunan gedung menggunakan SIMBG?
1.3 Tujuan
Penelitian
1.
Untuk
mengetahui kualitas pelayanan persetujuan bangunan gedung
menggunakan SIMBG di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gresik.
2.
Untuk
mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pelayanan
persetujuan bangunan gedung menggunakan SIMBG di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik.
3.
Untuk
mengetahui upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Gresik
mengatasi faktor penghambat dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung
menggunakan SIMBG.
1.4 Kegunaan Penelitian
1.4.1 Kegunaan
Teoritis
1. Peneliti
mengharapkan penelitian ini dapat memberikan hasil berupa sumbangan pemikiran
khususnya dalam bidang inovasi pelayanan publik.
2. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat digunakan oleh peneliti untuk membandingkan
teori-teori pelayanan publik dengan keadaan di lapangan.
1.4.2 Kegunaan
Praktis
1. Bagi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik
PeneIitian
ini diharapkan bisa memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah Provinsi
Jawa Timur Kabupaten Gresik dalam hal ini berkaitan dengan Kualitas Pelayanan
Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik.
2. Bagi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Penelitian
ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan sumbangan pemikiran serta bahan
kajian yang diharapkan bermanfaat bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu untuk menciptakan pelayanan yang lebih prima dalam kualitas
pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung.
3.
Bagi Institut
Pemerintahan Dalam Negeri
PeneIitian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pengembangan ilmu pemerintahan, terutama
Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah yakni dalam hal pelayanan
administrasi pemerintahan daerah.
No comments:
Post a Comment